Protes Penetapan Tersangka Terminal Kembur, Keluarga dan PMKRI Demo Kejari Manggarai

Masyarakat adat Kembur dan PMKRI demo di Kantor Kejari Manggarai (Foto : Floressmart).

Floressmart- Aliansi masyarakat dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur, Senin (7/11/2022).

Massa aksi yang terdiri keluarga tersangka dan mahasiswa mendesak kejaksaan untuk melepaskan dua orang tersangka yang sudah ditahan dalam kasus pengadaan lahan terminal Kembur di Kecamatan Borong Manggarai Timur.

Para demonstran menggotong keranda mayat simbol matinya keadilan hukum di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Manggarai yakni Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur. Seluruh poster yang dibentangkan pun bertuliskan kecaman terhadap praktik rekayasa hukum oleh kejaksaan.

Menurut pengunjuk rasa, kedua tersangka masing-masing Benediktus Aristo Moa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan terminal dan Gregorius Jeramu (67) selaku pemilik lahan hanya dijadikan tumbal dari sebuah rekayasa hukum demi melindungi pihak tertentu.

Ketua PMKRI St Agustinus Ruteng, Nardi Nandeng dalam orasinya menyebut bahwa Dinas Perhubungan Manggarai Timur sangat sembrono menugaskan Aristo Moa sebagai PPTK pengadaan lahan terminal sebab Aristo pada saat itu baru tiga bulan sebagai PNS baru.

Kemudian, lanjut Nardi, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan terminal berikut teknis pembayarannya diduga kuat dikendalikan Gaspar Nanggar selaku Kabid Perhubungan Darat Dishub Matim bukan sebagai tim pengadaan lahan.

“Ketua PPTK Aristo lebih banyak menuruti perintah dari atasannya itu (Gaspar Nanggar) termasuk perintah dua dua kali SPDP atau pembayaran lahan kepada tersangka Gregorius. Sebagai pegawai baru Aristo tentu mengikuti saja. Termasuk saat penentuan lokasi terminal dan negosiasi harga itu Aristo tidak terlibat sepenuhnya ditangani saudara Gaspar Nanggar,” beber Nardi Nandeng.

Untuk tahu saja, Gaspar Nanggar saat saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di Manggarai Timur.

“Informasi yang kami dapat dari tersangka Aristo bahwa Gaspar itu yang kendalikan semua keputusan. Gaspar ini bukan tim pengadaan tapi kabid tapi wewenangnya melampaui PPTK maupun tim pengadaan,” ungkap Nardi.

Disampaikan Nardi bahwa ternyata tersangka Aristo baru disodori SK PPTK oleh Gaspar Nanggar setelah proses pengadaan lahan berjalan.

Baca juga  Kajari Manggarai : Penetapan TSK Pengadaan Lahan Terminal Kembur Pintu Masuk Lidik Fisik Terminal

“Aristo menolak karena dia tidak paham dan tidak terlibat sebelumnya. Tapi karena didesak oleh Kabidnya ya sebagai bawahan dan pegawai baru dia ikuti saja. Perintah mengetik dia laksanakan. Contoh file semua di laptopnya kabid. Dan sampai sekarang Aristo belum terima honornya sebagai PPTK,” sebut Nardi lagi.

Kejaksaan desak, Nardi, mesti melakukan penyidikan mendalam dan menyeluruh sehingga menyetuh kebijakan membangu terminal di Kembur.

“Jangan tebang pilih saudara kajari. Pemeriksaan mesti menyeluruh termasuk kebijakan bangun terminal disitu prioritasnya apa. Tapi faktanya sampai sekarang terminalnya tidak dipakai.

Senada dengan PMKRI, salah satu orator mewakili masyarakat adat Kembur, Firman Jaya mengungkapkan, status tersangka yang disematkan kepada Gregorius Jemaru sebagai pemilik lahan sangat tidak masuk akal, sebab tanah seluas 7000 m2 tersebut saat ini telah dikuasai sepenuhnya oleh Pemda Matim setelah dibeli oleh Dinas Perhubungan Manggarai Timur seharga  Rp421 juta.

“Harga Rp421 juta itu berdasarkan kesepakatan antara pihak Dinas Perhubungan yang kemudian pembayarannya dibawah kendali PPTK. Lalu kesalahan bapak Gregorius ini dimana. Tersangka Gregorius tidak pernah mau menjual itu tanah tapi karena saudara Gaspar Ganggar dating terus dengan alasan untuk kepentingan umum makanya dia mau lepas itu tanah,” papar Firman Jaya.

Jika merujuk pada alasan kejaksaan menetapkan Gregorius Jeramu sebagai tersangka lantaran lahan milik Gregorius yang beralamat di Kelurahan Satar Peot Borong itu saat dijual ke Dishub Matim, tidak memiliki sertifikat hak milik maupun alas hak tapi hanya bermodalkan bukti pajak saja.

“Supaya saudara kajari tahu, hampir seluruh tanah yang dibelli pemerintah Manggarai Timur dari masyarakat adat adalah tanah-tanah tidak bersertifikat. Tapi tanah-tanah yang dijual diakui secara komunal. Lantas kalua syaratnya adalah tanah bersertifikat kenapa Gaspar Ganggar dan kawan-kawan ngotot mau belli itu tanah kenapa tidak dihentikan. Penanganan kasus ini aneh,” seru Firman Jaya.

Untuk itu pengunjuk rasa mendesak kejaksaan segera membebaskan dua tersangka dan merehabilitasi nama baik keduanya.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi kami sebagai masyarakat adat Kembur akan memblokade jalan menuju terminal Kembur atau bahkan mengambil kembali tanah tersebut apalagi sampai sekarang terminal itu tidak dipakai karena tidak ada jalan masuknya,” kata Firman Jaya.

Baca juga  Kajari Manggarai : Penetapan TSK Pengadaan Lahan Terminal Kembur Pintu Masuk Lidik Fisik Terminal

“Kami juga mendesak Jaksa Agung, Kajati NTT copot saudara Bayu Sugiri dari jabatannya sebagai Kajari Manggarai. Konstruksi hukum yang diterapkan dalam kasus terminal Kembur berpotensi menimbulkan konflik sosial dan merusak hukum. Copot Bayu Sugiri!,” seru Firman Jaya.

Istri dan anak-anak dari Aristo Moa juga menyampaikan orasi. Mereka meminta keadilan hukum dari Kajari Manggarai untuk membebaskan Aristo selain karena Aristo dianggap tidak bersalah juga karena Aristo sebagai tulang punggung keluarga.

Aksi damai ini berjalan aman hingga akhir demontrasi di bawah pengamanan puluhan anggota Polres Manggarai.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Kembur di Kecamatan Borong Manggarai Timur (Matim) pada Jumat (28/10/2022).

Sedikitnya sudah 25 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Antara lain mantan Bupati Manggarai Timur Yosep Tote, Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus selaku mantan Kadishub Matim dan Kabid Perhubungan Darat Dishub Matim, Gaspar Nanggar.

Sejauh ini baru dua orang yang dijadikan tersangka dan ditahan masing-masing, Benediktus Aristo Moa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kegiatan pengadaan lahan terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong tahun anggaran 2012.

Benediktus Aristo Moa saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Manggarai Timur.

Tersangka kedua yakni Gregorius Jeramu (67) sebagai pemilik lahan yang kemudian dijadikan terminal angkutan desa.

Massa berunjuk rasa di depan kantor Kejari Manggarai (Foto : Floressmart).

Peran para tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri menerangkan, Penetapan tersangka Benediktus Aristo Moa (BAM) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM.

Sedangkan untuk tersangka Gregorisu Jeramu, sambung Kajari Bayu Sugiri, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-124/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka GJ.

Baca juga  Kajari Manggarai : Penetapan TSK Pengadaan Lahan Terminal Kembur Pintu Masuk Lidik Fisik Terminal

“Bahwa penahanan terhadap saudara BAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM, sedangkan penahanan terhadap saudara GJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Untuk kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai,” kata Bayu Sugiri dalam jumpa pers usai menahan dua tersangka.

Dijelaskan Kajari Manggarai, tersangka BAM membuat dokumen pertanggungjawaban untuk pegadaan tanah yang klaim oleh tersangka GJ seluas kurang lebih 7.000 M² yang ternyata hanya mengandalkan bukti pajak tanpa dilengkapi sertifikat hak milik.

“Bahwa alas hak yang dimiliki oleh GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPTPBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas 3.200 M² alamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur. Bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PBB tersebut bukan alas hak atau bukti kepemilikan tanah,” terang Kajari Bayu Sugiri.

BAM selaku PPTK sebut Kajari Manggarai,  tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut. Sebaliknya, kata Kajari Bayu, tersangka BAM membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 dengan GJ melalui kesepakatan harga tanah sebesar Rp400 juta rupiah.

“Kesepakatannya yaitu dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp.127.000.000 dibayarkan pada tahun 2013. Bahwa perbuatan saudara BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara,” papar Kajari Bayu Sugiri.

“Bahwa perbuatan saudara BAM memperkaya orang lain yaitu saudara GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp.402.245.455 rupiah,” ujar dia menambahkan.

Disampaikannya, perbuatan tersangka BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada tersangka GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut jelas-jelas merugikan keuangan negara sebesar pagu atau total loss.

Adapun laporan besaran kerugian negara yang nilainya sebesar pagu anggaran pengadaan lahan sebut Bayu Sugiri, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022. (js)

Tag: