Kedapatan Berjudi di Situs Jaya Togel, Warga Langke Rembong Diringkus Polisi

Barang bukti perjudian yang diamankan dari EA (Sumber : Polisi)

Floressmart- Polisi makin gencar membasmi perjudian. Penyakit masyarakat yang satu ini sudah sangat meluas dan judi seakan menjadi bagian dari rutinitas masyarakat.

Di wilayah hukum Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur judi online tumbuh subur selain judi kartu dan sabung ayam.

Polisi nampaknya tidak bakal ‘lempar handuk’ melawan tindak kriminal berkode 303 ini.

Terbaru, Humas Polres Manggarai membagikan rilis penangkapan judi togel online di Mena ,Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong.

Baca juga  Cegah Imbas Covid-19, Kapolres Manggarai Bagi-bagi Sembako

Penangkapan itu dilakukan tim jatanras dipimpin Kanit Jatanras Bripka Kaliktus Jemris, Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.

Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa dalam siaran pers mengungkapkan pelaku yang diamankan berinisial AE.

Adapun barang bukti yang juga diamankan yakni uang tunai sebesar Rp.788.000, 6 lembar kertas rekapan berisikan angka-angka tebakan, 1 buah hand phone merek samsung A10S ,1 buah kartu ATM Bank Mandiri.

Baca juga  Polisi Amankan Belasan HP Curian dari Dua Pemuda Ini

Sebagaimana ditulis dalam kronologi penangkapan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya perjudian kupon putih di rumah AE di Mena.

“Setelah dilakulan penyelidikan oleh unit Jatanras maka, pada hari Rabu tanggal 7 Desember tahun 2022 sekitar pukul 13.00 wita, unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku perjudian kupon putih bertempat di Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” tulis Ipda Budi.

Baca juga  Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Ditangkap

“Pada saat diamankan, pelaku sementara melakukan aktivitas judi kupon putih yaitu sementara mengisi angka-angka tebakan ke situs Jaya Togel melalui akun milik pelaku dan aktivitas judi kupon putih yang digeluti pelaku setiap hari dengan pasaran Kamboja, Sidney, Singapore, dan Taiwan,” tambahnya.

Diterangkan Ipda Budi, omzet harian pelaku mencapai Rp700 ribu bersumber dari pelanggannya yang mengirim angka-angka tebakan via aplikasi perpesanan.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan ke Polres Manggarai untuk diproses secara hukum. (js)

Tag: