Terkuak Sebab Kematian Ferdinandus Habu, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

AKBP Yoce Marten sampaikan tersangka penganiayaan Ferdinandus Habu (Photo:Floressmart).

Floressmart- Berdasarkan serangkaian penyelidikan, jajaran Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur menetapkan 7 tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya Ferdinandus Habu (31).

Peristiwa penganiayaan itu diberitakan terjadi di Pantai Tilir Desa Satar Loung Kecamatan Satarmese, Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 15.30 WITA.

Setelah suami Genoveva Ndawung itu wafat pada 2 Januari 2023 pagi, keluarga korban melaporkan peristiwa kekerasan itu di Polsek Satarmese melalui Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/01/I/2023/Sek Satarmese tanggal 2 Januari 2023.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian memeriksa 18 orang termasuk 7 tersangka serta saksi-saksi dari pihak korban.

Untuk memastikan penyebab kematian Ferdinandus, Polres Manggarai bahkan menghadirkan ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTT untuk kepentingan otopsi. Sebelum gelar perkaranya, penyidik juga melakukan prarekonstruksi.

Baca juga  Terbawa Halusinasi, Pria di Satar Mese Barat Bacok Istrinya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih kurang belasan orang kemudian kami langkukan gelar perkara. Kami menyatakan saat ini ada 7 orang sebagai tersangka. Tujuh orang ini kami tetapkan tersangka pada tanggal 3 Januari 2023 yang lalu,” kata Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten dalam jumpa pers, Kamis (5/1/2023).

“Kemudian juga upaya-upaya yang kami lakukan yaitu melalui pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti kemudian juga kami melakukan pemeriksaan otopsi atau bongkar mayat yang dilakukan kemarin tanggal 3 Januari malam hari,” tambah AKBP Yoce Marten seraya merincikan inisial para tersangka RR, RJ, RN, FSR, YAH, TJ dan PV.

Baca juga  PPKM COVID-19, Kapolres Manggarai Rakor dengan Jajaran Terkait

Mantan Kapolres Lembata NTT ini juga memaparkan hasil otopsi yang dipimpin spesialis forensik AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan.

“Dari hasil otopsi beberapa hal yang ditemukan adalah patah tulang rusuk sebelah kanan, patah tulang belikat sebelah kanan, terdapat gumpalan darah pada otak bagian kanan, retak pada tempurung bagian kanan, pembekuan darah pada bagian kepala kanan. Sehingga dari tim forensik menyimpulkan penyebab korban meninggal karena pembekuan darah di bagian kepala korban mengalami luka robek bagian kepala sebelah kanan sesuai hasil visum yang kami terima sebelumnya,” tutur Yoce.

Dipukul pakai kayu

Sementara pada prarekonstruksi yang digelar di lingkunga Polres Manggarai diketahui bahwa dari 7 tersangka terdapat 2 pelaku yang memukul korban menggunakan kayu.

Baca juga  Asyik! Kapolres Manggarai Ajak Masyarakat ‘Nongkrong’ Tiap Jumat

“Kami juga telah melakukan prarekonstruksi untuk mengetahui peran masing-masing para tersangka. Dua orang berperan memukul korban. Kemudian untuk para tersangka saat ini 7 orang sudah amankan di Polres Manggarai,” bebernya.

Adapun 7 orang tersangka yang ditetapkan masing-masing RR, RJ, RN, FSR, YAH, TJ, dan PV. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP, Sub Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya

Dalam jumpa pers, Kapolres juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupaka tiga batang kayu yang dipakai untuk memukul korban, batu serta pakaian korban.

Ferdinandus Habu telah dimakamkan di kampungnya di Garang Desa Manong Kecamatan Rahong Utara. Almarhum meninggalkan istri dan dua orang anak. (js)

Tag: