Floressmart- Pengusutan dugaan korupsi dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) pada SMK Mutiara Bangsa Reo naik ke tahap penyidikan.
Satuan Khusus Penyidik Pemberantasan Korupsi Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai Nusa Tenggara Timur melaksanakan penggeledahan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penggunaan dana BOS di sekolah itu tahun anggaran 2019 dan 2020.
Penggeledahan tersebut dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai di Reo, Riko Budiman, Rabu (24/8/2022).
Seperti dipantau, proses penggeledahan dimulai dari ruangan praktek siswa-siswi berlanjut ke ruang guru dan ruangan multimedia.
Selain itu tim kejaksaan juga memeriksa berkas di ruang kepala sekolah dan memeriksa peralatan bengkel motor serta ruangan multimedia.
Dalam gia penggeledahan itu satsus yang memakai rompi penyidik pemberantasan tipikor mencari dokumen inventaris pembelanjaan SMK Mutiara Bangsa yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti buku-buku, alat musik, laptop, server, sepeda motor serta data pembelian lain yang bersumber dari BOS.
Kegiatan penggeledahan dokumen yang berlangsung dari pukul 14.00 WITA-16.00 WITA turut disaksikan para guru dan tata usaha di sekolah itu.
Tim juga menyita buku tabungan dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah tersebut. Sedangkan akta yayasan dan daftar gaji guru sudah pernah disita sebelumnya.
Naik ke penyidikan
Kacabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari materi pemeriksaan Kepala Sekolah nonaktif SMK Mutiara Bangsa, Bediardus Aquino sebagai penanggung jawab pengelolahan dana BOS tahun 2019-2020.
Saat ini, kata Riko, pemeriksaan Kepala SMK Mutiara Bangsa sudah masuk dalam tahapan penyidikan dan nilai perhitungan kerugian negara sedang ditangani auditor Inspektorat Manggarai.
Menurut Riko, penggeledahan ini juga dilakukan untuk mengecek barang bukti dari pembelanjaan dana BOS untuk dua tahun anggaran itu.
“Hari ini kami menggeledah sekolahnya untuk mengecek barang bukti pembelanjaan dari pengelolahan dana BOS berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala SMK Mutiara Bangsa sewaktu diperiksa,” jelas Riko.
Ia juga menambahkan, proses penggeledahan ini sudah berdasarkan izin dari Pengadilan Tipikor Kupang.
“Sehingga pada hari ini satgassus turun langsung menggeledah SMK Mutiara Bangsa untuk mencari kebenaran barang bukti dari pembelanjaan dana BOS,” imbuhnya.
Adapun Kepsek nonaktif Bediardus Aquino terang Riko, saat masih berstatus terperiksa. Kata dia, status hukum Aquino ke depannya bergantung pada hasil audit.
“Untuk sekarang mungkin belum ada pihak yang disalahkan. Kita masih jalani terus proses pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi. Kalau nanti ada kerugian negara berdasarkan hasil hitungan inspektorat barulah kita tingkatkan status Kepala SMK Mutiara Bangsa dari saksi menjadi tersangka. Jadi tahapan tindak pidananya seperti itu,” papar Riko.
Sementara itu Plh Kasubsi Pidum dan Pidsus, M. Kazi menambahkan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari kebenaran barang bukti atas pengelolahan dana BOS SMK Mutiara Bangsa berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang diperiksa.
“Jadi dalam proses pemeriksaan ada pengakuan bahwa dana BOS yang dikelolah dipakai untuk belanja ini, belanja itu, buat ini, buat itu. Nah sekarang kami datang cek kebenaran barang buktinya, ada atau tidak. Dari proses itu kami pun menyita buku tabungan dan data Dapodik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata M. Zaki. (js)