Floressmart- Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan terminal Kembur di Kecamatan Borong Manggarai Timur telah ditahan sejak Jumat (28/10/2022).
Tersangka Benediktus Aristo Moa dan Gregorius Jeramu dititipkan di rutan Polres Manggarai untuk 20 hari ke depan, sampai 16 November 2022.
Kajari Manggarai Bayu Sugiri lantas memberi warning. Menurutnya penetapan tersangka penyimpangan pembayaran lahan terminal merupakan pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan terminal Kembur oleh Dinas Perhubungan Matim.
Dalam pengusutan pengadaan lahan terminal Kembur, kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi termasuk mantan Bupati Manggarai Timur, Yoseph Tote dan Sekretaris Daerah Manggarai, Jahang Fansi Aldus dalam kapasitasnya sebagai mantan Kadis Perhubungan Manggarai Timur.
Pada hari di mana Aristo dan Gregorius ditahan pada Jumat (28/10/2022) Jahang Fansi Aldus pun ikut diperiksa.
Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai, mempersalahkan Benediktus Aristo Moa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dengan sangkaan mengatur pembayaran tanpa meneliti dokumen kepemilikan tanah seluas 7000 m2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot. Perbuatan Aristo menyebabkan negara dirugikan Rp.402.245.455 rupiah.
Kerugian sebesar Rp.402.245.455 juta berselisih hanya Rp19 juta dari pagu yang dibayarkan ke pemilik lahan sebesar Rp421 juta rupiah.
Jumlah kerugian negara pengadaan lahan terminal Kembur nyaris menyamai harga beli tanahnya. Dikategorikan sebagai kerugian total atau total loss tapi faktanya Lahan tersebut sudah menjadi aset daerah dan mengantongi sertifikat kepemilikan sejak tahun 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri dalam jumpa pers ditanyai seputar dasar penentuan tersangka yang menyasar PPTK dan pemilik lahan saja.
Kajari Bayu Sugiri mengatakan, penyidik tidak mengarahkan target tersangka kepada seseorang selain karena fakta hukum dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kajari Manggarai menepis tudingan bahwa penyidik sengaja ‘meloloskan’ Jahang Fansi Aldus selaku kuasa pengguna anggaran. Buktinya, selama pengusutan kasut tersebut, Jahang Fansi Aldus bolak-balik menghadap penyidik.
Menjawab pewarta, Kajari Bayu Sugiri memastikan jajarannya terus mendalami keterlibatan pihak lain termasuk Jahang Fansi Aldus.
“Saya sampaikan bahwa kita harus mengaktualisasikan dulu progres pekerjaan kita, karena teman-teman tahu penanganan perkara Kembur ini sudah ada sebelum saya bertugas di sini, saya melanjutkannya saya mengevaluasi beberapa kerjaannya sampai pada akhirnya saya menitikberatkan pada proses pengadaan lahannya,” ujar Kajari Manggarai Bayu Sugiri dalam jumpa pers, Jumat petang (28/10/2022).
“Kami dalami kembali sebagaimana penerapan pasal tentu juga kita terapkan juga pasal juncto 55 ayat 1 KUHP yang pada prinsipnya bahwa setelah penetapan tersangka ini penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain ya. Jadi tentu kita punya alasan kenapa dahulukan penyidikan pengadaan lahan terminalnya,” cetus Kajari Bayu Sugiri.
Janji Bayu Sugiri berpijak pada pasal yang menjerat dua tersangka Benediktus Aristo Moa (PPTK) dan Gregorius Jeramu (pemilik lahan). Penyidik menerapkan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, artinya tim penyidik yang sama berkemungkinan menersangkakan pihak lain lagi.
Kerugian negara yang masuk dalam kategori total loss ini sebagaimana diyakini Kajari Bayu Sugiri merupakan satu rangkaian pengusutan dugaan korupsi yang lebih besar di terminal Kembur apalagi terminal yang dibangun untuk melayani penumpang angkutan pedesaan menghabiskan anggaran Rp4 miliar namun hingga kini belum dimanfaatkan.
Selesai mengerjakan infrastruktur terminal pada tahun 2017 tapi sampai sekarang Pemda Manggarai timur urung membangun jalan masuk ke terminal itu.
“Terkait proses perhitungan total loss tadi bahwa kemudian karena dianggap ini kesalahan pembayaran justru inilah yang sedang kita dalami bahwa kemudian ada tugas dan fungsi masing-masing kemudian melekat juga legalitas formalnya kewenangannya kemudian kita juga bicara tentang aspek pidana tentunya tidak terlepas dari persoalan kehendaknya mens rea-nya. Hari ini penyidik temukan titik beratnya baru pada proses kewenangan pada tingkat si PPTK tadi,” sebut Kajari.
Kapan mengusut pembangunan fisik terminal sebesar Rp3,6 miliar?
“2023 lah, sekarang sudah mu Desember bro,” jawab Bayu Sugiri.
Terjadi penyimpangan pembayaran
Status tersangka yang diterima Benediktus Aristo Moa dikrenakan Aristo selaku PPTK tidak cermat meneliti dokumen kepemilikan lahan milik Gregorius. Keduanya dipersalahkan membuat permufakatan pembebasan lahan sehingga terjadinya penyimpangan pembayaran lahan.
Adapun luas tanah yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban pengadaan tanah yang dibuat tersangka Aristo Moa dengan alas hak yang diklaim tersangka Gregorius Jeramu terdapat perbedaan.
Dalam dokumen pertanggungjawaban yang dibuat Aristo disebutkan bahwa tanah yang dibeli dari tersangka Gregorius Jeramu memiliki luas 7.000 M2 beralamat di Kelurahan Satar Peot.
Sedangkan dalam dokumen alas hak hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas 3.200 meter persegi beralamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.
“Bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, SPT PBB tersebut bukan alas hak atau bukti kepemilikan tanah,” papar Kajari Bayu Sugiri.
Lebih lanjut disebutkan Kajari Manggarai bahwa Benediktus Aristo Moa selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut tapi langsung membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 dengan Gregorius Jeramu.
Aristo dan Gregorius menyepakati harga tanah sebesar Rp400 juta dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp294 juta sedangkan sisanya Rp127 juta dibayarkan pada tahun 2013.
“Bahwa perbuatan saudara BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa perbuatan saudara BAM memperkaya orang lain yaitu saudara GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp. 402.245.455 juta,” beber Sugiri.
Adapun jumlah kerugian negara sebesar Rp. 402.245.455 sambung Bayu Sugiri berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Menurut Kajari Bayu, penyidikan pengadaan lahan baru sampai ke PPTK belum menyentuh pihak lain termasuk Jahang Fansi Aldus mantan Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Timur.
Bicara tentang penyalahgunaan wewenang, kata dia, tentu berbeda-beda cara pandangnya.
“Parameternya akan berbeda baik sebagai perorangan baik sebagai tugas dan fungsinya apa kewenangannya. Itulah yang sedang penyidik dalami,” imbuh dia.
Kajari Bayu, sekali lagi menyatakan komit membongkar dugaan korupsi terminal Kembur seluruhnya termasuk dia akan membentuk tim penelusur aset terminal Kembur yang terlantar.
“Paling tidak saya ingin menyampaikan pesan bahwa setidaknya penyidik Kejaksaan Manggarai telah menunjukkan progres dari sebuah pekerjaan yang selama ini saya bilang sudah cukup lama. Jadi saya sampaikan kembali lagi tadi bahwa penyidik masih tetap mempunyai payung hukum dengan penerapan pasal 55 tentu masih memperkirakan dan melihat keterlibatan pihak lain,” tekan dia lagi.
Menurutnya, prinsip kerja para jaksa berdasarkan pendekatan yuridis normatif artinya kalau dalam pembuktian penyidik masih melihat fakta-fakta hukum yang masuk kategori alat bukti maka hal itu yang dipakai untuk mempersalahkan seseorang.
“Penyidik baru bisa menentukan dan menempatkan alasan-alasan yuridis teori pembuktian terhadap dua tersangka ini. Kita akan konsen terhadap tersangka yang sudah kita tentukan juga akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan kita juga akan mendalami terhadap aset trackingnya,” tutur Kajari Bayu Sugiri.
Sebagai informasi, saat ditunjuk menjadi PPTK oleh pimpinannya kala itu (Jahang Fansi Aldus) Aristo Moa baru selesai mengikuti prajabatan sebagai PNS baru.
“Kalau bicara tentang penyalahgunaan wewenang memang tentu penyidik tidak akan sembarangan kita sudah kantongi SK-SK itu dan terhadap tersangka ini memang dia pegawai negeri pada saat pelaksanaan kegiatan ini dia sudah sudah pegawai negeri makanya dia ditunjuk sebagai PPTK,” tutup Kajari. (js)