Floressmart- Pemerintah Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak dapat memungut retribusi langsung di tambang golongan C (pasir dan batu) dengan alasan semua lokasi tambang Galian C tidak berizin.
Meski demikian pemerintah masih mengambil keuntungan dari keberadaan seluruh quarry ‘ilegal’ itu berupa pajak Galian C yang dipotong langsung oleh Badan Pendapatan.
Bupati Manggarai Heribertus Nabit menegaskan, penarikan retribusi langsung di mulut tambang sudah bisa dilakukan tahun 2023. Besaran retribusi mengikuti mekanisme perda tentang pajak dan retribusi.
Wacana untuk kembali memungut retribusi yang terhenti selama bertahun-tahun berdasarkan petunjuk dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan supervisi ke Manggarai beberapa waktu lalu.
“Terkait golongan C pertama tentu menjadi konsentrasi kita juga. Kita pahami bahwa secara potensi tidak hanya lokasi Wae Reno ya tetapi seluruh titik yang menjadi sumber pendapatan itu pertama,” kata Bupati Manggarai Heribertus Nabit dalam jumpa pers terkait retribusi yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Rabu (25/1/2023).
“Kedua kita berharap bahwa di tahun ini akan menyasar juga ke retribusi lain termasuk bahan galian golongan C supaya yang membayar retribusi ini bukan hanya dikenakan kepada proyek-proyek pemerintah tetapi juga langsung di mulut tambang,” ujarnya menambahkan.
Kegamangan aturan
Disampaikan Nabit, seluruh lokasi tambang galian C di Manggarai merupakan milik perorangan tapi tidak memiliki izin. Kecuali usaha AMP (Asphalt Mixing Plant) yang berlokasi di Wae Pesi Reok telah mengantongi izin berjenjang.
Bupati Nabit tidak menampik bahwa dalam praktiknya pemerintah justru memungut pajak galian C dari quarry tak berizin. Dia berpendapat itu terjadi akibat kegamangan aturan.
“Terkait dengan dengan retribusi di mulut tambang ini ada kegamangan sebenarnya. Utamanya tambang galian golongan C yang belum memiliki izin. Kita tahu proses perizinannya tidak hanya di tingkat daerah tetapi sampai ke tingkat atas. Kegamangan itu ketika kami atau proyek pemerintah harus harus memungut sesuatu terhadap objek yang belum memiliki izin itulah kenapa sampai dengan Tahun 2022 belum ada pungutan di mulut tambang karena memang itu belum punya izin,” tuturnya.
Masukan dari KPK
Memungut retribusi langsung di lokasi tambang galian C merupakan keputusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi sebab jika dihitung, tambang golongan C berkontribusi cukup besar terhadap PAD.
Tim supervisi KPK, terang Heri Nabit, menegaskan bahwa retribusi apapun yang memiliki potensi pendapatan daerah tidak boleh dihalang-halangi dengan persoalan perizinan.
“Dalam koordinasi dengan KPK komisi pemberantasan korupsi pada akhir tahun lalu di bulan November (2022) kami sudah dikuatkan oleh tim dari KPK bahwa penagihan pendapatan daerah dalam hal ini retribusi itu tidak ada urusannya dengan perizinan sehingga kalaupun dilakukan penagihan silahkan. Saya kira dengan adanya lampu hijau seperti ini maka di tahun 2023 ini tidak ada kendala kita untuk masuk retribusi di mulut tambang karena sudah ada jaminan ataupun pendapat hukum dari tim KPK dimaksud,” tutupnya.
Sekedar mengingat kembali bahwa pada tahun 2017 lalu polisi secara paksa menutup dan memasang garis polisi di lokasi tambang pasir Wae Reno, Wae Lengkas, Weol dan sejumlah quarry di Manggarai Timur selama sebulan. Sejumlah alat berat diamankan di Mapolres Manggarai.
Pelarangan itu berlaku ketika Polres Manggarai dipimpin AKBP Marselis Sarimin. Kepolisian saat itu mengumumkan penghentian untuk semua aktivitas penggalian dan pengangkutan pasir dan batu di seluruh tambang pasir, sebab semua lokasi tambang golongan C yang ada Manggarai tidak berizin. (js)