Osi Gandut : Urusan EB 10 Sudah Selesai

Wakil Ketua DPRD Manggarai, Osi Gandut (Foto : Ist).

Floressmart-  Wakil Ketua DPRD Manggarai Nusa Tenggara Timur, Osi Gandut menegaskan, urusan mobil dinas pimpinan DPRD yang rusak total akibat mengalami kecelakaan tahun 2017 lalu dinyatakan sudah selesai. Itu sekaligus menangkis satire dari Fabianus Apul yang viral di media sosial.

Seperti diberitakan, Abin Apul yang adalah seorang tenaha harian lepas pada Dinas PUPR Manggarai dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD, Rabu (14/9/2022) imbas dari ulahnya menyerang kehormatan lembaga DPRD melalui percakapan WhatsApp.

Dalam grup WhatsApp Berita Rakyat NTT itu, tenaga harian lepas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai itu menulis kata ‘goblok’ untuk DPRD. Kontak WA dirinya juga diganti menjadi EdisiMobileEB10Rusak.

“2 mobil dinas yg rusak tidak sebanding dengan gaji THL.Untukmu yg DPRD itu kau kau harus hafal PANCASILA dulu. Ingat, 1,2 miliar itu merugikan uang negara dan uang  daerah. Goblok,” tulis Abin Apul.

Pada WA grup yang lain, Apul lebih terbuka menyerempet persoalan mobil dinas wakil pimpinan DPRD yang rusak akibat kecelakaan lalu lintas tahun 2017.

“FORUM PENGADILAN PUBLIK RAKYAT MANGGARAI, Siap Mau usut tuntas 2 mobil dinas pimpinan Dewan yang Rusak (RATU PAJERO),” tulis Abin di grup WhatsAPP Kawal Perubahan Manggarai.

Baca juga  Satire ke DPRD, THL Abin Apul Kena RDP, Sekda : Sadar Diri

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Manggarai, Osi Gandut mengaku sangat tersinggung ketika Abin Apul menyinggung mobil dinas pimpinan DPRD yang rusak akibat kecelakaan lalulintas tahun 2017.

“Kamu harus jujur, kalau itu tidak ditujukan kepada Osi Gandut tidak apa. Saya mau katakan bahwa mobil dinas EB 10 yang mengalami kecelakaan pada tahun 2017 dan pada saat itu sebagai penggunanya adalah saya sebagai salah satu wakil ketua urusannya sudah selesai,” kata Osi ketika mendapat kesempatan untuk berbicara.

Legislator senior dengan nama lengkap Simprosa Rianasari Gandut ini menjelaskan kenapa dia menyebut urusan EB 10 telah selesai karena serah terima barang dari pengguna (Osi) ke pemilik (Setwan) telah dilakukan berdasarkan rekomendasi Inspektorat Provinsi NTT dan BPK RI juga atas sepengatahuan Bupati Manggarai, Hery Nabit.

“Kenapa saya bilang urusannya sudah selesai atas perintah inspektorat provinsi dan kabupaten mobil yang sudah saya bawa untuk melakukan perbaikan di Surabaya dikembalikan ke Kabupaten Manggarai seizin dan sepengetahuan Bupati Manggarai. Mobil itu sudah dilakukan serah terima barang dari saya sebagai pengguna barang tahun 2017 kepada pemilik barang melalui asesmen dan itu dituangkan dalam berita acara,” papar Osi Gandut.

“Artinya bahwa pemerintah Kabupaten Manggarai sudah mengetahui bahwa aset yang ada pada saya yang digunakan pada saya dalam kecelakaan itu sudah diserahkan secara resmi ke pemerintahan daerah dan itu sudah melalui pemeriksaan BPK,” terangnya dia lagi.

Baca juga  Pesan ‘Menohok’ Legislator ke THL Abin Apul

Politi Golkar ini mengatakan, isu kerugian negara Rp1,2 miliar di balik mobil dinas EB 10  merupakan isu yang menyesatkan.

“Saya mohon maaf kalau saya menjelaskan ini di sini karena memang di beberapa WhatsApp itu ramai sekali itu bicarakan sampai saya dijuluki Ratu Pajero,” sebut Osi Gandut disusul gelak tawa hadirin.

Usai RDP, Osi Gandut membuktikan ucapannya dengan memperlihatkan bukti serah terima mobil dinas dimaksud. Dalam foto surat tersebut tertera Berita Acara Serah Terima Fisik Kendaraan Roda Empat Nomor : 800/Setwan/ 106.b /VIII/2020 yang ditandatangani Simprosa R. Gandut dan Setwan Hendrikus Amal.

Dalam keterangan berita acara tertanggal 3 April 2020, tertulis bahwa yang dimaksudkan EB 10 adalah kendaraan roda empat Mistsubishi Pajero Sport EB 2 E dengan Nomor STNK : 00366121 dengan Nomor Mesin : 4056UCCP 9204.

Ancaman dipecat dan diingatkan Sekda

Lantaran dinilai merendahkan kehormatan lembaga DPRD, THL yang dipekerjakan pada bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Manggarai sejak akhir tahun 2021 ini dipanggil dan dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Manggarai.

RDP yang dihadiri Ketua DPRD Mathias Masir, Wakil Ketua DPRD Simprosa Rianasari Gandut dan sejumlah anggota Komisi A serta unsur eksekutif melahirkan poin-pon rekomendasi.

Ketua Komisi A, Edison Rihi Mone yang memimpin RDP mengatakan, rekomendasi yang diambil wajib wajib disampaikan kepada publik.

Baca juga  Protes akan Pemotongan Tamsil ASN 50 Persen Ditolak, Osi Gandut WO dari Paripurna

“Satu komisi A menyerahkan pembinaan kepada saudara Fabianus Apul kepada atasan langsungnya. Kedua apabila di kemudian hari ada lagi cuitan-cuitan yang bernarasi merendahkan martabat satu lembaga maka kami merekomendasikan kepada Bupati Manggarai untuk memberhentikan saudara Fabianus Apul dari THL PUPR,” ucap Edison saat membacakan dua poin rekomendasi RDP.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus mengaku belum menerima salinan rekomendasi tertulis dari Komisi A.

“Ini saya baru pulang bertugas dari luar daerah. Hari ini saya minta kepada asisten 3 soal rekomendasi tersebut,” kata Sekda Jahang dihubungi, Jumat (16/9/2022).

Sebagai penggangung jawab birokrasi dia mengingatkan agar seluruh pegawai pemerintah baik ASN maupun THL agar sadar diri dan menjaga etika birokrasi.

“Saya minta semua pegawai ASN atau THL sadar diri. Jangan bertindak melampaui tugas dan kewenangannya.

Selaku sekretaris daerah, dia mengaku amat menyesalkan ulah THL Abin Apul yang menyerang lembaga DPRD secara satire yang mana narasi tak patut itu kini viral di media sosial.

“Yang pasti ini memalukan ya padahal setiap apel para ASN dan THL ini baik Bupati Wakil Bupati dan saya sebagai sekda ulang-ulang mengingatkan seluruh pegawai kita jangan mengomentari apa yang bukan merupakan tugasnya,” tutup Jahang seraya mengaku kalua dirinya bersiap mengikuti rapat di DPRD. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: