Floressmart- Kejaksaan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penagihan tunggakan retribusi tahun 2017 dan 2018 kepada sejumlah provider menara.
Sejumlah penyedia layanan komunikasi nirkabel telah membayar tunggakan selama 2 tahun tersebut. Tapi masih banyak perusahaan yang membandel.
Adapun besaran dana tertagih sebesar Rp 147.250.842 rupiah dari total piutang Rp. 364.646.626. Sisanya sebesar Rp217.395.784 diperintahkan untuk dilunasi tahun 2023 ini.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai, Heribertus Jelamu merincikan jumlah provider yang menunggak hingga awal tahun 2023 terdiri dari 6 perusahaan masing-masing :
- PT. Daya Mitra Telekomunikasi (2017,2018,2022)
- PT. Indosat (2017,2018 dan 2022)
- PT. Istana Kohinoor ( 2017 dan 2018)
- PT. Solusindo Kreasi Pratama (Tahun 2018)
- PT. Tower Bersama (Tahun 2017)
- PT. Solusi Tunas Pratama (Tahun 2017 dan 2018)
Sedang 4 provider yang telah melunasi kewajibannya yaitu PT. Protelindo, PT. Tower Bersama dan PT. Telkomsel dan PT. Solusindo Kreasi Pratama.
“Dana sebesar Rp147.250.842 yang disetor langsung ke kejaksaan itu dari 4 perusahaan yang sudah membayar sedangkan 6 perusahaan lainnya masih menunggak,” kata Heribertus Jelamu dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Dari data yang diberikan Jelamu, PT. Protelindo membayar dengan jumlah terbanyak Rp 70.144.946 rupiah. Kemudian PT. Telkomsel Rp 50.868.478 rupiah, PT. Tower Bersama Rp 20.882.846 rupiah, PT. Solusiindo Kreasi Pratama Rp 5.354.576 rupiah.
“Untuk yang belum melunasi tunggakan kita tetap kejar terlebih kita mendapat pendampingan hukum dari kejaksaan bahwasannya kami menggandeng kejaksaan untuk menagih uang tersebut,” sebut Jelamu.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri membenarkan, bahwa penagihan tunggakan retribusi kepada sejumlah provider akan dilakukan bersama kejaksaan dan Dinas Kominfo.
Pola kerja sama itu, ujar Bayu Sugiri segera berjalan karena Dinas Kominfo telah mengajukan SKK,Surat Kuasa Khusus untuk memberikan bantuan hukum Non-Litigasi.
“Kedepannya penagihannya akan didampingi oleh kejaksaan dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Itu sudah dibangun koordinasi nanti dalam bentuk bantuan hukum. Nanti Dinas Kominfo dan Datun yang akan bekerja sama melakukan penagihan. Sifatnya bentuk pendampingan bukan jasa kayak depkolektor tapi kita mendampingi dinas kominfo dan tentu kita update dengan harapan mencapai target Rp364 juta itu,” beber Kajari Bayu Sugiri.
Seperti diberitakan, tunggakan restribusi akhirnya dibayarkan setelah kejaksaan menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengusutan kasus restribusi Menara.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-20/N.3.17/Fd.1/02/2022 Tanggal 15 Februari 2022 kejaksaan menemukan potensi kerugian negara dalam dua tahun tersebut sebab tidak ada provider yang membayar restribusi menara telekomunikasi yang mereka bangun.
Bahwa untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pungutan Pajak/Retrebusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 telah dihentikan berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Nomor : B-167/N.3.17/Fd.1/11/2022 tanggal 10 November 2022. (js)