Sekber Pemuda Desak Kantor Pertanahan Tertibkan Sertifikat Bodong di Labuan Bajo

Foto ilustrasi

Floressmart- Kantor Pertanahan Manggarai Barat didesak untuk tidak perlu melakukan pengukuran ulang (rekonstruksi) terhadap sertifikat-sertifikat bodong atas bidang-bidang tanah di Labuan Bajo dan sekitarnya.

Interen kantor Pertanahan Manggarai Barat harus bisa memastikan tidak ada oknum yang ‘mengelola’ sertifikat bodong untuk dilakukan pengukuran ulang.

Hal ini diserukan Sekjen Sekretariat Bersama (sekber) Pemuda Manggarai Barat, Florianus Surion Adu. Ditemui di Labuan Bajo, Jumat (23/12/2022) pria yang biasa dipanggil Ferry ini merespons fenomena sertifikat bodong yang beredar di Labuan Bajo akhir-akhir ini.

“Kantor Pertanahan itu yang paling tahu mana sertifikat yang benar, mana sertifikat bodong. Sebab, Kantor Pertanahan itulah yang memiliki dan menyimpan warkah sebagai dokumen negara penting yang merupakan bukti hukum yang sah atas sertifikat tanah yang diterbitkan Kantor Pertanahan. Jika suatu sertifikat tanah tidak memiliki warkah, maka Kantor Pertanahan tidak memiliki dasar hukum tidak punya bukti hukum untuk melakukan pengukuran ulang (rekon) yang dimohonkan pemegang sertifikat tanah palsu,” ungkap Ferry Adu.

Baca juga  Marak Sertifikat Bodong, BPN Labuan Bajo Diminta Waspada

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksudkan dengan warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran suatu bidang tanah.

Baca juga  Marak Sertifikat Bodong, BPN Labuan Bajo Diminta Waspada

Warkah merupakan bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabakan secara hukum, baik perdata maupun pidana. Warkah yang disimpan oleh Kantor Pertanahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan/BPN.

Warkah tersebut berisi berbagai surat atau berkas yang dipersyaratkan untuk penerbitan sertifikat tanah. Warkah merupakan dokumen negara yang penting, dan tidak sembarang orang dapat melihat dan mendapat informasi dari warkah tersebut. Fungsi warkah adalah sebagai nyawa dari seluruh pendaftaran tanah di Indonesia dan berfungsi sebagai bukti penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan.

Ferry mengaku mendapat informasi adanya oknum-oknum dari Kantor Pertanahan Labuan Bajo yang melakukan pengukuran ulang/rekon atas sertifikat bodong.

Baca juga  Marak Sertifikat Bodong, BPN Labuan Bajo Diminta Waspada

“Bukan pemegang sertifikat bodong yang mengaku sebagai pemilik tanah yang menunjukkan batas-batas tanah, tetapi oknum-oknum ini. Bahkan, untuk disesuaikan batas-batas tanah dengan yang ada dalam sertifikat bodong itu, batas-batas tanah digeser atau bidang tanah dipindahkan untuk rekayasa penyesuaian dengan data yang tercantum dalam sertifikat bodong,” bebernya.

“Kepala Kantor Pertanahan perlu memeriksa informasi ini, bahkan pihak Polres Manggarai Barat perlu menginvestigasi informasi ini, karena praktik seperti ini bisa menimbulkan konflik pertanahan dan modus praktik mafia tanah di Labuan Bajo yang merupakan destinasi superpremium. Kantor Pertanahan harus blokir sertifikat-sertifikat bodong ini,” ujar tokoh eksponen pejuang pemekaran Manggarai Barat ini. (wg)

Tag: