Manggarai– Tahapan pemilu serentak tahun 2024 berlanjut ke masa kampanye yang berlangsung dari 28 November 2023-10 Februari 2024. Masing-masing peserta pemilu berusaha meyakinkan pemilih agar mencoblos dirinya pada 14 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye, menyebut, sebanyak 13 partai politik (parpol) yang berhak mengikuti pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai.
Ke-13 parpol tersebut, yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Perindo.
Adapun total calon legislatif yang diajukan oleh 13 parpol tersebut berjumlah 410 orang dengan rincian 284 caleg laki-laki dan 126 caleg perempuan. Penetapan caleg dari 13 parpol itu, kata Yohanes, dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai dan mendapat pengawasan Bawaslu.
“Namun mayoritas parpol tersebut mengajukan caleg perempuan tidak sampai 30 persen. KPU Kabupaten Manggarai melakukan pembulatan ke bawah untuk menggenapi kuota perempuan menjadi 30 persen,” sebut Yohanes saat menggelar media gathering yang berlangsung di Aula Efata, Ruteng, Rabu (13/12/2023).
Mengutip UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta beberapa aturan turunan melalui PKPU tentang kampanye pemilu dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu, Manasye yang berlatar belakang jurnalis ini berharap peserta pemilu meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dengan menaati larangan kampanye pemilu.
Kegiatan media gathering diikuti 20-an jurnalis dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Manggarai.
Pada saat menutup kegiatan, anggota Bawaslu, Yohanes Manasye mengapresiasi peran pers di daerah itu yang diakuinya telah terlibat dalam pengawasan partisipatif pemilu selama ini.
Tidak semua dapil ajukan caleg
Anggota KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor, yang hadir sebagai salah satu narasumber kegiatan itu menambahkan, meski diikuti oleh 13 parpol namun tidak semua parpol mengajukan caleg pada 4 daerah pemilihan (dapil).
“Ada yang mengajukan caleg di semua dapil. Namun ada juga yang hanya satu dapil, dua dapil, atau tiga dapil,” imbuh Rikardus.
Rikardus menerangkan, KPU mengantisipasi bila terdapat caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Caleg TMS, jelas Rikardus, salah satunya bila ada caleg yang meninggal dunia.
“Kita tentu tidak berharap demikian. Namun kita tidak bisa selami rahasia Tuhan. Bila ada caleg yang TMS, kami akan mengumumkan ke publik, tetmasuk mengumumkan di tempat pemungutan suara. Bila masih ada yang mencoblos caleg TMS, suaranya menjadi suara untuk parpol,” kata Rikardus Pentor. (js)