Polres Manggarai Barat Tahan Tersangka RK dalam Kasus Penggelapan Jabatan PT OMB

Tersangka Romy Kamaluddin diperiksa penyidik Tipidter Polres Manggarai Barat (Ist)

Labuan Bajo- Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur secara resmi menahan tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Tersangka RK (42) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat sejak Kamis (31/8/2023) malam.

“Tersangka RK (42) langsung ditahan tadi malam usai menjalani pemeriksaan tambahan. RK disangkakan dengan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, pada Jumat (01/09/2023) pagi.

Baca juga  Viral, Pastor di Manggarai Barat Lulus Tes Perwira Polri

Menurut AKP Wahyu, penahanan terhadap RK merupakan kewenangan penyidik kepolisian untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Penyidik dalam mengambil keputusan untuk melakukan penahan telah mempertimbangkan alasan subjektif dan objektifnya.

“Alasan subjektifnya karena ditakutkan saat melimpahkan ke kejaksaan yang bersangkutan sulit untuk dihadirkan. Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, RK (42) mangkir dari 2 kali agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Untuk itu, penyidik pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

“Untuk unsur objektifnya, penyidik takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, karena pada saat proses pengumpulan informasi, tersangka tidak kooperatif dan berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti dengan cara dibakar,” tambah Kasat Wahyu.

Baca juga  Viral, Pastor di Manggarai Barat Lulus Tes Perwira Polri

Sebelum ditahan, tersangka asal Jimbaran, Kabupaten Badung Bali yang merupakan Direktur PT OMB itu sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin (14/08/2023) lalu.

Tersangka menduga ada kekeliruan penyidik Polres Manggarai Barat terhadap penetapan tersangka.

Namun sidang praperadilan telah dimenangkan oleh pihak Polres Manggarai Barat sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Rabu (23/08/2023) lalu.

“Dengan adanya putusan tersebut akhirnya mematahkan pernyataan kuasa hukum RK, Sumarno, S.H. yang menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB cacat prosedural dan syarat kriminalisasi,” lanjutnya.

Baca juga  Viral, Pastor di Manggarai Barat Lulus Tes Perwira Polri

Disampaikan AKP Wahyu, saat ini penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU,” pungkasnya.

Sebagaimana diwartakan, Romy Kamaluddin (RK) yang menjabat sebagai Direktur PT Omsa Medic Bajo dijadikan tersangka kasus penggelapan jabatan pada perusahaan yang berkedudukan di Labuan Bajo tersebut.

Tersangka dilaporkan oleh koleganya semdiri DPM melalui kuasa hukumnya, Abraham Gunawan. Akibat perbuatan RK, pelapor DPM mengalami kerugian miliaran rupiah. (js)

Tag: