Laksanakan Perintah BPK RI, Pajak Galian C di Manggarai Naik Berkali-kali Lipat

Kepala Badan Pendapatan Charles Rihiimone ( Foto : Floressmart).

Floressmart-Tarif pajak Galian C di Manggarai Nusa Tenggara Timur naik berkali-kali lipat mulai tahun 2022 ini. Badan Pendapatan selaku pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) diingatkan oleh BPK RI agar besaran pajak material Galian C seperti batu dan pasir yang dibayarkan kontraktor tidak lagi mengikuti hitung-hitungan Dinas PUPR setempat.

Meski tetap dalam koridor Perda, Perbup dan Pergub namun perhitungan Dinas PUPR dengan mekanisme dan sejumlah konversinya menurut BPK RI justru dianggap sebagai temuan.

Hasil pemeriksaan keuangan Kabupaten Manggarai tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor : 91.B/LHP/XIX.KUP/04/2022 tanggal 26 April 2022, merekomendasikan tiga hal yakni:

  1. Dasar perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) ditetapkan berdasarkan harga satuan pada Peraturan Bupati tentang standarisasi harga barang dan jasa di Kabupaten Manggarai.
  2. Apabila harga penawaran/harga quary lebih besar dari harga satuan pada Peraturan Bupati, maka harga dasar perhitungan menggunakan harga tertinggi.
  3. Apabila harga penawaran lebih rendah dari harga satuan pada Peraturan Bupati maka dasar perhitungan menggunakan harga satuan pada Peraturan Bupati.

Tiga poin ini diumumkan secara resmi kepada seluruh OPD dan para kepala sekolah se-Kabupaten Manggarai sejak awal Juli  2022 lalu.

Penjelasan Kaban Pendapatan

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Charles Rihimone menjelaskan, rekomendasi BPK RI ini sangat urgent untuk tidak terjadi lagi temuan pajak Galian C seperti tahun-tahun sebelumnya yang kemudian malah membebani kontraktor di kemudian hari.

Baca juga  Dewan Singgung Sinyal HP, Ini Jawaban Bupati Deno

“Kami prinsipnya ikut arahan BPK ini. Jangan sampai seperti tahun-tahun sebelumnya ada temuan galian C. Kita tidak boleh lawan aturan karena kita punya kerja tidak hanya sampai di kita saja tapi ada BPK yang akan memeriksa kebenaran pekerjaan kita,” ujar Kaban Charles Rihimone, ditemui Rabu (7/12/2022).

Charles memastikan BPK tidak akan mentolerir argumentasi apapun jika besaran pajak galian C masih menggunakan perhitungan Dinas PUPR.

“Intinya BPK tidak bisa diatur oleh kita kita yang harus ikut mereka karena mereka yang memeriksa kita. Kan tidak menutup kemungkinan kalau kontraktor tidak ikut maka di tahun berikutnya akan ada temuan BPK tidak bisa tidak,” tekan dia.

Menurutnya, tarif pajak Galian C pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 41 di tetapkan sebesar 20%. Perda ini kemudian dijabarkan melalui perbup yang mengatur standarisasi harga material galian C.

“Penekanan dari BPK adalah harga apabila penawaran di bawah nilai standar maka pajaknya harus menggunakan standar misalnya standar Rp400 ribu kamu punya penawaran 300 bayar pajak sebesar Rp400 ribu,” Charles mencontohkan.

“Kalau kamu punya penawaran lebih tinggi daripada harga standar maka maka bayar pajaknya sesuai harganya kamu punya karena negara tidak boleh dirugikan,” ulasnya.

Sedangkan Pergub lanjutnya, menjelaskan bagaimana proses pengambilan pajak Galian C.

Disebutkan Charles, penghitungan dan konversi Dinas PUPR yang kemudian menjadi berbeda dengan formulasi BPK jika merujuk pada Pergub, Perda dan Perbup yang ada.

“Proyek ini kan tidak ujug-ujug, ada perencanaan ada penawaran. Penawaran datang turunnya ke RAB dari RAB turun ke bayar pajak yang menjadi soalnya adalah di penawaran kerikil, RAB kerikil masa kamu bayar pajaknya jadi batu yang harganya lebih murah, logika dari mana itu,” beber Charles.

Baca juga  Kapolres Manggarai : Laporkan Prilaku “Nakal” Polisi

“Oke saya sepakat kau bayar batu tapi bagaimana kau bisa buktikan bahwa tidak terjadi selisih harga. Selisih harga inilah yang kami persoalkan. Misalnya kita beli kerikil 400 kamu bayar pajak 300 lalu 100-nya bagaimana,” terangnya  lagi.

Lokasi tambang galian C di Wae Reno Manggarai (Foto : Floressmart).

 Jadi polemik

Tarif pajak Galian C versi Bapenda sesui arahan BPK RI memang jauh di atas hitungan Dinas PUPR.

“Memang kita berdebat dengan BPK soal temuan tahun lalu itu kan saya tanya pak pajak yang saya bayar di Republik ini berdasarkan uang yang saya keluarkan atau uang yang saya terima. Dia bilang benar logikanya bapak tapi regulasinya beda,” ungkap Charles.

Charles pun meminta para kontraktor agar lebih mencermati secara detail isi RAB sebuah proyek yang diminati. Kontraktor diimbau untuk tidak ‘mengakali’ barang-barang kena pajak.

“Ke depannya kalau kamu mau turunkan harga penawaran janganlah berutak-atik di barang-barang yang kena pajak. Kamu boleh mengutak-atik di waktu kerja tenaga kerja karena itu tidak ada pajaknya. Kalau kamu mengutak-atik harga yang kena pajak kamu taruhnya di bawah padahal standarnya di atas selesai kamu,” tutupnya.

Dibahas di DPRD

Melambungnya beban pajak Galian C dikeluhkan oleh banyak kontraktor di Ruteng. Keberatan penyedia terkait soal itu dibahas di tingkat komisi.

Ketua Komis B, Paulus Peos, mengaku telah memanggil pihak PUPR dan Badan Pendapatan. Dalam pertemuan yang dilangsungkan di ruang komisi, Paulus Peos mendengar argumentasi tarif pajak dari dua OPD tersebut.

Baca juga  Ini Tanggapan Wabup Dan Kadis PU Terkait “Ocehan” Jefri Teping Di Medsos

“Ini menjadi keberatan dari pihak penyedia lalu dibawa ke rapat komisi sehingga ada dua lembaga yang berhadapan langsung dengan ini yaitu badan pendapatan dengan Dinas PUPR,” kata Paulus ketika ditemui terpisah.

Adapun hitungan-hitungan yang dibuat oleh Badan Pendapatan, kata Paulus Peos, nilainya lebih tinggi dari yang dibuat oleh PUPR.

PUPR dengan argumentasinya ada sejumlah konversi yang mereka gunakan kemudian pada Badan Pendapatan dengan sejumlah formulanya mengikuti rekomendasi yang sering dikeluarkan oleh BPK. Kalau PUPR punya hitungan misalnya Rp15 juta tapi di pendapatan bisa Rp18 juta.

“Kita tidak bisa bilang ini yang benar ini yang salah tapi untuk saat ini mengacu pada perbup. Tapi BPK ada tambahan konversi lagi sesuai keilmuan mereka tidak letterlek dengan perbup yang utuh yang dibuat oleh Badan Pendapatan,” ungkap Peos.

Alhasil, Ketua DPC PDIP Manggarai ini mengungkapkan, dalam pertemuan yang dihadiri langsung Kepala Dinas PUPR Lambertus Paput dan Kabanpenda Charles Rihimone bersepakat untuk mengikuti ketentuan Bapenda merujuk pada perintah BPK RI.

“Pada akhirnya juga PUPR menyampaikan bahwa harus mengikuti formula yang dibuat oleh Badan Pendapatan karena mereka mengikuti arahan BPK perwakilan NTT dan juga harus sesuai dengan Pergub kalau itu yang digunakan potensi temuan memang tidak ada tapi beban ada di pihak kontraktor,”.

Ubah perda

Karena sudah menjadi beban bagi kontraktor sehingga Perda Galian C terpaksa diubah lagi khusunya besaran persentase tarif pajaknya.

“Tidak ada cara lain ya, ubah dulu perdanya. Tarif 20 persen untuk batu pasir terpaksa diturunkan,” cetus dia. (js)

Tag: