Disidik Jaksa, Provider Akhirnya Mau Bayar Tunggakan Retribusi Menara

Serah terima dana tunggakan retribusi menara telekomunikasi dari Kajari Bayu Sugiri ke Bupati Heribertus Nabit. (Foto: Floressmart)

Floressmart- Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus restribusi menara telekomunikasi tahun 2017 dan 2018.

Dalam dua tahun tersebut tidak ada provider yang membayar restribusi untuk Base Transceiver Station (BTS) yang mereka bangun. Dalam pengusutannya, penyidik Pidsus Kejari Manggarai merilis potensi kerugian negara sebesar Rp364 juta.

Hasil ekspose internal, kejaksaan menyimpulkan para provider tidak membayar karena Dinas Kominfo tidak mengirimkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Sementara Dinas Kominfo Manggarai beralasan tidak menerbitkan SKRD karena memang pada saat itu Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pajak dan Restribusi Daerah belum memiliki petunjuk teknis sebagai dasar pemerintah daerah melakukan penagihan.

Adapun SKRD menara baru diterbitkan pada tahun 2019 sehingga provider mulai membayar sesuai juknis yang ada setelah kejaksaan merekomendasikan Dinas Kominfo menerbitkan SKRD kepada para provider untuk membayar tunggakannya.

Seiring dengan perkembangan penyidikan yang masih berjalan para provider akhirnya bersepakat membayar langsung kepada Kejari Manggarai pada November 2022 meski belum semuanya.

Baca juga  Demokrat Puji ASN Nonjob Kalahkan Bupati Manggarai di PTUN

Adapun besaran dana tertagih sebesar Rp147.250.842 rupiah. Uang tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers yang dihadiri Bupati Heribertus G.L Nabit, Sekda Fansi Jahang, Kepala Dinas Kominfo Heribertus Jelamu dan sejumlah pimpinan perangkat daerah, di ruang rapat utama Kantor Kejari Manggarai, Rabu (25/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, arahan Kejagung yang memerintahkan jajarannya mesti ikut mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengawasan pendapatan daerah menjadi sebuah pertimbangan hukum untuk menghentikan kasus tersebut terlebih para provider menyatakan sanggup membayar.

“Saya ingin menyampaikan bahwa dari hasil pendalaman oleh bidang pidana khusus tahun 2022 ditemukan dugaan kita melihat ada retribusi yang ternyata tidak ditagih dan tidak dibayarkan sementara seharusnya itu menjadi sumber pendapatan daerah dalam 2 tahun 2017 dan 2018 tapi setelah 2019 itu sudah ada penagihan,” ujar Bayu Sugiri di Aula Soeprapto Kantor Kejari Manggarai, Rabu.

“Dalam proses penyidikan ternyata fakta yang kita peroleh bahwa alasan belum masuknya dana itu ke kas daerah karena belum ada SKRD dari Dinas Kominfo saat itu sehingga belum ada tagihannya kepada provider- provider ini. Kita berkesimpulan, kita eksposkan juga bahwa persoalannya administrasi lalu kita lakukan koordinasi dan kajian dan kita menemukan alasan hukumnya dan memang itu sudah bisa ditagihkan,” tambahnya.

Baca juga  Korupsi Dana PIP, Kepsek SDI Wae Paci Lambaleda Ditahan

Kasus retribusi menara telekomunikasi ini, lanjut Kajari Bayu, diharapkan bisa menyadarkan semua pihak untuk lebih peka terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi.

“Dengan momen ini semua masyarakat yang punya kewajiban retribusi supaya menjadi best practice dan yurisprudensi bahwa sama-sama melaksanakan kewajibannya membayar retribusi untuk sumber keuangan pemerintah daerah,” cetusnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kejaksaan akan terus bersinergis dengan pemerintah daerah tidak saja dalam hal penertiban aset yang sudah berjalan tapi ikut mengawasi setiap potensi pajak dan retribusi daerah.

“Saya dan Pak Bupati sudah sepakat bahwa ini tidak hanya dalam konteks menara saja tentu kita akan melebarkan sayap terkait retribusi-retribusi atau sumber pendapat daerah lain yang kita lihat mengalami kemacetan. Kita lihat bisa saja melalui proses penyelidikan atau langsung didampingi oleh bidang Datun,” sebutnya, seraya berkata, sisa tunggakan Rp200-an juta akan dilunasi pihak penyedia tahun ini.

Fokus meningkatkan PAD

Sementara itu, Bupati Heribertus Nabit kepada wartawan menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dengan kejaksaan selama ini tidak saja soal pendampingan hukum tapi lebih jauh kejaksaan sebagai Koordinator Satgas Aset berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kami atas nama pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai pertama menyampaikan ucapan terima kasih untuk kerjasama yang luar biasa ini. Kita sudah saling mengisi dalam banyak hal sebagai Forkopimda. Dan hari ini kita bersama-sama sampai pada satu titik di mana hasil kerjasama itu terwujud dalam bentuk penyelamatan retribusi menara yang tidak tertagih dalam 2 tahun setidaknya 2017-2018,” ucap Bupati Heri Nabit.

Baca juga  Bank NTT dan Bupati Manggarai Sepakati Dana Pinjaman, Dirut : Bunga 7,5 Persen Pengembalian Sesuai Masa Jabatan Bupati

“Berikutnya tentu seperti yang di sampingkan oleh bapak Kajari bahwa setelah ini kita akan siap dengan kerja-kerja berikutnya dalam pengertian baik dalam hal retribusi menara maupun dalam hal pajak dan retribusi lainnya selama ini yang belum tertagih. Ini tidak dalam rangka kita menakut-nakuti ini bagian dari membangun kesadaran kita semua,” lanjutnya.

Dia mengaku mendapat suport ketika aparat penegak hukum berpikir untuk kemajuan dan pembangunan daerah.

“Yang paling penting adalah kami bersama pihak Kejaksaan Negeri Manggarai membangun kesepahaman bahwa pemulihan atau pendapatan untuk retribusi atau pajak yang belum dibayarkan menjadi konsentrasi salah satu agar bisa digunakan untuk pembangunan daerah ini,” tutup dia.

Setelah jumpa pers, uang Rp 147 juta tersebut kemudian secara simbolis diserahkan kepada Bupati Heribertus Nabit. (js)

Tag: