Floressmart- Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai NTT bernama Doni Rampung sebagai tersangka. Sedangkan calo KTP Alfonsius Jemadu yang terkena OTT polisi pada 10 Feruari 2023 akan menyusul.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten berkata, pengusutan praktik ‘joki’ KTP ini tidak berhenti pada Doni dan Alfonius saja tapi bisa menyeret pihak lain lagi di internal Dinas Dukcapil. Terlebih konstruksi tindak pidana percaloan kepengurusan dokumen di OPD tersebut mengandung unsur turut serta dan perbuatan yang berulang.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 9 5b junto Pasal 79a UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 61 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kita menggunakan Undang-Undang Administrasi Kependudukan kemudian kita juntokan dengan Pasal 55 itu mengenai turut serta. Kemudian kita juntokan lagi dengan Pasal 64 terkait perbuatan berkelanjutan. Berartikan ada peristiwa sebelumnya yang berulang,”ujar AKBP Yoce Marten dalam jumpa pers, Rabu 22 Februari 2023.
“Kemudian kami sudah menentukan tersangka di mana tersangkanya sama seperti LP kemarin yaitu saudara DR dan kawan-kawan. Dan tentu setelah ini kami melakukan pelengkapan pemberkasan untuk bisa dikirim ke jaksa penuntut umum,” ujarnya menambahkan.
Mantan Kapolres Lembata ini menjelaskan, pihaknya terkesan ‘menyicil’ penetapan status tersangka dengan alasan teknis.
“Tersangka ini dari PNS untuk sementara satu orang untuk saudara DR. Tapi sebagaiman yang saya sampaikan di awal, untuk tersangka ini kami sebutkan dkk berarti ada tersangka-tersangka lainnya. Lainnya itu menyusul,” tekan dia didampingi Kasat Reskrim IPTU Hendrick Rizqi Arko Bahtera.
Meskipun DR resmi diumumkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2023 tapi kepolisian belum menjadwalkan penahan terhadap tersangka.
“Untuk masalah ditahan nanti kita lihat sikon karena kemarin masih semua status pemeriksaan sebagai saksi nanti ini kita akan panggil kembali dalam status tersangkanya,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai mengamankan Alfonsius Jemadu, calo KTP bersama Doni Rampung, ASN di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggarai.
Dalam OTT yang dilaksanan10 Februari 2023 itu anggota unit Tipikor mengamankan sejumlah uang serta KTP yang baru saja selesai dicetak. Polisi juga mengamankan 4 buah HP.
Dalam pengembangan kasusnya polisi telah memanggil sejumlah ASN yang diduga kuat terkait praktik percaloan tersebut. (js)