Kakek Kelainan Pelaku Pelecehan Seksual di Reok Barat Ditangkap lalu Dilepas

Kantor Polsek Reo Manggarai,NTT (Foto : Ist).

Floressmart- Tiga orang siswi salah satu sekolah dasar di Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku yang diduga mengalami kelainan seksual menyuruh para korbannya menonton ekshibisionisme atau aksi memarken alat kelamin.

Dalam kronologi kasus ini dijelaskan, pelaku berinisial IA asal kampung Repu, Desa Torong Koe, Kecamatan Reok Barat mencegat para siswi ketika dalam perjalanan pulang dari sekolah. Supaya menuruti nafsu bejatnya, para korban dijanjikan uang Rp20 ribu. Kakek berusia 66 tahun itu mengancam memukul korban jika memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Baca juga  Polisi ke TKP Usut Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN Wae Ri’i

“Pada hari Kamis 8 September 2022 sekira jam 13.30 wita bertempat di jalan raya kampung Repu pas para korban sepulang dari sekolah pelaku merayu korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 20.000. Kemudian pelaku membuka celana memamerkan alat kelamin kepada para korban dan mengancam para korban agar jangan memberi tahu kepada orang tua. Apabila memberitahu akan saya pukul kalian semua,” ujar Kapolsek Reo, Ipda Komang Budiawan dihubungi Minggu 11 September 2022.

Aksi bejat si kakek kelainan ternyata merupakan kelanjutan dari aksi serupa beberapa hari sebelumnya. Para korban mengaku bahwa pada hari Kamis, 4 September 2022 pelaku juga melakukan aksi yang sama. Beruntung para korban yang sama yang saat itu sedang asyik bermain di dekat kapela Repu cepat-cepat lari ke rumah masing-masing.

Baca juga  Polsek Reo Amankan 1000 Liter Sopi di Lemarang

“Bahwa benar pada hari Minggu 4 September 2022 sekira jam 07.00 wita betempat di samping kapela Kampung Repu pelaku merayu para korban akan tetapi korban tidak mau kemudian aksi pelaku dilanjutkan pada hari Kamis 8 September 2022,” tambah Kapolsek Komang Budiawan.

Keluarga korban memaafkan perbuatan pelaku

Budiawan berkata, kasus ini dilaporkan ke Polsek Reo pada Sabtu 10 September 2022. Dan, kata dia, pada hari yang sama pelaku diamankan di Polsek Reo.

Baca juga  Polisi Gerebeg Rumah Penimbun BBM Di Reo, 3.460 Liter Minyak Tanah Diamankan

Namun karena antara pelaku dan para pelapor masih berhubungan keluarga sehingga pelaku diminta para pelapor untuk dibebaskan dengan syarat membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kemudian pada hari ini (Minggu, 11/9/2022) pukul 11.00 wita tiga orang korban beserta orang tua korban datang ke Polsek Reo meminta untuk permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Dan kita memberikan pembinaan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Ipda Komang. (js)

Tag: