Floressmart- Brigadir Polisi (Brigpol) Lukman resmi dipecat secara tidak hormat terhitung sejak Jumat (6/1/2023).
Anggota Polri yang bertugas sebagai Banit Sat Binmas Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur(NTT) ini sebelumnya diadukan melakulan persetubuhan terhadap dua perempuan yang menyebabkan keduanya masing-masing mengandung dan melahirkan anak Lukman.
Foto dicoret dengan spidol
Dalam keputusan yang dibacakan, diterangkan bahwa pemegang NRP 84010841 itu melanggar pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11 huruf c dan d, Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Kasus persetubuhan
Kapolres Manggarai,AKBP Yoce Marten mengatakan, PTDH terhadap Lukman ditempuh melalui mekanisme sidang kode etik di Polres Manggarai.
Rekomendasi kode etik kemudian diserahkan ke Kapolda NTT untuk diuji. Pada akhirnya diputuskan bahwa yang bersangkutan memang harus dipecat.
“Pelanggaran asusila persetubuhan. Sementara ini sesuai dengan perkara yang kita sidangkan ada dua kasus. Dan masing-masing perempuan itu sampai melahirkan anak. Pelanggaran yang dilakukan itu persetubuhan dengan wanita lain tanpa tanggung jawab sampai dua wanita tersebut hamil dan memiliki anak. Pasal-pasal yang dilanggar sesuai aturan kode etik profesi polri,” kata AKBP Yoce Marten dikutip dari tvOnenews.com.
Disampaikan Yoce Marten, salinanan keputusan pemecatan akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan keluarganya.
“Kalau yang bersangkutan menghindar kita akan serahkan kepada keluarganya yang akan didampingi masyarakat terutama RT/RW dimana dia tinggal,” imbuhnya.
Mantan Kapolres Lembata NTT ini juga meminta wartawan mempublikasikan pemecatan Lukman biar diketahui masyarakat luas.
“Terhitung mulai hari ini yang bersangkutan bukan polisi lagi. Kita minta teman-teman media memberitakan ini biar masyarakat tahu bahwa dia bukan anggota polri lagi,” sebut AKBP Yoce. (js)