Terminal Kembur Ternyata Lahan Tanpa Sertifikat, Kerugian Negara pun Total Loss

Kajari Manggarai Bayu Sugiri dan jajarannya menggelar jumpa pers. (Foto : Floressmart).

Floressmart- Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Kembur di Kecamatan Borong Manggarai Timur (Matim).

Usai diperiksa kedua tersangka kemudian dibawa ke sel tahanan Polres Manggarai menggunakan mini bus tahanan kejaksaan pada Jumat (28/10/2022) pukul 16.40 WITA.

Sedikitnya ada 6 orang saksi yang diperiksa pada hari ini. Antara lain Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus yang telah diperiksa berkali-kali sebagai mantan Kadis Perhubungan Manggarai Timur.

Selain Sekda Jahang, penyidik sepanjang hari Jumat juga memeriksa lima orang saksi yang lain terdiri atas panitia pengadaan lahan terminal serta pemilik lahan.

Namun setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, hanya dua orang yang akhirnya keluar menggunakan rompi tahanan berwarna orange masing-masing Benediktus Aristo Moa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kegiatan pengadaan lahan terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong tahun anggaran 2012.

Benediktus Aristo Moa saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Manggarai Timur.

Tersangka kedua yang masuk ke dalam mobil tahanan yakni Gregorius Jeramu (67) sebagai pemilik lahan yang kemudian dijadikan terminal angkutan desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri menerangkan, Penetapan tersangka Benediktus Aristo Moa (BAM) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM.

Sedangkan untuk tersangka GJ, sambung Kajari Bayu Sugiri, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-124/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka GJ.

Baca juga  Korupsi Dana Desa, Bekas Kades Bangka Lao Jadi Tersangka

“Bahwa penahanan terhadap saudara BAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM, sedangkan penahanan terhadap saudara GJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Untuk kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai,” kata Bayu Sugiri dalam jumpa pers yang digelar Jumat petang.

Dijelaskan Kajari Manggarai, tersangka BAM membuat dokumen pertanggungjawaban untuk pegadaan tanah yang klaim oleh tersangka GJ seluas kurang lebih 7.000 M² yang ternyata hanya mengandalkan alas hak tanpa dilengkapi sertifikat hak milik.

“Bahwa alas hak yang dimiliki oleh GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPTPBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas 3.200 M² alamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur. Bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PBB tersebut bukan alas hak atau bukti kepemilikan tanah,” terang Kajari Bayu Sugiri.

BAM selaku PPTK sebut Kajari Manggarai,  tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut. Sebaliknya, kata Kajari Bayu, tersangka BAM membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 dengan GJ melalui kesepakatan harga tanah sebesar Rp400 juta rupiah.

“Kesepakatannya yaitu dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp.127.000.000 dibayarkan pada tahun 2013. Bahwa perbuatan saudara BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara,” papar Kajari Bayu Sugiri.

Baca juga  Ada Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Geledah Dinas PMD Manggarai

“Bahwa perbuatan saudara BAM memperkaya orang lain yaitu saudara GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp.402.245.455 rupiah,” ujar dia menambahkan.

Disampaikannya, perbuatan tersangka BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada tersangka GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut jelas-jelas merugikan keuangan negara sebesar pagu atau total loss.

Adapun laporan besaran kerugian negara yang nilainya sebesar pagu anggaran pengadaan lahan sebut Bayu Sugiri, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

Salah satu tersangka naik ke dalam mobil tahanan kejaksaan (Foto : Floressmart).

Dijerat pasal korupsi

Atas perbuatannya, tekan Kajari Bayu Sugiri, tersangka BAM dan tersangka GJ disangkakan melanggar pasal primair dan subsidair UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” urai Bayu Sugiri.

Baca juga  Zona Integritas Diterapkan, Ini Penegasan Kajari Manggarai

“Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” papar Bayu lagi.

Berpotensi jerat pihak lain

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai (Kajari) Bayu Sugiri berkata dengan ditetapkannya dua tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan terminal Kembur tidak berarti pengusutan kasus ini berhenti tapi bakal menyeret pihak lain seputar pengadaan lahan berdasarkan perannya.

Jika ditilik dari riwayat pengadaan tanah tanpa sertifikat namun hanya mengandalkan alas hak maka dapat diduga terjadi proses yang dipaksakan yang melibatkan pihak yang menentukan dalam pengadaan lahan tersebut. Tak hanya itu saja, membangun infrastruktur menggunakan APBD di atas lahan yang tidak memiliki sertifikat berpotensi melanggar hukum.

“Pasal itu mengandung juncto pasal 55 maka penyidik berpeluang mencari keterlibatan pihak lain di sana. Saya sudah perintahkan penyidik untuk terus melakukan pendalaman yang mengarahkan keterlibatan pihak lain,” ungkap Bayu.

“Untuk penetapan tersangka hari ini merupakan progres dari kerja kita selama hampir dua tahun. Sedangkan untuk pembangunan fisik terminal menjadi atensi kita tahun 2023,” tutupnya.

Untuk tahu saja, pembangunan terminal Kembur dibangun dalam 4 tahun anggaran, sejak tahun 2013 sampai 2016 menghabiskan anggaran Rp4 miliar yang dibagi dalam pengadaan lahan Rp400 miliar dan Rp3,6 miliar untuk pembangunan fisik terminal.

Meskipun tuntas dikerjakan tahun 2016 namun terminal yang dibangun pada masa kepemimpinan Bupati Yoseph Tote ini sampai sekarang belum dimanfaatkan sebab di terminal itu belum dibangun jalan masuk. (js)

Tag: