Dugaan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Bersekongkol dengan Mafia Tanah

Makarius Paskalis Baut (Foto : Ist)

Floressmart- Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) A. A Sagung Yuni Wulantrisna, diduga kuat terpengaruh “mafia tanah” untuk mengeksekusi putusan perkara yang penuh kejanggalan.

Adapun putusan perdata yang dimaksud adalah putusan perkara Nomor 23/Pdt.g/2015, yang kini sudah mendaftarkan gugatan perlawanan dari pihak tergugat dan ketua pengadilan sendiri yang menetapkan jadwal sidang tanggal 1 Februari 2023.

Demikian hal itu disampaikan pengacara tergugat Patti Masang dkk, Makarius Paskalis Baut.

Baca juga  Tak Punya Bukti Kepemilikan, Pemda Manggarai Kalah Perkara Tanah Nanga Banda Reo

“Meski sudah didaftarkan gugatan perlawanan namun Ketua Pengadilan Negeri labuan Bajo tetap memaksa untuk melakukan ekesekusi putusan perkara nomor 23/Pdt.g/2015 pada tanggal 19 Januari 2023. Ada aroma yang kurang sedap dan terasa aneh,” ungkap Paskalis Baut dihubungi melalui WhatsApp Rabu (18/1/2023) malam.

Adapun perkara bermula dari gugatan Budiman Utomo lawan Pattiara dkk. Saat sidang eksepsi, para tergugat membantah bahwa di atas tanah sengketa tidak ada nama Patiara dan yang ada hanya Patimasang .

Bantahan para tergugat tersebut dibuktikan dengan kartu identitas (KTP) atas nama Patti Masang dan juga keterangan saksi. Namun majelis hakim tetap menyimpulkan bahwa Patiara merupakan nama yang sama dengan Pati Masang.

Baca juga  Meski Kalah Perkara, Pemda Manggarai Merasa Benar Bongkar Pagar Milik Penggugat

Hal ini karena karena relas atau panggilan sidang atas nama Patiara dicap jempol oleh Patti Masang tanpa dibuatkan berita acara dan keadaan Patti Masang adalah tidak bisa melihat huruf dan butawarna.

Selain itu keanehan lainya adalah Umar Ilias Husen yang juga turut tergugat mengaku seolah anak dari Husen dalam suatu surat pernyataan yang dijadikan bukti oleh penggugat yang isinya bahwa Umar Ilias Husen adalah anak /ahli waris dari Husen dan benar telah menjual tanah kepada Budiman Utomo.

Baca juga  Meski Kalah Perkara, Pemda Manggarai Merasa Benar Bongkar Pagar Milik Penggugat

Padahal kenyataanya ayah dari Umar Ilias Husen bukan Husen dan hal tersebut sesuai keterangan saksi dari penggugat dan tergugat yang ada di dalam putusan.

“Namun lagi-lagi majelis hakim tetap menyatakan bahwa Umar Ilias Husen adalah anaknya Husen yang menjual tanah kepada Budiman,” kata Baut.

“Oleh karena majelis hakim perdata main mata terhadap putusan perkara tersebut para tergugat telah melaporkan pemalsuan dokumen, membuat surat palsu oleh Umar Ilias Husen yang telah digunakan oleh Budiman selaku penggugat dalam perkara melawan Patiara dkk,” tutupnya. (wg)

Tag: