Bupati Manggarai Kalah PTUN, Para ASN Nonjob Dikembalikan pada Jabatan Setara

Bupati Manggarai, Heribertus Nabit ketika diwawancarai wartawan di Lapangan Motang Rua Ruteng ( Foto: Floressmart).

Floressmart- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengabulkan gugatan yang dilayangkan 13 ASN yang dinonjobkan Bupati Manggarai, Heribertus Nabit.

Menukil laman PTUN Kupang, Jumat (4/11/2022), Hakim PTUN Kupang dalam amar putusan yang diputuskan pada Rabu 2 November 2022 memuat 5 poin:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, khususnya pada Lampiran Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengang katan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Nomor Urut 1 atas nama Kristoforus Darmanto, S T. Nomor Urut 4 atas nama Marius Mbaut, SE. Nomor Urut 5 atas nama Agustinus Susanto, ST., MPSDA Nomor Urut 9 atas na ma Petronela Lanut, S. Si Apt. Nomor Urut 11 atas nama ir Lorens Jelamat, Normor Urut 12 atas nama Tiborteus Suhardi, SHu 1. Nomor Urut 15 atas nama Dra. Watu Hubertus, Nomor Urut 19 atas nama Geradus Tanggung, S.Sos, Nomor urut 21 atas na ma Aleksius Cagur, SE, Nomor Urut 22 atas nama Belasius Barung, SP, Nomor Urut 24 atas nama Gregorius Rachmat, SE. Nom or Urut 25 atas nama Mikael Azedo Harwito, S.STP Nomor Urut 26 atas nama Drs Benyamin Harum;

Baca juga  Istri Bupati kenapa Diam? Legislator Desak Bupati Manggarai Buat Klarifikasi Terbuka soal Dugaan Jual Beli Proyek

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Mango arai, khususnya pada Lampiran Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Nomor Urut 1 atas nama Kristoforus Darmanto, ST, Nomor Urut 4 atas nama Marius Mbaut, SE.

Baca juga  Ditolong KASN, Ini Harapan ASN yang Dinonjobkan Bupati Nabit

Nomor Urut 5 atas nama Agustinus Susanto, ST, MPSDA. Nomor Urut 9 atas nama Petronela Lanut, S Si Apt. Nomor Urut 11 atas nama ir Lorens Jelamat, Nomor Urut 12 atas nama Tiborteus Suhardi, S.Hut, Nomor Urut 15 atas nama Drs. Watu Hubertus, Nomor Urut 19 atas nama Geradus Tanggung, S.Sos.

Nomor Urut 21 atas nama Aleksius Cagur, SE. Nomor Urut 22 atas nama Belasius Barung, SP. Nomor Urut 24 atas nama Gregorius Rachmat, SE. Nomor Urut 25 atas nama Mikael Azedo Harwito, S. STP. Nomor Urut 26 atas nama Drs. Benyamin Harum.

Baca juga  Wabup Heri Ngabut ke ASN Nonjob : Latih Tidak Memiliki Jabatan

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Para Penggugat untuk dikembalikan pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.065 000,00 (Satu Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 orang pejabat eselon 3A dan 3B di lingkungan Pemkab Manggarai Nusa Tenggara Timur dicopot dari jabatannya sejak 2 Februari 2022.

Dari jumlah tersebut tercatat hanya 6 orang yang dilantik kembali pada eselon setara. Sedangkan sisanya hingga kini dipekerjakan sebagai staf biasa di beberapa OPD. Satu di antaranya bahkan sudah pensiun.(js)

Tag: