Floressmart- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur mulai mengeluarkan tajinya dalam menyikapi dugaan suap jual beli proyek APBD yang melibatkan Meldiyanti Hagur Nabit, istri dari Bupati Heribertus Nabit.
Dua anggota DPRD masing-masing Silvester Nado (Demokrat) dan Ambrosius Garung (Golkar) mendorong lembaga DPRD Manggarai untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mendengar secara utuh dari Bupati Heribertus Nabit tentang keterlibatan istrinya maupun posisi Bupati Heribertus Nabit dalam kasus tersebut.
Desakan hak angket disampaikan keduanya dalam Sidang III Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai tentang APBD-P tahun anggaran 2022, Selasa (20/9/2022) malam.
“Dugaan suap ini tentunya sangat mencederai proses pembangunan di Kabupaten Manggarai karena akan berdampak langsung terhadap kualitas proyek. Fraksi Demokrat memandang perlu dibahas dan dikaji karena dugaan kasus ini melibatkan berbagai aktor antara lain istri Bupati Manggarai, tenaga harian lepas (THL), tim sukses dan kontraktor,” ujar Silvester Nado dalam sidang itu.
“Untuk itu Fraksi Demokrat mengharapkan dukungan dari fraksi-fraksi yang ada di lembaga DPRD Kabupaten Manggarai apabila memenuhi syarat maka Fraksi Partai Demokrat mendorong pimpinan DPRD segera membentuk panitia khusus hak angket DPRD,” sambungnya.
Legislator dapil Cibal, Cibal Barat, Reok dan Reok Barat ini berkata, dugaan suap yang viral dengan istilah “Ratu Kemiri” gamblang diungkapkan oleh kontraktor, orang yang juga terlibat dalam praktik suap tersebut.
Diapun berharap dalam menggunakan Hak Angket tetap mempertimbangkan syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan tata tertib dewan.
Selain Fraksi Partai Demokrat ada Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang mendorong menggunakan Hak Angket dalam upaya membongkar skandal jual beli paket proyek APBD Kabupaten Manggarai Tahun 2022.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Manggarai dalam Pandangan Umum Fraksi, meminta Pimpinan DPRD dan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai untuk menggunakan Hak Angket dalam upaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan jual beli paket Proyek APBD Kabupaten Manggarai senilai Rp. 1,485 Miliar Tahun 2022 oleh istri Bupati Manggarai, Meldiyanti Hagur.
Dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Ambrosius Garung, Partai Golkar berpendapat bahwa praktik dugaan jual beli Proyek APBD yang melibatkan istri Bupati Manggarai Meldiyanti Hagur Nabit, sangat meresahkan publik. Karena itu perlu adanya kepastian hukum.
“Melalui forum yang tampan dan terhormat ini agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena itu dalam kondisi yang belum jelas ini Fraksi Golkar mengusulkan dan mengajak para pimpinan dan anggota fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Manggarai ini, untuk bisa menggunakan hak angket untuk menelusuri persoalan ini, sehingga kita semua dan masyarakat Manggarai memiliki gambaran yang sama terkait persoalan ini,” demikian Ambros Garung membacakan pandangan Fraksi Golkar.
Pandangan umum Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar terkait Hak Angket DPRD untuk mengusut kasus jual beli proyek APBD tahun 2022, menunggu respon dari pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai yang diselanjutnya akan digelar rapat internal seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai.
Masa sidang III ini dipimpin oleh Soe Flavianus, selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai, didampingi Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus. Selain dihadiri seluruh anggota DPRD siding juga menghadirkan para pimpinan OPD.
Kronologi kasus
Sebelumnya Anus membeberkan bahwa fee 5% diputuskan 6 mata di rumah jabatan Bupati sekitar akhir Mei 2022 bersama Meldiyanti Hagur dan Rio Senta.
Kemudian sebut Anus lagi, serah terima uang Rp50 juta dilakukan di toko Monas milik Meldiyanti di Kelurahan Bangka Tuke Kecamatan Langke Rembong pada 16 Juni 2022.
Meskipun penyerahan uang melalui perantara yakni seorang karyawan toko Monas namun Anus yang ketika itu datang ditemani Rio Senta langsung mengabarkan ke Meldiyanti saat itu juga melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Seolah telah menjadi modus maka kabar bahwa kontraktor telah menyerahkan fee yang disampaikan menggunakan sandi khusus menggunakan jenis hasil bumi yang diterima di toko Monas.
“Ibu saya sudah turunkan 50 Kg kemiri,” demikian isi pesan WhatsApp yang diakui Anus berdasarkan perintah Rio Senta.
Menindaklanjuti “nyanyian” Anus, penyidik telah memeriksa sejumlah orang termasuk Meldiyanti sendiri yang diperiksa pada Kamis (15/9/2022).
Sebelum Meldi, penyidik tipikor Polres Manggarai lebih dahulu memeriksa Adrianus Fridus, Rio Senta serta dua orang dekat Bupati yang memungut fee tambahan sebesar 2% kepada Anus masing-masing Tomy Gunawan alias Tomy Ngocung dan Wilibrodus Kengkeng.
Peran kedua orang itu (Tomy dan Wilibrodus) disebut-sebut sebagai penentu terakhir apakah kontraktor yang diarahkan Bupati Heribertus maupun Meldiyanti bisa benar-benar kerja proyek atau tidak.
Hal ini, berdasarkan pengakuan Anus bahwa meskipun telah menyerahkan uang Rp50 juta kepada Meldiyanti tapi dia juga ditarik fee 2% oleh Tomy dan Wili.
Namun Anus menolak permintaan Tomy karena sesuai kesepekatan di rumah jabatan Bupati, dia hanya menyiapkan fee kepada Meldiyanti dan uang tersebut diserahakan di toko Monas.
Praktik jual beli proyek yang melibatkan istri Bupati Manggarai kemudian viral setelah Anus mengekspose hal tersebut ke media sebab dia kecewa karena gagal mendapatkan proyek yang dijanjikan oleh Mldiyanti.
Uang yang sebelumnya diserahkan ke Meldiyanti akhirnya ditransfer pulang oleh Rio Senta ke rekening BRI milik Adrianus Fridus melalui BRILink. (js)