Floressmart- Pernyataan Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur AKP Ridwan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana perambahan atau pengrusakan kawasan cagar alam Wae Wuul Desa Macang Tanggar Kecamatan Komodo dinilai melanggar sifat kerahasiaan sebuah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa Hukum Frans Samur, Benediktus Janur mengomentari pernyataan Kasat Ridwan di media seputar dugaan pengrusakan lahan di kawasan KSDA Wae Wu’ul. AKP Ridwan dianggap memberikan penjelasan yang tidak benar, disinformatif, dan menyesatkan.
Menurut Benediktus, penjelasan AKP Ridwan melalui media merupakan pengungkapan BAP ke publik atas suatu perkara yang sedang disidik Polres Manggarai Barat.
Pengacara yang biasa dipanggil Benny itu lantas menyitir pendapat pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, yang mengatakan bahwa BAP merupakan bagian penanganan hukum yang bersifat rahasia. BAP tidak patut menjadi konsumsi publik karena dapat mengganggu proses penyidikan.
“Jika penyidik menemukan fakta baru, ya tidak digembar-gemborkan ke publik. Apalagi ketika ternyata fakta baru yang diungkap itu tidak benar, disinformatif, dan menyesatkan,” kata Benny, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut dia menyebut pernyataan AKP Ridwan yang tidak benar, disinformatif, dan menyesatkan seputar kliennya karena dalam pemberitaan sebagaimana dinyatakan AKP Ridwan bahwa pembeli dan perantara lahan tersebut telah mengabaikan surat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat soal pelarangan aktivitas di atas lahan milik KSDA.
Benny amat menyayangkan sesumbar Kasat Reskrim Polres Mabar yang seakan-akan menuding kliennya tidak mengindahkan surat BPN yang dimaksud.
Kasat Ridwan kepada wartawan menerangkan bahwa pada bulan Agustus 2020, BPN mengirim surat kepada Frans Samur sebagai pihak pembeli.
“Surat itu isinya ya meminta kepada mereka (Frans Samur dan Vinsen Taso) untuk tidak melakukan aktivitas dilokasi yang diketahui dari hasil pengukuran itu masuk kawasan KSDA” ujar AKP Ridwan di Polres Mabar Selasa (6/12/2022).
Surat BPN itu menurut AKP Ridwan meminta kepada pembeli untuk tidak melakukan aktivitas diatas lahan yang dimaksud. Karena, hasil pengukuran BPN, lokasi tanah tersebut masuk dalam kawasan KSDA Wae Wu’ul.
Benny menampik semua informasi sesat yang diembuskan AKP Ridwan terkait kliennya yang adalah seorang penyandang diasbilitas yang sangat tidak mungkin melakukan aktivitas di medan sesulit Wae Wu’ul.
“Pernyataan Kasat Reskrim Ridwan ini tidak benar alias salah, disinformatif, dan menyesatkan. Karena faktanya, klien kami Frans Samur tidak pernah ke lokasi tanah tersebut dan tidak pernah melakukan aktivitas di atas lahan milik KSDA Wae Wu’ul. Untuk jalan saja susah, karena klien kami itu penyandang disabilitas, jalan pakai tongkat. Bagaimana bisa dia melakukan aktivitas di atas lahan milik KSDA yang medannya berat itu? Klien kami juga tidak pernah mendapat surat yang dikeluarkan BPN Mabar soal pelarangan aktivitas di atas lahan milik KSDA. Dan lokasi tanah tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti) tidak pernah diukur oleh BPN Mabar sehingga tidak ada hasil pengukuran seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Mabar itu,” ulas Benny.
Benny juga kontra dengan Kasat Reskrim Ridwan yang menyebut bahwa pada Oktober 2022 atau 2 bulan usai surat BPN dikirim, Frans Samur dan Vinsen Taso sama sekali tidak mengindahkan surat dari BPN yang dimaksudkan AKP Ridwan.
Menurut Benny, ini jelas pernyataan yang salah, tidak berdasar, disinformatif dan menyesatkan. Pertama, bulan dan tahunnya sudah salah. Sebelumnya Kasat Reskrim Ridwan menyatakan pada bulan Agustus 2020 BPN mengirim surat kepada Frans Samur.
“Lalu, dalam pernyataan di atas, Kasat Reskrim menyatakan pada Oktober 2022 atau 2 bulan usai surat BPN dikirim. Rentang waktu dari Agustus 2020 ke Oktober 2022 itu bukan 2 bulan, tetapi 2 tahun 2 bulan,” katanya lagi.
“Ini soal ketelitian dan kecermatan yang mencerminkan profesionalitas dan prinsip Presisi dari Polri. Disamping itu, pernyatan Kasat Reskrim Ridwan tersebut bertentangan kebenaran fakta bahwa klien kami tidak pernah ke lokasi untuk melakukan penggusuran dan tidak ada peristiwa tindak pidana yang terjadi di bulan Oktober 2022,” ujar Benny seraya menambahkan, pernyataan-pernyataan dalam berita tersebut jadi bahan laporan kliennya ke Kompolnas. ( wil )