Ruteng,Floressmart.com– Pengadilan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur memenangkan gugatan H Zainal Arifin Manasa dalam perkara klaim kepemilikan tanah Nanga Banda di Reok oleh Pemda Manggarai.
Tertuang dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (4/9/2023), majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan, menolak eksepsi Pemda Manggarai Cq Bupati Manggarai selaku tergugat.
“Menyatakan menurut hukum Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur,” demikian bunyi amar putusan itu.
Seperti diberitakan, sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau, Pemda Manggarai merobohkan pagar dan memasang plang di atas tanah milik H Zainal Arifin Manasa di Nanga Banda Reo dengan dalil pengamanan aset pemda.
Aksi pembongkaran pagar beton dan kawat berduri pada 29 Juni 2022 itu dipimpin Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut. Mengerahkan kekuatan penuh personel Sat Pol PP ditambah 1 unit excavator.
Alhasil keluarga Arifin Manasa memberi perlawanan sengit sebab Arifin Manasa mengusai lahan seluas 20.000 m² sejak 1972 silam. Sejumlah anggota keluarga Manasa terluka terkena pukulan dan tendangan.
Tanah Nanga Banda dalam riwayatnya diwariskan secara turun temurun dari kekek Arifin Manasa yaitu Abdurahman sejak tahun 1940.
“Bahwa sebagai akibat dari pembongkaran oleh pihak penggugat yang mengerahkan ratusan personel Satpol PP mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial,” ungkap kuasa hukum penggugat, Durman Paulus.
“Dengan putusan ini maka Pemda Manggarai seharusnya meminta maaf atas tindakan pembongkaran pagar dan arogansi yang mereka lakukan yang menyebabkan klien kami mengalami kerugian secara materil dan nama baiknya tercoreng,” desak Paulus.
Dalil bongkar pagar di lahan penggugat
Tudingan arogansi tak terhindarkan pasca pembongkaran pagar di lahan milik H Z. Arifin Manasa di Nanga Banda.
Wabup Manggarai Heribertus Ngabut beralasan, pembongkaran pagar saat itu untuk mengamankan aset yang baru diklaim sebagai lahan milik pemda.
“Namanya saling klaim to. Saya pikir wajar saja kalau pemerintah ambil sikap amankan aset. Bahwa kemudian itu tidak terbukti yah kita hormati proses hukum,” ujar Ngabut kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (07/09/2023).
Menurutnya, Pemda Manggarai belum bisa meminta maaf atau mengganti kerugian yang dialami penggugat pada saat ini karena sambung Ngabut, masih ada langkah hukum tingkat lanjut yang bakal ditempuh.
“Tunggu selesai banding dulu to kalau kita kalah lagi baru kita berpikir seperti apa nanti,” dia berdalih.
Lokasi sengketa diserahkan ke penggugat
Kembali ke amar putusan, hakim juga menyatakan tergugat asal dan atau tergugat intervensi II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
Selain kalah, Pemda Maggarai sebagai tergugat asal maupun tergugat intervensi II atau pihak-pihak lain yang mendapatkan hak dari tergugat asal maupun tergugat intervensi II atas penggunaan, pengelolaan dan pembangunan di atas tanah obyek sengketa untuk keluar atau melakukan pengosongan atas tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada penggugat asal dengan tanpa syarat apapun apabila diperlukan dengan bantuan aparat keamanan yaitu Kepolisian.
“Memerintahkan Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II dan Para Turut Tergugat/Para Turut Tergugat Intervensi dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk patuh pada isi putusan dalam perkara ini,” bunyi petikan putusan perkara No.26/PDT.G/2022/PN. RTG tersebut. (js)