Manggarai Floressmart.com– Penyidik menetapkan 1 tersangka dalam kasus penyelewengan minyak tanah bersubsidi. Kasus terebut ditangani Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka ditetapkan usai gelar perkara yang dilakukan sepekan setelah penyidik meminta keterangan ahli pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta belum lama ini.
Tersangka DD selama ini dikenal sebagai wartawan online lokal.
Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Hendrich Risqi Ario Bahtera mengatakan, penetapan tersangka DD diputuskan setelah gelar perkara pekan lalu.
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi-saksi dan ahli dari BPH Migas.
“Pekan lalu telah dilakukan gelar perkara setelah saya dan tim penyidik pulang dari Jakarta meminta keterangan atau pendapat ahli dari BPH Migas. Selanjutnya dalam gelar perkara di Polres Manggarai kita tetapkan seorang tersangka yaitu DD selaku pembeli yang menyelundupkan minyak tanah bersubsidi keluar wilayah Manggarai,” ujar Iptu Hendrich, Senin (18/9/2023).
Tersangka, terang Hendrich, melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara.
Meski ancaman hukumannya di atas 5 tahun namun tersangka tidak ditahan dengan alasan yang bersangkutan berlaku kooperatif selama pemeriksaan dan berjanji tidak akan melarikan diri.
“Tidak ditahan ya karena yang bersangkutan kooperatif,” ungkap Hendrich Bahtera.
Penyidik lanjutnya, merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka dan 4 orang saksi termasuk pemilik pangkalan.
“Dalam waktu dekat berkasnya kita ajukan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Diberitakan, jajaran Satreskrim Unit Tipidter Polres Manggarai mengamankan 3000 liter minyak tanah subsidi. Truk pengangkut ratusan jerigen minyak tanah sempat diamanakan di Polres Manggarai namun kemudian dikembalikan ke pemiliknya dengan status pinjam pakai.
Sementara itu, ribuan liter minyak tanah sebagai barang bukti sedang dalam proses pengajuan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.
“Barang bukti sudah kita ajukan supaya secepatnya dilelang mengingat barang mudah terbakar,” katanya.
Iptu Hendrich Risqi Ario Bahtera menjelaskan, penyidik telah memeriksa 5 orang antara lain pemilik pangkalan minyak tanah, pembeli (tersangka), supir truk serta 2 orang pekerja.
“Saat ini sedang penyelesaian berkas untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan,” tutupnya.
Tersangka DD disergap polisi dalam perjalanan mengangkut minyak menuju Manggarai Timur tepatnya di Poka Kecamatan Wae Ri’i Manggarai pada malam hari 9 Juli 2023. (js)