Floressmart- Sat Reskrim Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menagkap sejumlah pelaku judi sabung ayam pada Minggu (27/11/2022).
Dari penyergapan yang dilakukan sekitar Pukul 15.40.WITA itu polisi hanya mengamankan dua pria meskipun judi sabung ayam itu sejatinya melibatkan banyak orang tapi yang lainnya berhasil kabur.
Adapun TKP perjudian itu yakni di Kampung Wae Kang Desa Bea Kakor Kecamatan Ruteng.
Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menyebut dua identitas penjudi yang ditangkap masing-masing
MJ, 41 Tahun, asal Wae Kang dan HA(64) warga Golo Kolang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng.
“Barang bukti yang diamankan selain dua tersangka yakni uang tunai sebesar Rp800 ribu, 4 ekor ayam jantan 15 pisau taji, dompet dan 4 gulungan benang pengikat pisau,” ujar Ipda Budi, Senin (28/11/2022).
Kronologis penangkapan
Unit Jatanras mendapat lnformasi dari masyarakat bahwa di Wae Kang Desa Bea Kakor Kecamatan Ruteng sedang ada akivitas judi sabung ayam yang sudah berlangsung lama dan kegiatan judi sabung ayam tersebut dilakukan setiap hari Minggu.
Setelah itu unit Reskrim Polres Manggarai yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Hendricka R.A Bahtera melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang asyik berjudi sabung ayam sambil menjajakkan taruhan di tengah arena sabung ayam.
“Selanjutnya para pelaku serta barang bukti dibawa dan di amankan ke Polres Manggarai. Pelaku telah diserahkan ke peyidik pidum Polres Manggarai guna menjalani proses secara hukum,” sebutnya.
Dalam catatan media ini, ini merupakan penangkapan judi sabung yang berhasil menyeret tersangka ke Polres Manggarai lengkap dengan barang bukti ayam jago, uang taruhan dan pisau taji.
Dalam beberapa kali penyergapan arena judi sabung ayam, polisi selalu gagal mendapatkan barang bukti kunci sehingga polisi tidak bisa mengamankan pelakunya. (js)