Tanah Nanga Banda Reo Diputuskan Tetap Milik Arifin Manasa, Pemda Manggarai Berniat Ajukan Banding

Tanah milik H Zainal Arifin Manasa di Nanga Banda Reo yang diklaim Pemda Manggarai (sumber : Floressmart/ Yohanes).

Ruteng,Floressmart.com– Pengadilan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur memenangkan gugatan H Zainal Arifin Manasa dalam perkara klaim kepemilikan tanah Nanga Banda di Reok oleh Pemda Manggarai.

Seperti tertuang dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (4/9/2023), majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menolak eksepsi Pemda Manggarai Cq Bupati Manggarai selaku tergugat.

“Menyatakan menurut hukum Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur,” demikian bunyi amar putusan itu.

Hakim juga menyatakan tergugat asal / tergugat intervensi II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Baca juga  Nanga Banda dari Abdurrahman ke Arifin Manasa

Selain kalah, Pemda Maggarai sebagai tergugat asal maupun tergugat intervensi II atau pihak-pihak lain yang mendapatkan hak dari tergugat asal maupun tergugat intervensi II atas penggunaan, pengelolaan dan pembangunan di atas tanah obyek sengketa untuk keluar atau melakukan pengosongan atas tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada penggugat asal dengan tanpa syarat apapun apabila diperlukan dengan bantuan aparat keamanan yaitu Kepolisian.

“Memerintahkan Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II dan Para Turut Tergugat/Para Turut Tergugat Intervensi dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk patuh pada isi putusan dalam perkara ini,” bunyi petikan putusan perkara ini.

Rencana banding

Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut mengaku belum menerima salinan putusan perkara tanah Nanga Banda Reo.

Baca juga  Wakil Bupati Manggarai Blak-blakan Anaknya Jadi THL

Menanggapi putusan itu, Pemda Manggarai berniat mengajukan banding meskipun materi eksepsi sama seperti yang diajukan dalam persidangan tingkat pertama (PN Ruteng).

“Saya tau Pemda kalah itu melalui pemberitaan media, dalam pemberitaan media menerangkan bahwa perkara tanah Nanga Banda, di Reok dimenangkan oleh penggugat yang dalam hal ini H Zainal Arifin Manasa,” kata Wabub Heri Ngabut kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/9/2023).

Saat ini kata Ngabut, dia sedang berkordinasi dengan Bagian Hukum untuk mempelajari putusan PN Ruteng sembari berpikir untuk upaya hukum tingkat lanjut.

“Kita punya hak, kita punya kesempatan untuk bisa mengajukan banding dalam perkara ini. Dan itu pasti akan terjadi,” kata Heribertus Ngabut.

Seperti diberitakan, sebelum kasus ini disidangkan, Pemda Manggarai sebelumnya merobohkan pagar dan memasang plang di atas tanah milik H Zainal Arifin Manasa di Nanga Banda seluas 20.000 m².

Baca juga  CIS Timur Sumbang Alkes Covid-19 dan BLT untuk 300 Warga Manggarai

Aksi perobohan pagar dipimpin Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut. Wabup Ngabut mengerahkan puluhan personel Sat Pol Pp dan 1 unit exavator.

Pihak Arifin Manasa memberi perlawanan yang sengit sebab Arifin Manasa mengusai lahan seluas 2.000 m² sejak 1972 silam. Tanah Nanga Banda dalam riwayatnya diwariskan secara turun temurun dari kekek Arifin Manasa yaitu Abdurahmna sejak tahun 1940.

“Bahwa sebagai akibat dari pembongkaran oleh pihak penggugat yang mengerahkan ratusan personel Satpol PP mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial,” ungkap kuasa hukum penggugat, Durman Paulus, ketika dihubungi terpisah.

“Dengan putusan ini maka Pemda Manggarai seharusnya meminta maaf atas tindakan pembongkaran pagar dan arogansi yang mereka lakukan yang menyebabkan klien kami mengalami kerugian secara materil dan nama baik,” desak Paulus. (js)

Tag: