Manggarai, Floressmart.com– Perumda Air Minum Tirta Komodo melakukan penandatanganan kerja sama (memorandum of understanding) dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatangan MoU dilangsungkan di Aula Hotel Spring Hill, Rabu (20/9/2023).
Penandatanganan MoU oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri dan Direktur Perumda Air Tirta Komodo, Marselus Sudirman disaksikan Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jahang Fansi Aldus.
Biar dipahami, bentuk konkret kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini di antaranya: Pemberian Bantuan Hukum Litigasi maupun Non Litigasi, Pendapat Hukum (legal opinion), Pendampingan Hukum (legal assistance), dan Audit Hukum (legal audite), Pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lainnya.
Kerja sama yang diberikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) berupa pengamanan pembangunan strategis, pertukaran data dan/atau informasi, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan asset, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui lokarya (workshop), seminar, sosialisasi, penyuluhan dan penerangan hukum dan nentuk kerja sama lain yang di sepakati bersama perumda dan kejaksaan.
Kerja sama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang diteken pada 19 Maret 2019.
Upaya transparansi dan akuntabilitas
Marselus Sudirman, selaku pimpinan Perumda Air Monum Tirta Komodo mengungkapkan, MoU tersebut merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
” MoU sudah menjadi sebuah keharusan karena itu kita terus membangun komunikasi dengan unsur-unsur penting yang ada di daerah ini salah satu pilarnya itu adalah teman-teman kejaksaan,” ujar Marselus Sudirman dalam sambutan singkatnya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang berlimpah kepada Pak Kajari yang berkenan untuk membangun komunikasi atau berkenan untuk membuat kesepakatan ini. Harapannya kerja sama ini tidak bersifat temporer saja tapi terus berlanjut,” imbuhnya.
Pendampingan Keperdataan dan TUN
Kajari Bayu Sugiri mengapresiasi pihak Perumda Tirta Komodo yang memiliki trust membangun sebuah kerjasama dengan Adhyaksa.
“Akan menjadi sebuah pertanyaan, kejaksaan bukan sebuah perusahaan kejaksaan tidak memiliki hubungan kegiatan usaha bersama dengan perumda. Ini menjadi sebuah situasi yang kadang-kadang menjadi pertanyaan besar publik karena kalau kerjasama dengan lembaga hukum ini jadi pertanyaan besarnya jangan-jangan direktur perumda sedang mencari perlindungan,” ungkap Bayu.
Dia menjelaskan, kerjasama ini tidak dalam konteks kewenangan lain selain bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Saya tegaskan ada tugas dan wewenang datun dalam konteks pendampingam hukum ini yang banyak sekali kita berikan terhadap pemerintah daerah. Pendampingan hukum (Legal Assistance atau LA) adalah layanan yang diberikan oleh jaksa pengacara negara berupa konsultasi hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/ atau hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, keuangan atau ayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan hukum pemerintahan,” papar Bayu Sugiri.
Lebih dalam dia berkata, fungsi pendampingan kejaksaan yang selama ini sudah tersolisasikan termasuk pendampingan yang diberikan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa kepada pemerintah daerah.
“Kejaksaan dalam pembangunan itu bicara tentang upaya preventif upaya pemberian pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat termasuk BUMN dan BUMD. Tentu tujuannya agar kegiatan tersebut atau yang termasuk di antaranya pengelolaan keuangan daerah keuangan negara tentu sesuai dengan rule-nya,” cetus Bayu.
Karena kejaksaan sebatas memberikan pertimbangan hukum, maka dalam kerjasama ini kejaksaan tidak masuk ranah fisik, teknis dan keuangan tapi hanya memberikan advice kepada pemerintah daerah.
“Karena kita bicara pada level daerah ataupun badan usaha milik daerah itu dalam konteks memberikan pertimbangan hukum ketika terjadinya misalkan sengketa terkait kontraktual pengadaan barang dan jasa itu yang kita berikan,” sebutnya.
“Kita hanya memastikan bahwa kontrak yang disepakati oleh pemerintah daerah dengan rekanan itu berjalan sebagaimana mestinya. Karena apa kejaksaan di konteks ini sebenarnya menjaga advisornya pemerintah daerah sepanjang perjalanan hukum keperdataan dan tata usaha negara.
Pencabutan pendampingan
Bayu Sugiri mengingatkan, jika terjadi pelanggaran hukum pada OPD pendampinga kejaksaan oleh karena pendapat kejaksaan tidak dijalankan dengan semestinya maka kejaksaan menarik kembali status pendampingannya.
“Tentu sederhana sekali mekanismenya kejaksaan akan menarik pendpingan hukum itu dan tentu instrumennya menjadi instrumen lain yang bergerak atau tidak dari kejaksaan. Kepada stakeholder yang bekerja sama dengan kami tolong ini dijalankan. Tolong kalau kontraknya ada perubahan harus sertakan dengan adendum, tolong sesuai dengan CC0, MC-0 nya seperti apa. Contohnya seperti itu dan itu akan dibuat secara tertulis.
“Kalau misalnya segala bentuk pendapat hukum ini tidak digubris ya mohon maaf kejaksaan akan menarik pendampingannya,” tutup Bayu Sugiri. (js)