Usut Dugaan Suap Istri Bupati Manggarai, Polisi Berharap CCTV tapi Zonk!

Meldiyanti Hagur, istri dari Bupati Hery Nabit (Sumber : Istimewa)

Floressmart- Bukan cuma minim keterangan saksi yang bisa mendukung keterangan Adrianus Fridus, penyidik Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) juga tak bisa mendapatkan bukti elektronik seperti CCTV dalam pengusutan kasus dugaan suap jual beli proyek APBD yang menyeret Meldiyanti Hagur yang merupakan istri dari Bupati Heribertus Nabit.

Lebih dari sebulan pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa belasan orang termasuk Meldiyanti. Namun penyelidikan kasus tersebut seolah berjalan di tempat.

Penyidik telah meminta rekaman CCTV baik di rumah jabatan maupun di Toko Monas. Namun sayangnya, rujab Bupati Manggarai dan toko Monas sama-sama tidak dipasangi kamera pengawas.

“Kita melakukan pemeriksaan tertutup di toko Monas, kita videokan memang tidak ada CCTV di sana. Begitu juga dengan di rujab Bupati juga tidak ada padahal kita sudah minta. Tapi kita sudah layangkan panggilan kepada bagian umum untuk menjelaskan kenapa bisa di rumah jabatan Bupati nggak ada CCTV,” kata Iptu Arviandre Maliki, Selasa (11/10/2022).

Meski begitu, sebut dia, perjalanan kasus tersebut diawasi langsung oleh Polda NTT. Publik, pinta Kasat Arviandre mohon untuk bersabar.

Baca juga  Polisi Umumkan Tersangka Pembangunan Bandara Ruteng, Kerugian Negara Rp8 Miliar

“Sabar ya segala sesuatunya kita laporkan ke Polda NTT. Memang terkesan lambat sebab penyidik tipikor masih harus menuntaskan beberapa penyelidikan dugaan korupsi,” tuturnya.

Periksa belasan orang

Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian telah memeriksa belasan orang yakni Adrianus Fridus, Rio Senta (perantara suap), Meldiyanti Hagur, orang dekat Bupati Heribertus Nabit masing-masing Tomy Ngocung dan Wilibrodus Kengkeng serta 6 orang karyawan toko Monas, Kepala Dinas PMD dan staf PKK.

“Ada 6 orang karyawan toko Monas yang diperiksa menyangkut serah terima uang yang disebut Adrianus dilakukan per 14 Juni 2022. Begitu kita perlihatkan foto Adrianus semuanya mengaku tidak kenal,” sebutnya lagi.

Meskipun sampai saat ini belum ada pihak yang memperkuat keterangan Adrianus namun kepolisian tidak serta merta menghentikan kasus ini sebab masih ada proses lanjutan yakni gelar perkara.

Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.

“Sebelum gelar untuk menentukan kasus ini diteruskan ke penyidikan atau dihentikan tentu kita laporkan ke polda (Polda NTT) dulu ya karena kasus ini terus dimonitor polda,” kata Kasat Reskrim.

Baca juga  Perumda Tirta Komodo dan Polri Tanam Pohon Serempak di 4 Lokasi

Lantaran kasus ini, nama Meldiyanti dicap sebagai “Ratu Kemiri” oleh netizen. Itu merujuk pada isi percakapan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dari seorang kontraktor yang mengirim pemberitahuan bahwa dia telah menitipkan uang Rp50 juta di toko milik Meldiyanti.

“Ibu saya telah menurunkan 50 Kg kemiri,” bunyi WhatsApp itu berdasarkan arahan Rio Senta, orang dekat Meldiyanti.

Fee disepakati di rujab Bupati

Adrianus Fridus, kontraktor yang membongkar praktik suap itu menyebut bahwa kesepakatan fee proyek 5% yang dipungut Meldiyanti Hagur disepakati di rumah jabatan Bupati Manggarai.

Dalam pemeriksaan di Polres Manggarai pada 8 September 2022, dia menyebut serah terima uang dilakukan di toko Monas pada 14 Juni 2022 disaksikan oleh Rio Senta, orang dekat Meldiyanti yang selama setahun ikut mendiami rujab Bupati.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki memastikan bahwa pihaknya berusaha menguji keterangan Adrianus tentang pertemuan di rujab Bupati bersama Meldiyanti dan Rio Senta selaku perantara suap dengan memeriksa sejumlah orang namun penyidik tidak mendapatkan keterangan pihak lain yang mendukung keterangan Adrianus.

Baca juga  Pengungkap Suap Proyek APBD ke Istri Bupati Manggarai Diperiksa

Sebaliknya, diakui dia, penyidik membenarkan kegiatan istri Bupati Manggarai di Jakarta pada akhir Mei 2022 berdasarkan tiket pesawat dan boarding pass waktu pergi dan pulang.

Untuk membuktikan penyangkalan Meldiyanti dalam pemeriksaan pada 15 September 2022, penyidik memeriksa internal PKK dan Dinas PMD yang terlibat dalam kegiatan bersama Meldiyanti di Jakarta.

“Orang PMD dan PKK bilang bahwa MH pada tanggal yang disebutkan Adrianus memang berada di Jakarta. Tiket dan bukti boarding pass sudah kita periksa juga dan semuanya valid,” ujar Iptu Arviandre Maliki.

Pekerjaan rumah penyidik, lanjut Iptu Arviandre adalah mencari bukti-bukti elektronik yang bisa memperkuat seluruh keterangan Adrianus, dari mulai penetapan fee di rujab Bupati dan serah terima uang yang katanya dilakukan pada 14 Juni 2022 sore hari di toko Monas.

Lantaran kasus ini, nama Meldiyanti diplesetkan sebagai “Ratu Kemiri” oleh netizen. Itu merujuk pada sandi yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dari Adrianus yang memberitahukan bahwa dia telah menitipkan langsung uang Rp50 juta di toko milik Meldiyanti.

“Ibu saya telah menurunkan 50 Kg kemiri,” bunyi WhatsApp itu mengikuti arahan Rio Senta, orang kepercayaan Meldiyanti. (js)

Tag: