Perang Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, P2TP2A Terus Rapatkan Barisan

Para peserta rapat berfoto bersama usai digelar rapat P2TP2A yang mempertemukan semua jejaring kerja mereka di Kabupaten Manggarai (Sumber : Jimmy Carvalo)

Floressmart- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Manggarai menyelenggarakan rapat dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas tim fasilitasi P2TP2A yang dihadiri oleh semua mitra atau jejaring kerjanya.

Rapat diadakan pada Senin, 28 Agustus 2023 di Sekretariat PBH PERADI di Jalan Diponegoro, di kompleks Toko Buku Nusa Indah Ruteng.

Rapat setengah hari ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Drs. Silvanus Hadir, MMA, Sekretaris Dinas P3A dr. Imaculata Weronika, Wakil Koordinator P2TP2A Fransiskus Martino Dura.

Ada juga Yohanes Don Bosco M, Kabid Perlindungan Tenaga Kerja pada Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Asumta Ene Djone, Kabid K3 pada Dinas P2KB, Ketua PBH PERADI Manggarai, Erlan Yusran, SH, utusan Tim PPA Polres Manggarai, Aipda A.M. Hingmadi dan Briptu Margaretha Yulia, utusan JPIC Keuskupan Ruteng dan JPIC SVD, serta Fransiska Jehaun, Pamong Belajar SKB Randong. Ada pula utusan Dinas Sosial Kabupaten Manggarai.

Dalam kegiatan ini, dipresentasikan laporan dari semua jejaing kerja tentang penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) tahun 2023.

P2TP2A merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh Bupati Manggarai yang bertugas mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam tim kerja P2TP2A, bukan hanya unsur Pemda Manggarai yang menjadi anggota, namun semua bekerja secara berjejaring dalam struktur yang melibatkan unsur kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Sosial, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), unit PPA Polres Manggarai, JPIC Keuskupan Ruteng, JPIC SVD dan juga Kongregasi Suster Gembala Bail (RGS) melalui Yayasan Weta Gerak yang menyediakan Rumah Aman bagi para perempuan korban kekerasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Drs. Silvanus Hadir, MMA, Sekretaris Dinas P3A dr. Imaculata Weronika. (Sumber : Jimmy Carvalo).

Wakil Koordinator P2TP2A Kabupaten Manggarai, Fransiskus Martino Dura, SH, ditemui media ini disela rapat tersebut, mengatakan, rapat evaluasi yang digelar di Sekretariat BPH PERADI, merupakan rapat ke 2 yang sebelumnya pernah digelar pada Bulan Mei lalu. “Data informasi tentang jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di setiap jejaring sering berbeda, misalnya yang ada di Dinas P3A dan Polres Manggarai, juga dari PBH Peradi dan JPIC Keuskupan. Memang, lebih banyak yang dilaporkan ke Polres Manggarai,” kata Martino.

Ia mencontohkan, tahun 2023 ini, data kasus kekeraan yang masuk ke Dinas P3A ada 26 kasus, data yang dihimpun dari Polres Manggarai melalui unit PPA ada 58 kasus, ada pula 1 kasus kekerasan yang didapatkan datanya dari PBH Peradi Manggarai dan 1 dari JPICKeuskupan Ruteng. Data yang didapat P2TP2A berasal dari koordinasi jejaring yang ada di seluruh Kabupaten Manggarai.

“Dari jejaring yang ada, biasa ada juga yang langsung dilaporkan atau dibawa ke Dinas P3A dan ditangani langsung oleh Dinas dengan memberikan alternatif penyelesaian pada para pelapor, apakah melalui jalur perdamaian, melalui tokoh agama atau tokoh adat, kami bantu memfasilitasi, ataukah mau dibawa ke jalur hukum yang biasanya dengan laporan penelantaran atau menuju ke perceraian. Kami akan koordinasikan dengan PERADI sehingga, bebas biaya,” tambah Martino.

Menurut Martino, arah solusi dari setiap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi dan masuk dalam “radar” pendampingan para jejaring kerja P2TP2A, sepenuhnya tergantung pada para pelapor (korban) mau seperti apa penyelesaian kasus yang menimpa mereka. “P2TP2A tidak memberikan saran harus begini atau begitu. Apalagi kalau kasusnya menyangkut anak. Kepentingan anak yang selalu kami dahulukan. Sepenuhnya bergantung apa yang dikehendaki oleh pelapor. Seperti itu,” tegas Martino.

Dia menambahkan, dalam rapat tersebut, diketahui bahwa tahun ini ada 26 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di meja Dinas P3A, sementara khusus untuk kekerasan terhadap perempuan mayoritas kasus adalah penelantaran. Sedangkan informasi tentang pelaporan ke Polres Manggarai didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni 32 dari 58 kasus yang dilaporkan, sementara kekerasan terhadap anak ada 24 kasus.

Suasana rapat P2TP2A yang mempertemukan semua jejaring kerja mereka di Kabupaten Manggarai (Sumber :Jimmy Carvalo)

Kegiatan rapat ini, juga sebagai upaya untuk menggali dan mendokumentasikan kembali secara lebih baik dan terukur berbagai kasus yang muncul dari laporan jejaring, serta terus berkomitmen mengambil langkah agar ke depan, melalui kerja sama jejaring, bergandengan tangan melaksanakan tupoksi masing-masing dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Yang mendesak dan penting itu, ya, sosialisasi, baik sendiri maupun secara bersama. Dengan banyak sosialisasi yang telah dilakukan oleh jejaring dan terus naiknya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, ini tugas yang memang butuh perhatian ekstra kita semua,” ungkap Martino.

Perempuan Harus Berani Melaporkan
Kabupaten Manggarai, telah menjadi salah satu kabupaten yang mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Bersama semua jejaringnya, yang selama ini telah berusaha membangun “perlawanan” terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, P2TP2A terus “bertempur” di garda terdepan membela hak-hak kaum perempuan dan anak yang rentan dengan perlakukan tidak manusiawi.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), dr. Imaculata Veronika, dalam bincang-bincang dengan media ini, usai rapat digelar, menuturkan, selama ini, semua organ jejaring yang ada dalam P2TP2A telah melakukan sosialisasi, termasuk berbagai Undang-undang yang bersinggungan langsung dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Setiap sosialisasi yang dilakukan selama ini dan yang akan datang, kami selalu menitip pesan optimisme bahwa kaum perempuan dan anak memiliki pengetahun yang cukup tentang kekerasan. Dengan adanya pemahaman yang benar tentang kekerasan, mereka berani untuk melaporkan kasus kekerasan yang menimpa mereka,” ucap dr. Froni, sapaan akrabnya.

Dia menekankan, sepanjang usaha atau perjuangan dalam mengentaskan berbagai problema kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata kunci dari misi yang selalu dibawa oleh P2TP2A adalah supaya masyarakat memahami bahwa masalah kekerasan merupakan masalah yang harus dilaporkan, tidak boleh didiamkan.

Berdasarkan data masyarakat yang melaporkan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini, ada 3 kecamatan di Kabupaten Manggarai yang warganya (perempuan dan anak) rentan mengalami kekerasan, yakni Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Ruteng dan Rahong Utara. “Jejaring tetap mempertahankan soliditas dan koordinasi supaya perang melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus digaungkan dan menjadi perhatian serius kita semua,” pesan dr. Froni.

Ditanya apa yang menjadi harapannya, agar kaum hawa bisa keluar dari kungkungan kekerasan yang kemungkinan akan menimpa mereka, dr. Froni menuturkan, perempuan harus memiliki power dan keberanian untuk menunjukkan jati diri sebagai perempuan dan berani bersuara ketika menghadapi hal-hal yang tidak seharusnya menimpa mereka.

Pemda Perlu Mendukung Penuh
Ketua PBH PERADI Manggarai, Erlan Yusran, SH menjawab media ini, mengatakan, sebagai mitra jejaring P2TP2A Manggarai, sinergi menjadi penting, karena mengurus perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak terlepas dari kerja bersama atau kolaborasi dengan tupoksi masing-masing.

“Pencegahan ini harus kuat. Kalau pencegahan ini bisa kuat, maka tentu tidak akan terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, semua bisa diminimalisir. Kita juga harus progresif, membuat animasi-animasi misalnya dengan pamflet, spanduk untuk memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat, supaya orang tahu, ada larangan melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ada P2TP2A yang gencar melakukan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan itu,” kata Erlan.

Pengacara senior yang tinggal di Ruteng ini menuturkan, Pemda juga diharapkan untuk terus mensuport berbagai upaya kerja kolaboratif P2TP2A termasuk dukungan anggaran, terlebih Kabupaten Manggarai sudah ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak. “Dukung dengan suporting anggaran yang cukup supaya semua bisa melaksanakan tugas ini dengan maksimal. Tentu, akan berdampak langsung pada menurun dan tidak adanya lagi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Goalnya ya, seperti itu,” jelas Erlan.

Menurut Erlan, kalau lebih jauh dihubungkan dengan hak konstitusi, ini merupakan tanggung jawab negara, di Pasal 34. “Fakir miskin dan anak terlantar, termasuk anak-anak atau orang yang mengalami kekerasan ini. Bagaimana kekerasan bisa terjadi, karena diterlantarkan oleh orang tuanya. Negara punya kewajiban untuk mengurus itu. Kalau itu tidak dilakukan, ya, kita bisa bilang, dalam tanda petik negara lalai melaksanakan hak konstitusional warganya. Jadi, bukan hanya tanggung jawab negara, tapi juga tanggung jawab konstitusional,” ucapnya.

Penulis : Jimmy Carvallo | Wartawan Lepas (Freelance Journalist), tinggal di Ruteng – NTT

Tag: