Manggarai Timur– Polres Manggarai Timur menangani laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan pesantren Fastibra Qolbu Salim Borong Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban S melaporkan kasus persetubuhan yang menimpanya pada (18/11/2023). Adapun pelakunya adalah PI (50) yang tak lain adalah pemilik pesantren. Tega sekali PI, ia menyetubuhi santriwati S berkali-kali.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Matim, bahwa persetubuhan yang dialaminya disertai dengan ancaman. Pertama kali terjadi 31 Juli 2023. Terakhir PI menyetubuhi korban pada 17 November 2023.
“Anak korban disetubuhi berulang-ulang kali semenjak tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WITA sampai dengan tanggal 17 November 2023 dikamar milik tersangka di Pondok Pesantren Fatibra Qolbu Salim di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Kasus ini dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 21.30 WITA,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Silaban Selasa, (21/11/2023).
Suruh pijat dan jangan pakai celana dalam
Disampaikan Iptu Jeffry, PI pertama kali beraksi pada 31 Juli 2023, sekitar pukul 18.30 WITA di mana pelaku PI menyuruh korban untuk memijat badan pelaku di dalam kamar milik pelaku sekira pukul 19.00 WITA. Setelah memijat, pelaku membolehkan korban kembali ke bangsal.
Namun kemudian, pelaku berpesan kepada korban agar kembali lagi ke kamar tidur pelaku pada pukul 22.30 WITA sambil meminta korban datang lagi tapi jangan memakai celana dalam.
“Pelaku ini berpesan agar korban tidak menggunakan pakaian dalam melainkan hanya menggunakan baju dan celana bagian luarnya saja. Mendengar hal itu korban tidak menjawab satu kata pun dan langsung keluar pergi dari dalam kamar pelaku menuju ke kamarnya sendiri,” tutur Kasat Jeffry.
Diancam dulu lalu diperkosa
Karena hingga jam 22.30 WITA korban tidak muncul, pelaku kemudian mendatangi kamar santri. Di sana korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar milik pelaku akan tetapi korban bersama teman-temannya mengunci kamar mereka. Namun pelaku terus memanggil dan mengancam apabila korban tidak keluar dari dalam kamarnya maka pelaku akan menyiksa korban dan santri-santri yang lainya untuk jangan beristirahat selama 2 jam.
“Dan pelaku pun terus memanggil santri-santri yang ada didalam kamar agar segera ke ruangan tamu miliknya dan pelaku menyuruh berlutut korban sampai pukul 02.00 WITA, kemudian pelaku mengajak korban untuk tidur di kamar milik pelaku dan pelaku mengancam korban.
“Kalau kamu tidak melayani saya kamu harus tanggung resiko orang tua kamu mati. Kamu gila atau kamu mati,” demikian Iptu Jefry mengutip pengakuan korban saat diancam pelaku.
“Karena korban merasa takut akan ancamannya itu korban mengiyakan untuk tidur di dalam kamar milik pelaku dengan syarat agar korban tidur di lantai. Pada pukul 03.00 WITA, korban diangkat pelaku ke atas tempat tidur miliknya untuk tidur bersama dia, di saat itu juga pelaku menyuruh korban untuk memegang alat kelaminnya dan pelaku pelaku juga mulai memegang alat kelamin milik korban sambil meraba seluruh anggota tubuh milik korban, dan pelaku berhasil menyetubuhi korban. dan pelaku pun melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali,” beber Jeffry Silaban.
Dicurigai wali kelas
Perbuatan bejat pelaku terakhir dilakukan pada tanggal 17 November 2023 sekitar Pukul 22.30 WITA masih di dalam kamar tidur pelaku di lingkungan pesantren.
Guru wali kelas korban merasa curiga terhadap sikap korban yang tidak serti biasanya. Saat ditanya wali kelasnya apa yang sedang terjadi pada korban, membuat korban akhirnya berani terbuka dan menceritakan semua yang dialaminya
“Pada tanggal 18 November 2023, kejadian tersebut dilaporkan ke kantor SPKT polres Manggarai Timur. Saksi korban dan sejumlah saksi dari pihak pesantren sudah diperiksa termasuk pelaku sudah kita tahan,” ujarnya.
Tersangka PI 50 Tahun, terjerat pasal pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka PI yang adalah seorang PNS di Kantor Kementerian Agama Manggarai Timur dikenakan ancaman pidana 15 tahun Penjara ditambah sepertiga menjadi 20 tahun.
Polisi tengah mendalami keterangan tersangka PI yang mengaku selain Scada juga korban lain berinisial SR.
“Dan menurut pengakuan tersangka sendiri adapun yang menjadi korban lain selain S yaitu korban SR namun yang melapor baru S,” tutup Jeffry Silaban (js).