20 WNI Korban TPPO Berhasil Dievakuasi dari Myanmar

Presiden Jokowi memberi keterangan pers terkait evakuasi WNI dari Myanmar (Sumber : Biro Pers Sekretariat Presiden),

Floressmart- Salah satu yang Indonesia usung untuk dibahas di KTT ini adalah pemberantasan perdagangan manusia terutama online scams.

“Ini penting dan sengaja saya usulkan karena korbannya adalah rakyat ASEAN dan sebagian besar adalah WNI kita,” sebut Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Labuan Bajo, Senin (8/5/2023).

Baca juga  Berkantor di Labuan Bajo, Presiden akan Tinjau Gladi KTT Ke-42 ASEAN

Didampingi Menseneg Pratikno dan Menlu Retno Marsudi, Kepala Negara menjelaskan bahwa baru-baru ini pemerintah Indonesia telah menyelamatkan 20 WNI korban perdagangan manusia dari Myanmar.

Namun upaya pembebasan 20 WNI itu tidak mudah karena prosesnya dihantui dengan konflik yang berkecamuk.

“Ini betul-betul sesuatu yang tidak mudah karena lokasinya berada di wilayah konflik. Dan juga pada 5 Mei yang lalu otoritas Filipina dan perwakilan negara lainnya termasuk Indonesia juga telah berhasil menyelamatkan 1048 orang dari 10 negara dan 143 diantaranya adalah dari Indonesia,” ungkap Presiden.

Baca juga  KTT ASEAN Dongkrak Omzet Wisata Kuliner Kampung Ujung

“Saya tegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulunya sampai ke hilir. Saya ulangi, harus diberantas tuntas sehingga dalam KTT nanti akan diadopsi dokumen kerjasama penanggulangan perdagangan orang akibat penyalahgunaan teknologi,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring. Para korban TPPO tersebut akhirnya berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar.

Baca juga  12.000 Pasukan TNI Polri Jaga KTT ASEAN Labuan Bajo

Korban terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto. Awalnya, mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji senilai Rp10 juta di luar negeri.

Korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, dan disiksa. Tak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70.000 yuan atau setara dengan Rp160 juta. (js)

Tag: