Floressmart – Majelis Hakim PN Tipikor Kupang menggelar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam eksepsi yang dibacakan Jumat (25/11/2022), kuasa hukum terdakwa menyindir dakwaan jaksa yang tidak menguraikan secara terang mengenai status kepemilikan tanah Terminal Kembur.
“Kami ajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak menguraikan secara lengkap status kepemilikan tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Padahal, alasan jaksa menetapkan klien kami sebagai tersangka adalah karena tidak meneliti terkait status tanah tersebut,” kata Valentinus anggota tim kuasa hukum terdakwa Benediktus Aristo Moa.
Menurut Valentinus, perumusan surat dakwaan juga tidak konsisten dan tidak sinkron dengan hasil penyidikan Aristo selaku PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan lahan.
“Surat dakwaan jaksa penuntut umum banyak menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan,” ungkapnya melalui WhatsApp, Sabtu (26/11/2022).
Selain itu, kata dia, dakwaan jaksa tidak menjelaskan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan secara keseluruhan sehingga tidak memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wari Juniati yang memimpin sidang menyatakan akan melakukan pemeriksaan lokasi tanah yang dulunya adalah milik terdakwa Gregorius Jeramu, pemilik tanah.
“Kami ingatkan juga karena ini masalah tanah juga terpaksa kita PS (pemeriksaan setempat) juga, meskipun ini tipikor, tapi ini masalah tanah,” kata Wari Juniati usai mendengar pembacaan eksepsi terdakwa Benediktus Aristo Moa dan Gregorius Jeramu.
Untuk diketahui, pemeriksaan setempat merupakan tindakan hukum yang erat kaitannya dengan pembuktian. Hal ini dikarenakan, pemeriksaan setempat digunakan untuk menguatkan atau memperjelas fakta atau peristiwa maupun objek perkara.
Kuasa hukum terdakwa memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menggunakan terobosan pemeriksaan setempat dalam kasus Terminal Kembur.
“Kebijakan pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana pada saat ini merupakan kebijakan penemuan hukum oleh hakim. Kebijakan aplikasi pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana, dilaksanakan berdasarkan hati nurani hakim. Sehingga, kebijakan aplikasi pemeriksaan setempat
tersebut, merupakan perwujudan dari keadilan substantif. Karena itu kami mengapresiasi terobosan majelis hakim dalam perkara ini. Kami berharap pemeriksaan setempat akan membuka kebenaran dan memberikan keadilan bagi para terdakwa,” ujar pengacara terdakwa Benediktus Aristo Moa, Wira Hipatios kepada wartawan. (js)