Berhentikan 981 THL, Bupati Agas : Amanat PP 49

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas (Ist).

Floressmart-Setelah memberhentikan 333 orang THL pada akhir 2020 lalu, Pemkab Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur kembali mengumumkan tidak lagi memperpanjang kontrak dari 981 THL pada 2023.

Langkah itu diambil sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Paling lambat 5 tahun sejak PP itu ditetapkan maka pegawai non ASN harus sudah dihapus.

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas menegaskan para THL itu bukan dipecat tetapi tidak diperpanjang masa kerjanya.

“Tenaga harian lepas yang selama ini bekerja dan membantu pelaksanaan pemerintahan di Manggarai Timur itu bekerja dengan surat keputusan kontrak yang berlaku selama satu tahun anggaran,” kata Andreas dalam siaran pers, Jumat (2/12/2022).

“Dan untuk tahun 2023, SK-nya tidak diperpanjang lagi dengan alasan yang sudah kita ketahui bersama, yaitu PP 49 tahun 2018. Ini bukan keputusan yang mudah untuk pemda. Teman-teman THL punya peran yang sangat besar dalam melancarkan pelaksanaan pemerintahan selama ini,” tambahnya.

Bupati Agas juga menyampaikan, tidak semua THL diberhentikan sebagian akan tetap diperpanjang karena ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya fungsional khusus.

Baca juga  Matim Tanggung BPJS dan Modal Usaha untuk THL yang Diberhentikan

“Tenaga Harian Lepas yang tidak diperpanjang masa kerjanya adalah yang menjalankan fungsi administrasi perkantoran. Fungsi administrasi perkantoran sebenarnya juga merupakan tupoksi dari ASN Fungsional (baik pelaksana maupun pejabat),” terangnya.

Dengan dilantiknya pada para pejabat eselon IV pada jabatan fungsional, sambung Andreas, maka pekerjaan fungsional administrasi kemudia dilaksanakan oleh PNS.

“Hal ini juga bertujuan untuk memaksimalkan pekerjaan PNS. Adapun THL pada fungsional-fungsional tertentu yang tetap diperpanjang masa kerjanya, antara lain adalah tenaga guru, tenaga medis, tenaga kebersihan sampah, seluruh penyuluh lapangan dan petugas keamanan,” urai dia.

Membebani APBD

Bupati Agas menambahkan, alasan Pemda Manggarai Timur mengambil kebijakan untuk tidak memperpanjang kontrak dari sebagian besar THL sampai di tahun anggaran 2023 adalah karena kondisi keuangan pemerintah yang mengalami perubahan yang mendasar terutama Dana Alokasi Umum (DAU).

Untuk diketahui gaji THL selama ini dianggarkan dari DAU. Namun DAU 2023 sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya, DAU itu murni block grant sehingga pemda leluasa menggunakan anggaran tersebut untuk pembangunan sepanjang itu untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat termasuk pembayaran gaji THL.

“Misalnya tahun 2022, DAU Manggarai Timur adalah sebesar Rp487 miliar dan semuanya itu murni block grant. Untuk tahun anggaran 2023 anggaran DAU lebih besar yakni Rp523 miliar atau naik sekitar Rp35 miliar; tetapi hanya 60 persen atau sekitar Rp319 miliar yang block grant, 40% sisanya itu spesifik grant, artinya, dana tersebut peruntukannya sudah ditetapkan, yaitu kurang lebih Rp54 miliar lebih untuk gaji PPPK, dana kelurahan Rp3,4 miliar, bidang pendidikan kurang lebih Rp69 miliar, bidang kesehatan sekitar Rp40,9 miliar dan bidang pekerjaan umum Rp35 miliar,” papar Bupati Agas.

Baca juga  Festival Kopi, Kampanye Colol Surga Kopi Dunia Dimeriahkan 1000 Penari

Disampaikannya bahwa untuk belanja-belanja operasional di perangkat daerah di luar dari tiga bidang tersebut mengalami penurunan drastis; hanya berkisar antara Rp200-Rp250 juta.

“Kisaran anggaran di kecamatan adalah Rp100 juta dari alokasi anggaran sebelumnya Rp400-Rp500 juta. Dana block grant sebesar Rp319 miliar tahun 2023 itu juga masih dirasionalisasi sebesar 10 persen untuk Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan ketentuan sehingga tersisa Rp287 miliar,” ujarnya menambahkan.

Beri modal usaha dan pelatihan

Menjawab kecemasan para THL tentang pendataan non ASN, Pemda Matim mempunyai kebijakan dengan menyurati Kemenpan-RB RI terkait THL yang tidak diperpanjang lagi masa kerjanya agar ada perlakuan khusus atau diprioritaskan jika berpeluang menjadi PPPK.

“Selain bersurat ke Menpan-RB, langkah lain yang diambil Pemda Matim adalah dengan membantu membayar BPJS Kesehatan melalui Jamkesda. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 Pemda menyediakan anggaran untuk 981 orang. Solusi lain yang disiapkan oleh pemda adalah dengan mengalokasikan bantuan modal usaha untuk THL yang kontraknya tidak diperpanjang seperti yang kita lakukan pada tahun 2020,” sebut Agas.

Baca juga  Bupati Agas Lantik Agus Supratman Jadi Camat Lamba Leda Utara

Selain modal usaha juga akan diberikan pelatihan untuk dapat meningkatkan keterampilan dan siap bersaing di dunia kerja di luar pemerintahan.

“Nah darimana pemda mendapatkan anggaran ini?. Anggaran bantuan modal usaha ini diperoleh dari pengurangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Pemda menghitung kembali gaji pegawai dan menambah target pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi. Pointnya adalah bahwa Pemerintah Daerah berusaha maksimal agar THL yang tidak diperpanjang kontraknya siap untuk menghadapi dunia kerja walaupun tidak dalam lingkup Pemda Matim,” bebernya.

Bupati Andreas Agas menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih untuk kebersamaan dan dedikasi yang diberikan oleh 841 THL yang tidak diperpanjang lagi kontraknya.

“Kita bersama membangun Manggarai Timur yang kita cintai ini dengan jalan dan cara kita masing-masing. Cinta kita pada Manggarai Timur akan selalu menyatukan kita untuk berjalan bersama memberikan yang terbaik dari yang kita miliki,” tutupnya. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: