David si Garong 9 Sepeda Motor Incar Motor yang Tidak Kunci Stang

Terduga pelaku curanmor di Kuwus Barat foto bersama barang bukti (Ist)

Manggarai Barat- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kejahatan pencurian sepeda motor di Kecamatan Kuwus Barat.

Dipimpin Kanit Jatanras Aipda Marianus Demon Hada, polisi mengamankan 9 unit sepeda motor curian yang disimpan di rumah milik terduga pelaku YBD alias David di kampung Tibi Desa Kolang Kecamatan Kuwus Barat. Terduga pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Jumat 6 Oktober 2023.

David merupakan pria asal Kabupaten Malaka NTT. Dari 2020 lalu dia menetap di Tibi, kampung istrinya. Di sana pria 30 tahun ini membuka bengkel motor kecil berjarak sekitar 15 kilometer dari Polsek Kuwus.

Modus pretel sparepart biar hilang jejak

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko mengatakan, penangkapan David merupakan pengembangan dari sejumlah kasus curanmor yang sedang ditangani Polres Mabar.

Barang bukti yang diamankan dari bengkel David merupakan motor-motor yang digasak dari tempat diluar wilayah Polsek Kuwus seperti Labuan Bajo, Welak juga dari Manggarai dan Manggarai Timur.

Setelah berhasil menyatroni sepeda motor pelaku kemudian membongkar dan merubah bentuk atau memodifikasi sepeda motor hingga tidak dikenali pemiliknya.

Tidak hanya itu, sparepart atau perlengkapan sepeda motor yang sudah dibongkar, dijual secara eceran dan ada yang ditukar dengan sepeda motor lainnya untuk menghilangkan jejak.

“Dari sembilan unit sepeda motor yang diamankan petugas terdapat 8 unit yang masih dalam keadaan utuh sedangkan satu unit sudah dipreteli oleh terduga pelaku. Kemudian sparepart hasil curian dijual kembali oleh terduga pelaku di bengkel miliknya di kampung Tabi,” ungkap AKBP Ari kepada wartawan Minggu (8/10/2023).

Berdasarkan interogasi, terduga pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di sembilan tempat yang berbeda.

“Ada yang dicuri di Labuan Bajo ada juga dari Kecamatan Welak bahkan beraksi juga di Ruteng Manggarai dan Borong Manggarai Timur,” beber Ari Sarmoko.

Potong kabel kontak

Terungkap, dalam menjalankan aksinya, David tidak semahir kriminil profesional yang dalam hitungan detik sudah bisa menyalakan motor curian menggunakan kunci khusus sampai membuka kunci stang juga bisa.

Aksi David masih ala-ala kampungan, menggunakan gunting untuk memotong kabel kunci kontak sehingga tidak menyasar motor-motor yang terparkir tanpa mengunci stang.

“Terduga pelaku tidak membawa kunci T seperti modus pencurian lainnya. Namun, mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Modusnya memutus kabel kontak hingga terjadi korsleting, lalu menyalakan mesin kendaraan untuk dibawa kabur,” imbuh AKBP Ari Satmoko.

“Terduga pelaku ini memanfaatkan kelengahan para pengendara motor. Ketika ada yang meninggalkan motornya tanpa dikunci stang, disanalah kesempatannya untuk beraksi,” lanjutnya.

Disampaikan Kapolres Ari, pelaku YDB alias David beraksi selama 4 bulan dan berhasil mencuri belasan motor. Sejumlah motor diketahui dijual ke beberapa orang di Labuan Bajo dan Ruteng Kabupaten Manggarai.

“Saat ini proses penyidikan telah berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi maupun korban. Dua unit sepeda motor telah diketahui pemiliknya, sementara tujuh unit masih ditelusuri siapa pemiliknya. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dan adanya barang bukti lainnya,” tutup mantan Kapolres Alor ini.

Sesuai KUHP, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Untuk pemilik kendaraan motor diimbau agar selalu menjaga dan dipasang alat pengaman agar kendaraan Anda aman dari pelaku kejahatan.

Selain itu, kendaraan motor agar tidak diparkir di sebarang tempat, karena pada dasarnya kejahatan terjadi karena adanya kesempatan dan niat pelaku. (js)