Demokrat Puji ASN Nonjob Kalahkan Bupati Manggarai di PTUN

Anggota DPRD Manggarai, Silvester Nado (Photo : Floressmart).

Floressmart- Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi kegigihan 13 orang ASN melawan keputusan penonaktifan mereka dari jabatan administrator oleh Bupati Heribertus Nabit melalui gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Seperti diketahui, PTUN Kupang mengabulkan gugatan belasan ASN tersebut. Dirilis dari website sipp.ptun-kupang.go.id pada 4 November 2022, PTUN Kupang menyatakan “mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.”

Pujian F-Demokrat itu disampaikan saat membacakan pandangan akhir fraksi terhadap nota keuangan atas R-APBD Tahun Anggaran 2023 yang digelar Rabu (30/11/2022).

Baca juga  Bupati Manggarai Launching Program Tanam Jagung Panen Sapi

“Pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat menyampaikan profisiat kepada segenap ASN nonjob yang sudah berupaya mencari keadilan dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dan dinyatakan menang. Dengan demikian nama baik saudara-saudara kita ini sudah dipulihkan melalui keputusan tersebut. Mewujudkan rasa keadilan terkadang memang membutuhkan perjuangan,” kata Silvester Nado saat membacakan pandangan akhir fraksi.

Partai Demokrat jelas sekali menyindir betapa sebuah kekuasaan bisa menjadi sewenang-wenang yang pada kenyataannya kesewenang-wenangan itu justru salah menurut hukum.

“Untuk itu kita berharap itikat baik dari Bupati Manggarai untuk menjalankan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang tersebut dan hendaknya keputusan perkara di PTUN ini menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah daerah agar dalam mengambil keputusan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara kita menganut Negara Hukum untuk itu Fraksi Partai Demokrat mengaharapkan agar hukum harus menjadi garda terdepan sebagai panduan dan panglima yang bijaksana dalam rangka mewujudkan keadilan di daerah ini,” dikte Nado.

Baca juga  Istri Bupati kenapa Diam? Legislator Desak Bupati Manggarai Buat Klarifikasi Terbuka soal Dugaan Jual Beli Proyek

Dalam sidang Paripurna DPRD ke-5 itu, Bupati Heribertus G.L Nabit terlihat begitu menyimak pandangan Fraksi Demokrat itu.

Bupati Nabit yang saat itu duduk mendampingi Ketua DPRD Matias Masir selaku pimpinan sidang tidak merespons meskipun dirinya diminta untuk menaati putusan PTUN tersebut.

Agar tahu, putusan PTUN Kupang dalam amarnya membatalkan putusan Bupati Nabit Nomor HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Baca juga  Osi Gandut Heran Wakil Ketua DPRD Manggarai Diberitakan Tolak Hibah

PTUN juga memerintahkan tergugat untuk mengembalikan para penggugat pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun para ASN yang mengajukan gugatan yakni Kristoforus Darmanto, Marius Mbaut, Agustinus Susanto, Petronela Lanut, Lorens Jelamat, Tiborteus Suhardi, Watu Hubertus, Geradus Tanggung, Aleksius Cagur, Belasius Barung, Gregorius Rachmat, Mikael Azedo Harwito, dan Benyamin Harum. (js)

 

Tag: