Floressmart- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polres Mangarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Siprianus Desfrisal Gampu, garong yang kerap menggasak barang-barang milik orang yang sedang berdoa di kapel. Modus pelaku terungkap yakni berpura-pura ikut berdoa.
Pria 27 tahun yang biasa dipanggil Risal itu ditangkap pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 15.00 WITA di kosnya yang beralamat di Tenda Kelurahan Poco Mal Kecamatan Langke Rembong.
Diinisialkan oleh polisi sebagai SDG, Risal memang sudah dibuntuti setelah pemilik konter HP di Ruteng ketika didatangi polisi mengaku membeli laptop dari seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan foto yang diperlihatkan polisi.
Unit Jatanras Polres Manggarai sedang bertugas menyelidiki laporan kehilangan barang yang dibuat Ermelinda Serisusanti Mulia. Mahasiswi 26 tahun ini membuat laporan bahwa laptop dan 2 buah HP yang tersimpan dalam tasnya dicuri ketika dia sedang berdoa di Kapel Adorasi St. Yosep Ruteng pada 9 November 2022.
“Kita sedang dalami laporan kehilangan laptop dan HP di sebuh konter. Kita temukan petunjuk mengarah ke seseorang yang kita curigai sebagai pelaku dan kita dapatkan alamatnya. Penangkapan dilakukan di kosnya disaksikan oleh istrinya yang sedang hamil,” ujar Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budi Arsa.
Disampaikan Ipda Budi Arsa, dari interogasi yang dilakukan Kanit Jatanras Bripka Kaliktus Jemris di TKP penangkapan, didapatlah pengakuan bahwa selain mencuri laptop dan HP, Risal juga mengaku menggasak sebuah sepeda motor dari depan Gereja St. Mikhael Kumba Ruteng.
“Atas pengakuannya tim bergerak ke rumah nenek pelaku di Kedutul dan disana ditemukan motor yang nomor mesinnya telah diburamkan oleh pelaku. Setelah dicek ternyata motor tersebut milik Hendrikus Jeraman ASN yang melaporkan kehilangan motor pada Juli 2022 lalu. Motor tersebut dipakai pelaku setiap hari,” terang dia.
Setelah mengakui perbuatannya, pelaku Risal kemudian digelandang ke Polres Manggarai untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka ini kita split dua LP yakni pencurian laptop dan sepeda motor. Pelaku langsung kita tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Budi.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor rangka: 30C660456 dan nomor mesin: MH33OC0029J660447. Sedangkan 1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 unit HP Redmi 9A warna biru, 1 buah flash disk warna putih, 1 unit handphone Oppo A5s warna merah masih dicari,” tambah Budi Arsa.
Curi di 2 TKP
Risal ketika diperiksa mengakui semua perbuatannya. Pria tatoan ini beraksi di dua TKP berbeda yaitu pada hari Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WITA pelaku berangkat dari rumahnya menuju Gereja Paroki St. Mikhael Kumba dengan berjalan kaki.
Pada saat pelaku tiba di depan gereja, timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut menjauh sekitar 10 meter dari tempat motor itu diparkir.
“Kemudian pelaku menyambungkan kabel kontak dan menyalakan motor tersebut lalu kabur menuju Labuan Bajo. Selanjutnya pelaku gunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari hari,” tutur Ipda Budi.
Selain mencuri sepeda motor, lanjut Ipda Budi, pelaku juga mengaku mencuri 1 unit Laptop merk Acer dan HP di Kapel Adorasi.
Di mana awalnya pada hari Rabu tanggal 9 Nopember 2022, pelaku berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor curian dari Gereja Kumba menuju Kapela Adorasi yang beralamat di Watu, Kelurahan Watu.
Sesampainya di depan Kapela Adorasi, pelaku memarkiran sepeda motor di tempat parkiran, kemudian pelaku masuk kedalam kapela dengan modus untuk pergi berdoa.
“Saat di dalam Kapela Adorasi pelaku mengambil tas milik korban yang didalamnya terdapat barang milik korban yaitu 1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 unit Handphone Redmi 9A warna Biru, 1 buah flash disk warna putih, dan 1 unit HP Oppo A5s warna merah. Setelah berhasi mengambil barang barang milik korban tersebut pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya,” beber I Made Budi Arsa.
Seorang residivis
Kanit Jatanras Polres Manggarai, Bripka Kaliktus Jemris yang memimpin penangkapan Risal menyebut bahwa sebelumnya Risal dipenjara karena melakukan pencurian di dalam kapel di Labuan Bajo Manggarai Barat.
“Dia sebelumnya dipenjara karena mencuri di dalam gereja di Labuan Bajo Manggarai Barat. Dia ini residivis,” sebut Bripka Jemris. (js)