Usut Pelecehan Seksual 17 Siswi SMKN Wae Ri’i Polisi Gunakan UU TPKS

 

Korban pelecehan seksual SMKN Wae Ri’i melapor ke Polres Mangarai (Foto : Floressmart).

Floressmart- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menyelidiki kasus pelecehan seksual 17 siswi di SMK Negeri 1 Wae Ri’i yang diduga dilakukan oknum guru bernama Melki Sobe.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat) Polres Manggarai, Iptu Hendrick Bahtera mengatakan, pihaknya telah melakukan prarekosntruksi di TKP menindaklanjuti pengaduan pihak sekolah yang sebelumnya datang melapor ke Polres Manggarai bersama para korban.

“Sehari setelah pengaduan besoknya kita langsung melakukan prarekonstruksi di SMKN 1 Wae Ri’i. Sebanyak 15 dari 17 siswi sudah kita ambil keterangan di sekolah,” kata Iptu Hendrick ditemui Senin (19/12/2022).

Baca juga  Kedapatan 'Kencing' di Jalan Ruteng-Reo, Polisi Amankan Supir Truk Tangki BBM

Kata dia, untuk penyeledikan lebih lanjutnya masih menunggu sampai seluruh korban resmi membuat laporan polisi.

“Terkait korban adalah anak di bawah umur maka mereka semua harus didampingi orang tua. Hari ini satu orang yang diperiksa karena datang bersama orang tuanya yang lainnya diupayakan selesai pekan ini,” ujar Hendrick Rizqi Arko Bahtera.

Dalam kasus ini, Melki Sobe berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 namun tidak menutup kemungkinan diterapkan juga UU Perlindungan Anak.

Baca juga  Sadis! Di Depan Anaknya Ismail Bunuh Istri Lalu Dibakar

“Untuk sementara Undang-Undang TPKS pasal 6 huruf a. Terkait korban adalah anak di bawah umur maka junto pasal 15 huruf g. Ancaman hukumannya di bawah 4 tahun. Sementara sangkaan pasalnya kan itu. Kan masih didalami apakah pakai Undang-Undang PA juga kami akan mendalami perbuatannya,” terangnya.

Disampaikan Iptu Hendrick, UU PKS mengatur perbuatan seksual tidak harus berhubungan seksual. Maka untuk menjerat terduga pelaku penyidik masih harus meminta pendapat ahli dan jaksa.

“Orang kan menganggap mengelus-elu itu biasa. Coba dibalikkan, kalau anak bapak dielus-elus, gimana. Ini kan perbuatan seksual secara fisik. Artinya tidak harus berhubungan seksual. Ini kan baru makanya kita akan kuatkan dengan pendapat ahli,” tutup Kasat Hendrick.

Plang SMKN 1 Wae Ri’i (Foto Ist).

Seperti diberitakan sebelumnya, Melki Sobe seorang guru yang mengajar Pendidikan Agama Katolik di SMKN 1 Wae Ri’i dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada 17 siswi di sekolah itu.

Baca juga  Perumda Tirta Komodo dan Polri Tanam Pohon Serempak di 4 Lokasi

Lantaran kasus ini pria 34 tahun yang memiliki istri dan 4 orang anak itu diberhentikan secara resmi dari SMKN 1 Wae Ri’i sejak 5 Desember 2022.

Seperti dipantau, Senin (19/12/2022), 5 dari 17 siswi yang mengaku mengalami pelecehan seksual membuat laporan kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada  (SPKT) Polres Manggarai, para korban datang ditemani orang tua dan guru. Sejumlah Polwan Unit PPA juga mendampingi korban selama membuat LP. (js)

Tag: