Manggarai,Floressmart.com– Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum keperdataan dan Tata Usaha Negara kepada OPD atau stakeholder yang membutuhkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) Bayu Sugiri menjelaskan, pendampingan Keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN) berlandaskan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur “Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya”.
Kemudian Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang dianggap penting dan mendesak untuk kepentingan umum kemanfaatan umum.
“Secara teknis diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainya, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Bayu Sugiri ketika menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan dan Perumda Air Minum Tirta Komodo, Rabu (20/9/2023).
Dia menjelaskan, pendampingan hukum (Legal Assistance atau LA) adalah layanan yang diberikan oleh jaksa Pengacara Negara berupa Konsultasi hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/ atau hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, keuangan atau ayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha_ negara dan/atau Tindakan hukum pemerintahan.
Fungsi pendampingan kejaksaan
Dalam sambutan singkatnya, Bayu Sugiri menerangkan fungsi pendampingan hukum pada OPD pemohon seperti MoU dengan Perumda Air Minum Tirta Komodo yang pada prinsipnya bertujuan untuk mendampingi kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa, pengadaan lahan, dan kegiatan lainnya dalam pengelolaan keuangan negara termasuk hak tagih (piutang) yang dimiliki Perumda Tirta Komodo dan kegiatan lainnya sepanjang dalam ranah perdata dan Tata usaha Negara.
“Sehingga dapat secara preventif mencegah potensi yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dengan clausula pemberian pendampingan hukum didasarkan atas permintaan dari stakeholder baik pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD dan badan hukum lainnya yang b bersumber dari keuangan negara,” imbuh Bayu Sugiri.
Ruang lingkup pendampingan
Menurut Kajari Bayu Sugiri, pendampingan hukum diberikan dalam koridor analisa yuridis normatif pada ranah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk memitigasi resiko terjadinya sengketa keperdataan seperti diantaranya sengketa kontraktual dengan tujuan pelaksanaan kegiatan pekerjaan dilapangan dapat sesuai dengan kontrak.
“Pendampingan hukum ini tidak diberikan terhadap penilaian fisik, karena Kejaksaan sendiri tidak memiliki kompetensi untuk menilai di bidang tersebut,” tekan dia.
Jika dalam proses pendampingan ditemukan ketidaksesuaian maka setelah meneliti dokumen eviden pekerjaan maka Kejaksaan Negeri Manggarai dapat memberikan rekomendasi dalam bentuk pendapat hukum atau nota pendapat hukum (LO) pada prinsipal/stakeholder untuk dilakukan penyesuaian berbasis kontraktual.
Perumda Air Minum Tirta Komodo melakukan penandatanganan kerja sama (memorandum of understanding) dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan MoU dilangsungkan di Aula Hotel Spring Hill, Rabu (20/9/2023). MoU ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri dan Direktur Perumda Air Tirta Komodo, Marselus Sudirman disaksikan Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jahang Fansi Aldus. Hadir pula jajaran kejaksaan serta Kabag, Kasubag dan staf Tirta Komodo.
Biar dipahami, bentuk konkret kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini di antaranya: Pemberian Bantuan Hukum Litigasi maupun Non Litigasi, Pendapat Hukum (legal opinion), Pendampingan Hukum (legal assistance), dan Audit Hukum (legal audite), Pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lainnya. (js)