Manggarai- Pengarusutamaan hak atas air merupakan suatu pendekatan yang bertujuan untuk menjadikan hak asasi manusia terkait air sebagai prioritas utama dalam perencanaan, kebijakan, dan tindakan di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Prinsip-prinsip pengarusutamaan hak atas air mencakup aspek-aspek esensial seperti ketersediaan, kualitas, keamanan, dan aksesibilitas air yang memadai bagi kebutuhan hidup sehari-hari, sesuai dengan standar kesehatan dan norma-norma hakasasi manusia yang diakui secara internasional (OHCHR, 2010).
Namun langkah pengarusutamaan hak atas air tidak terlepas dri regulasi mencakup pembuatan undang-undang yang memprioritaskan akses air bersih kemudian kemitraan dan kolaborasi serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya air bersih dan cara mengelola air dengan bijak.
Rektor Universitas Katolik St. Paulus Ruteng, Max Regus dalam seminar ” Sumber daya air dan pelayanan air bersih untuk masyarakat Manggarai” bersama Perumda Air Minum Tirta Komodo, mengatakan, pengarusutamaan atas air membutuhkan kerja kolaboratif pemerintah dengan para pemangku kepentingan termasuk masyarakat sipil, lembaga internasional, dan sektor swasta.
Imam Katolik yang meraih gelar doktor pada School of Humanities Tilburg University, Netherlands ini menekankan Prinsip-prinsip pengarusautamaan hak atas air tidak boleh diskriminatif dalam pemberian akses terhadap masyarakat tertentu.Prinsip keberlanjutan juga harus dipertimbangkan untuk memastikan bahwabpengelolaan sumberdaya air dilakukan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan untuk generasi saat ini dan mendatang.
“Prinsip keterjangkauan juga penting, memastikan bahwa biaya akses dan penggunaan air bersih tidak melebihi batas kemampuan ekonomi masyarakat serta mengintegrasikan aspek kesehatan, keberlanjutan, keadilan, dan keamanan air,” papar Max Regus dalam seminar yang dilngsungkan di Lt 5 gedung A kampus Unika St. Paulus Ruteng, Jumat (6/10/2023).
Dalam paparan singkatnya, ia menjelaskan, pengarusutamaan hak atas air terdiri dari 4 langkah penting.
Pertama, setiap individu memiliki akses yang merata dan adil terhadap air bersih, Dengan demikian, meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat secara umum (United Nations, 2010).
Kedua, pengarusutamaan hak atas air membantu pencapaian tujuan pembangunanberkelanjutan. Tujuan 6 Pembangunan Berkelanjutan PBB (United Nations, 2015).
Ketiga, mengamankan akses air yang memadai dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (OECD).
Keempat, pengarusutamaan hakatas air berdampak secara positif pada empat aspek utama: meningkatnyaakses, kesehatan, produktivitas, dan keadilan sosial (WHO 2017).
Tantangan
Sementara di sisi yang lain, sebut pastor Max, pengarusutamaan hak atas air yang didorong menjadi isu utama dalam perencanaan pembagunan daerah memiliki tantangan terdiri dari aspek finansial, ketidakseimbangan distribusi air minum. Selanjutnya dia sebutkan, hak atas air memiliki konteks sosial, politik, ekonomi, dan lingkungan yang kompleks.
“Aspek finansial merupakan hambatan utama.Implementasi kebijakan dan program untuk pengarusutamaan hak atas air membutuhkan investasi yang besar. Kemudian ketimpangan dalam akses air bersih dan sanitasi selalu terjadi di tengah masyarakat,” bebernya.
Pada bagian akhir paparannya, ia memberi beberapa catatan terkait pengarusutamaan hak atas air yang perlu direalisasikan oleh pemangku kebijakan.
“Penting untuk mengakui dan memprioritaskan akses air bersih sebagai hak dasar untuk seluruh populasi. Ini harus tercermin dalam kebijakan, regulasi, dan rencana jangka panjang yang mengintegrasikan prinsip hak atas air dalam setiap aspek pengelolaan air,” cetusnya.
“Perencanaan jangka panjang yang holistik harus menjadi fokus utama. Ini mencakup identifikasi tantangan dan risiko, termasuk pertumbuhan populasi, perubahan iklim, dan urbanisasi. Lalu mendorong tindakan lanjutan untuk mengarusutamaan hak atas air membutuhkan komitmen kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, masyarakat sipil, dan sektor swasta,” tutup dia.
Ketahui, seminar yang juga mendengarkan pemaparan dari pimpinan Perumda Tirta Komodo diawali dengan penandatanganan MoU kolaboratif oleh Rektor Unika St. Paulus, Max Regus dan Direktur Perumda Tirta Komodo, Marselus Sudirman disaksikan Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, para dosen, mahasiswa dan utusan OPD. (js)