Ruteng- Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Gregorius Jeramu, terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah terminal angkutan umum luar kota Kembur Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur.
Dalam amar putusan perkara Kasasi Nomor 5047 K/Pid.Sus/2023 tertanggal, Kamis, 16 November 2023 itu, MA menyatakan Gregorius Jeramu yang adalah pemilik sah lahan terminal tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum. MA juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Fransiskus Ramli, ketua tim penasihat hukum yang membela Gregorius menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, membebaskan Gregorius Jeramu dari hukuman sudah tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
“Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya kasasi yang kami ajukan atas vonis Pengadilan Tingi Tipikor Kupang yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.402.245.455,00, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Fransiskus Ramli, Senin (20/11/2023).
Dia menjelaskan, putusan PT Tipikor Kupang tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gregorius Jeramu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Tentu saja kami sangat keberatan dan menolak atas putusan judex factie PT Tipikor Kupang dan Putusan PN Tipikor Kupang tersebut yang karenanya kami ajukan Kasasi,” tegasnya.
Sekretaris PERADI Ruteng ini mengungkapkan, sejak awal mendampingi Gregorius pihaknya menyakini bahwa Gregorius tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini.
“Dalam persidangan kami persoalkan SPT-PBB tanah yang dijual oleh GJ yang dijadikan sebagai dasar dakwaan. LHP Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk silogisme yang ditarik oleh penuntut umum dan Majelis Hakim judex factie dan lain-lainnya yang dihubungkan dengan fakta di muka persidangan di mana kami berkesimpulan GJ tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini,” lanjut dia.
“Syukurlah, akhirnya Kasasi kami diterima dan berhasil membuktikan GJ tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” ungkap Ramli.
Lebih lanjut pria yang dipanggil Boy Koyu ini menerangkan, pihaknya memberikan bantuan hukum kepada GJ secara gratis (pro bono).
“Dia layak mendapatkan bantuan hukum gratis. Jangan buat rakyat kecil tambah susah,” beber dia.
Ia menceritakan, selama menangani perkara ini penuh dengan tekanan, fitnah dan bully di berbagai group medsos.
“Tidak perlu ditanggapi. Sindiran, fitnah dan bully itu biasa dalam perkara yang mendapatkan perhatian publik seperti ini. Kami anggap itu sebagai pelecut semangat. Kami fokus kerja saja,” ungkapnya penuh yakin.
Fransiskus Ramli mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan tim kuasa hukum Expatrindo Law Office.
“Terima kasih kepada Pak Frumensius Fredrik Anam,S.H, Pak Yeremias Odin, S.H., Pak Syuratman, S.H. Pak Yulianus Soni Kurniawan dan Pak Laurensius Taek, S.H. yang telah bekerja keras, cermat dan teliti dalam memberikan bantuan hukum,” imbuhnya.
Tidak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), KOMNAS HAM RI dan semua pihak yang dengan caranya sendiri telah membantu dalam perkara ini.
“Mereka juga telah membantu tanpa pamrih dan hati yang tulus,” tutupnya.
Ketahui, pengusutan dugaan korupsi pembangunan terminal angkutan pedesaan Kembur yang berlokasi di Kelurahan Satar Peot tahun anggaran 2012 mulai dilidik dari awal 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri Manggarai. Tercatat 21 orang diperiksa sebagai saksi termasuk Yoseph Tote, Bupati Matim periode 2008-2018.
Kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada bulan April 2022 melalui sprindik pengadaan lahan terminal seluas 7000 m² dengan jumlah pagu Rp421 juta. (js)