Upaya Bawaslu Manggarai Tekan Kesemrawutan DPT Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Manggarai (Foto : Floressmart).

Floressmart- Pemerintah telah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024.

Pemilihan legislatif dan DPD akan digelar pada 14 Februari 2024, sementara Pilpres dan Pilkada dilaknakan 27 November 2024.

Untuk menghadirkan pemilu yang bermutu, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara sedapat mungkin bisa menekan kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara lain soal orang meninggal masuk DPT dan pemilih ganda.

Mengantisipasi hal ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur memiliki jurus “Melenyapkan” sengketa DPT dengan cara mengawasi langsung setiap tahapan pencatatan data pemilih.

Selama jadwal pencocokan dan penelitian (Coklit) dan pemutakhiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Bawaslu memiliki instrumen baru berbasis pegawasan melekat.

Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, mengungkapkan, penyebab terjadinya kasus pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari pemilu ke pemilu dipengaruhi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang tidak valid.

Akibatnya data DP4 milik Kemendagri dan DPB atau Daftar Pemilih Berkelanjutan dari tahun sebelumnya akan terbawa terus pada aplikasi SIDALIH (Sistem Data Pemilih).

Secara khusus, Marselina menyoroti kasus pemilih yang sudah meninggal dunia yang masih muncul dalam DPT. Itu, menurut Lorensia, karena Dinas Dukcapil belum mencantumkan keterangan meninggal untuk orang yang sudah meninggal pada data kependudukan mereka.

“Saya ambil contoh yang meninggal, sepanjang dia belum mengurus akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka namanya akan tetap ada dan itu akan dikirim oleh Kemendagri sebagai data DP4,” kata Marselina, saat jumpa pers pada Selasa (14/2/2023).

Agar masalah tersebut tidak terulang pada Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Manggarai menugaskan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) bersama PPS mendampingi petugas Pantarlih untuk sama-sama mendatangi kantor desa dan kelurahan mengurus keterangan kematian secara kolektif terhadap data DPB.

Baca juga  Tahapan Pemilu Serentak 2024 Dimulai, Apel Siaga Pengawasan Digelar

“Kali ini agak berbeda. Pantarlih bersama PPS diawasi oleh teman-teman pengawas kelurahan dan desa bersama-sama ke kantor desa secara kolektif mengurus surat kematian orang-orang tersebut sehingga dengan bukti surat kematian orang itu akhirnya direkomendasi untuk selalu dicoret,” cetusnya.

Pekerjaan rumah Bawaslu selanjutnya, sambung Lorensia, memastikan keakuratan data pemilih yang diunggah ke aplikasi SIDALIH.

“Memang tantangan berat kami adalah memastikan kerja aplikasi ini benar itu yang agak sulit,” ujarnya lagi.

Selain data pemilih yang meninggal, jajaran Bawaslu Manggarai, sebut dia, memusatkan perhatiannya pada DPT ganda akibat pendataan pemilih yang sudah pindah domisili tercatat pada dua TPS yakni di TPS asal sesuai KTP dan di TPS dimana dia berdomisili .

“Kemudian terkait banyaknya pemilih yang tidak berada di tempat bahwa secara fakta dia sudah belasan tahun ada di luar, tapi kami tidak serta merta untuk rekomendasi kepada KPU untuk coret orang ini karena pendataan pemilih itu berbasis pada dokumen sepanjang dokumen dia masih dokumen Manggarai maka dia wajib tercatat supaya hak pilihnya dijamin karena ini bicara Pemilu bisa saja orang-orang itu dimobilisasi untuk pulang lalu namanya tidak ada dalam DPT lalu surat suaranya kurang ini akan menjadi masalah,” ungkap Marselina.

“Sehingga bagi kami mendata para pemilih yang tidak berada di tempat atau di tempat rantau itu tetap kita pastikan hanya mekanisme untuk memastikan ini tidak bisalah digunakan hari H. Itu ada mekanisme lain yang kami pakai dengan mencatat seluruh yang ada DPT yang tidak berada ditempat sehingga sudah langsung ditarik semua pemberitahuan atau undangan untuk ke TPS,” paparnya.

Cegah kecurangan

Regulasi, kata dia, menjamin hak orang yang memenuhi syarat dokumen DPT, namun Bawaslu tetap akan dibekali aturan main untuk mengantisipasi kecurangan di mana orang yang secara dokumen kependudukan dan data tempat tinggalnya berbeda tapi masih diberi surat suara pada hari H pencoblosan.

Baca juga  Kesalahan KPPS Penyebab PSU 6 TPS di Manggarai

“Kalau dulu mengurus kepindahan atau A5 boleh menjelang hari H tapi kali ini langsung setelah penetapan DPT. Tapi masalah baru adalah kesulitan di teman-teman KPPS untuk mendeteksi ini, ini orang layak dikasih surat suaranya lima kah tiga kah dua kah karena kan ada misalnya dia berasal dari luar Manggarai mungkin hanya bisa dapat suara presiden bisa saja atau dikasih lima-limanya ya mungkin karena kepentingan ya,” tutur Lorensia.

Jurus ampuh pendataan pola de jure

Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran,Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah, optimis, kekacauan DPT bisa ditekan pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.

Fortunatus yakin pemilih TMS dipastikan tercoret dari DPT pada perangkat kerja penyelenggara menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024.

Keyakinan Fortunatus berangkat dari pola pedataan pemilih yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

“Kalau saya melihatnya kerumitan itu juga terjadi karena teman-teman KPU menggunakan 2 metode pertama pendekatan de facto yang berbasis domisili dan yang kedua, pendekatan de jure berbasis dokumen kependudukan. Kalau yang kemarin itu aduh amburadul, dia pakai pendekatan de facto dia pakai juga pendekatan de jure sehingga banyak pemilih ganda,” ungkap Fortunatus.

“Dampak dari pendekatan de jure dan de facto, artinya dia sudah didata secara de jure secara dokumen dan dia didata lagi secara de facto dimana dia tinggal. Akhirnya terjadi pembengkakan data pemilih secara nasional,” sebutnya.

Pria yang biasa dipanggil Alfan ini memastikan kesemrawutan DPT diupayakan tidak boleh terjadi lagi pada Pemilu 2024 sebab pola pendataan pemillih sebagaimana ditetapkan KPU hanya menggunakan mekanisme de jure saja.

Baca juga  KPU Manggarai Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang 9 TPS pada 24 Februari 2024

“Dengan metode pendataan berbasis de jure ini akan lebih tertib dia. Jadi pertama mekanismenya adalah mendatangi rumahnya, menemui orangnya,cek dokumennya catat. Yang memenuhi syarat pada TPS yang bersangkutan dicatat yang tidak memenuhi syarat dicoret. Kemudian untuk pemilih yang tidak ditemui, kemudian KPU dipastikan untuk menggunakan mekanisme video call dan video recorder,” terangnya lebih lanjut.

Alfan mencotohkan, ada pasangan suami istri berdokumen kependudukan Manggarai tapi pindah domisili di luar Manggarai. Maka keduanya, imbuh Alfan, menggunakan mekanisme video call untuk dicek dokumennya.

“Misalkan suami istri KTP di Rai Kecamatan Ruteng Manggarai tetapi keduanya bekerja di Kalimantan. Mereka kemudian mereka dicoklit dengan mekanisme video call dicek dokumennya kemudian discreenshot kami pastikan itu dilakukan dan dicatat karena itu tadi pendataannya berbasis dokumen jadi bukan berbasis domisili,” dia mencontohkan.

“Ganda itu karena dua pendekatan tadi de jure dia didata de facto dia didata. Dejure dia didata di Manggarai, de facto dia didata juga di Kalimantan. Dengan dua pendekatan berbeda terjadilah pembengkakan data pemillih. Sehingga kami memastikan kali ini tidak akan terjadi lagi kerunyaman data pemilih karena dia hanya mendekati satu pola yalni de jure berbasis dokumen,” tutup Manah.

Senada dengan Fortunatus Hamsa Manah, Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Heribertus Harun menekankan manfaat pengawasan coklit.

“Coklit prinsipnya sensus, datang dari rumah ke rumah, mencoret yang tidak memenuhi syarat, mencatat yang memenuhi syarat dan sebagainya. Itulah makanya pentingnya ini coklit,” ujar Heri Harun.

Menurutnya, masalah data pemilih TMS tapi masih tercatat sebagai DPT memang fakta yang terus terjadi di setiap hajatan politik. Upaya menghilangkan persoalan klasik ini, kata dia, dengan menerapkan sistem pengawasan melekat. (js)

Tag: