Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal di Manggarai Timur

Salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan terminal Kembur, Gregorius Jeramu menuju mobil tahanan. (Foto : Floressmart).

Floressmart- Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur akhirnya menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Kembur di Kecamatan Borong Manggarai Timur (NTT), Jumat (28/10/2022) petang.

Para tersangka dibawa ke sel tahanan Polres Manggarai menggunakan mini bus tahananan kejaksaan.

Sedikitnya ada 7 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa pada hari ini. Mereka masing-masing Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus yang diperiksa berkali-kali dalam kapasitasnya sebagai mantan Kadis Perhubungan Manggarai Timur.

Selain Sekda Jahang, penyidik sepanjang hari Jumat juga memeriksa lima orang saksi yang lain yakni panitia pengadaan lahan terminal serta pemilik lahan.

Namun setelah menjalani pemeriksaan di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Manggarai selama 7 jam, hanya dua orang yang akhirnya keluar menggunakan rompi tahanan berwarna orange masing-masing Benediktus Aristo Moa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kegiatan pengadaan lahan terminal Kembur . Aristo saat ini menduduki jabatan salah satu kepala bidang pada Satpol PP Manggarai Timur.

Tersangka kedua yang masuk ke dalam mobil tahanan yakni Gregorius Jeramu (67) selaku pemilik lahan.

“Ditahan untuk 20 hari de depan. Ditanahan di Rutan Polres karena Rutan Carep hanya untuk terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dua tersangka akan dibawa ke rutan tipikor Kupang jika mau disidang nanti,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum, Ariz Rizky Ramadhon kepada wartawan.

Sedangkan untuk informasi yang lebih detail terkait penetapan tersangka dan penahanan Aristo dan Gregorius akan masih menunggu waktu jumpa pers bersama Kajari Manggarai, Bayu Sugiri.

“Nanti teman-teman silakan tanya Pak Kajari dalam jumpa pers. Sebentar lagi kok,” tambah Kasipidum Rizky.

Agar tahu saja, pengusutan dugaan korupsi pembangunan terminal angkutan pedesaan Kembur yang berlokasi di Kelurahan Satar Peot tahun anggaran 2012 mulai dilidik dari awal 2021 lalu. Tercatat sudah 21 orang diperiksa sebagai saksi termasuk Yoseph Tote, Bupati Matim periode 2008-2018.

Kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada bulan April 2022. Tim penyidik kejaksaan melakukan penyitaan dokumen pada Dinas Perhubungan Manggarai Timur pada 11 Oktober 2022. Dalam kegiatan penggelahan itu, kejaksaan mengamankan 17 dokumen penting.

Sebelumnya Kasipidum, Ariz Rizky mengatakan, sprindik yang diteken Kajari Bayu Sugiri terkait pengadaan lahan terminal seluas 7000 m² dengan jumlah pagu Rp421 juta.

Sedangkan pengusutan pembangunan fisik terminal sebesar Rp3,6 miliar, kata Rizky, merupakan atensi kejaksaan pada tahun 2023.

“Pengadaan tanah dulu lah kemudian baru pembangunan terminalnya. Itu prioritas kita selanjutnya,” sebut Kasipidum. (js)