Penyidik Kantongi Bukti Permulaan yang Cukup, Calo KTP dan ASN Dukcapil Manggarai Dijerat Pasal Ini

Polisi saat mengamankan calo KTP di Dinas Dukcapil Manggarai (Sumber : ViVa)

Floressmart- Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan kasus pungli di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Calo pembuatan KTP dan orang dalam Disdukcapil dijerat dengan UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman 6 tahun bui.

Dari penyelidikan yang sudah berlangsung selama sepekan, penyidik telah memeriksa calo dan sejumlah ASN Disdukcapil. Polisi juga mengamankan uang dan 4 buah HP.

Melansir ViVa, Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengisyaratkan pihaknya mengantongi calon tersangka yang tidak saja berhenti pada calo SS dan ASN DR tapi berpotensi menyeret sejumlah pihak lain di lingkungan Dinas Dukcapil Manggarai.

“Selama lebih kurang satu minggu ini telah melakukan pulbaket, melakukan pemeriksaan- pemeriksaan mengumpulkan beberapa bukti yang kita yakin dengan bukti permulaan yang cukup bahwa perkara ini bisa kita majukan. Oleh karena itu tertanggal hari ini hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 kita sudah menerbitkan laporan polisi model A,” kata AKBP Yoce Marten kepada sejumlah wartawan, Jumat sore (17/2/2023).

Baca juga  PPKM COVID-19, Kapolres Manggarai Rakor dengan Jajaran Terkait

Mantan Kapolres Lembata NTT menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut menggunakan Laporan Kepolisian Model A di mana pelapornya adalah polisi sedangkan terlapor adalah calo SS dan DR ASN Dukcapil.

“Adapun dugaan tindak pidana yang kita sangkakan adalah pasal 95 b junto pasal 79 a undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dimana untuk sanksi ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara,” urai Yoce.

“Sudah ditetapkan untuk terlapor adalah SS (calo) dan saudara DR dan kawan-kawan di mana DR adalah merupakan salah satu PNS di Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai,” imbunya.

Usut praktik percaloan sebelum OTT

Meskipun dalam LP model A hanya mencantumkan dua orang terlapor, namun dalam pengembangannya berpeluang menyeret pihak lain lagi baik calo maupun orang dalam Disdukcapil Manggarai.

Terlebih lagi, penyidik mencantumkan pasal terkait perbuatan berkelanjutan di mana polisi juga mengejar praktik percaloan yang melibatkan SS dkk dan DR dkk pada OTT maupun sebelum OTT yang dilakukan pada Jumat (10/2/2023).

“Saya sudah jelaskan pasalnya dari undang-undang tentang administrasi kependudukan kemudian kita juntokan dengan pasal 55 itu mengenai turut serta siapa saja yang ikut serta di sana kita juntokan lagi dengan pasal 64. Pasal 64 ini terkait dengan perbuatan yang berkelanjutan. Dalam kronologis juga saya sudah jelaskan bahwa uang ini telah dan akan berarti kan ada peristiwa sebelumnya dan peristiwa yang pada saat itu,” bebernya.

Baca juga  Jangan Sia-siakan Hak Pilih, Segera Rekam KTP

Adapun barang bukti yang sudah diamankan polisi terdiri dari uang,HP dan bukti e-KTP.

“Kita amankan 1 lembar uang kertas pecahan Rp50.000, 1 lembar uang kertas pecahan Rp100.000, 1 keping KTP elektronik dengan nomor NIK sekian atas nama saudara SS tadi, kemudian 4 unit HP berbagai merk dan 1 lembar tanda bukti perekaman KTP elektronik,” rinci Kapolres Yoce Marten.

Viral dalam pemberitaan sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai melakukan tangkap tangan seorang yang diduga calo pembuatan KTP yang belakangan diketahui bernama Apong.

Polisi juga mengamankan Doni Rampung, ASN di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggarai pada Jumat 10 Februari 2023 lalu.

Apong diringkus polisi pada pukul 12.40 WITA. Dari tangan dia, anggota unit Tipikor mengamankan sejumlah uang serta dua lembar KTP yang baru saja selesai dicetak.

Baca juga  Akun FB OWL Manggarai Unggah Foto Berkas Tercecer, Kadis Dukcapil : Itu Hoax Kita Pidanakan

Pria asal Desa Tengku Lese Kecamatan Rahong Utara itu rupanya sudah dimata-matai polisi setelah mendapat informasi adanya praktik percaloan di OPD yang berada di Jalan Ade Irma Nasution tersebut.

Penangkapan Apong menjadi tontonan warga yang mengantre pengurusan dokumen kependudukan. OTT tersebut bahkan diliput langsung oleh belasan wartawan yang berdatangan ke TKP.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten (Foto : Floressmart).

Kronologi OTT

Kapolres AKBP Yoce juga menyampaikan kronologi pengungkapan praktik percaloan pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Manggarai hingga ditangkapnya seorang calo KTP di lingkungan Disdukcapil Manggarai pada 10 Februari 2023.

“Tiba di TKP yaitu di kantor Dukcapil Kabupaten Manggarai petugas menemukan terlapor SS sedang memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada saudara AJ sambil saudara AJ menyerahkan KTP kepada saudara SS. Kemudian pada saat interogasi saudara AJ menyatakan bahwa terkait dengan masalah uang itu telah dan akan diserahkan atau diberikan kepada saudara DR yang merupakan PNS pada kantor Disdukcapil Kabupaten Manggarai,” ujarnya.

“Atas kejadian tersebut petugas dari Polres Manggarai juga langsung mendatangi saudara DR dan menemukan uang sebesar Rp50.000 di dalam laci meja milik saudara DR. Selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (js)

Tag: