MoU Posbakum PN Ruteng dan LBH Manggarai Raya

MoU Posbakun PN Ruteng dengan LBH Manggarai Raya (Ist).

Manggarai– Pengadilan Negeri Ruteng Manggarai Nusa Tenggara Timur bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya menandatangani MoU (Memorandum Of Understanding) Pos Bantuan Hukum (Posbakum),Kamis (18/1/2024).

Nota kesepahaman Posbakum tersebut dalam rangka memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang sedang berhadapan dengan hukum, baik perkara perdata maupun perkara pidana.

Secara rinci nota kesepahaman tersebut berisikan 5 (lima) hal yakni:

Baca juga  Kasus Pelanggaran Pemilu, Wakil Ketua DPRD Matim Divonis Sebulan Penjara 

1. Pemberian informasi, konsultasi hukum atau advis hukum.

2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan (surat gugatan, surat permohonan, surat kuasa, surat pencabutan kuasa dll).

3. Pemberian informasi mengenai daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

4. Pemberian informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan.

5. Pemberian formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara.

Baca juga  Meski Kalah Perkara, Pemda Manggarai Merasa Benar Bongkar Pagar Milik Penggugat

Pelayanan hukum untuk masyarakat

Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu di wilayah hukum PN Ruteng (Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur) melalui Posbakum.

“Setelah adanya MoU dengan LBH Manggarai Raya, harapannya tetap berkomitmen untuk memberikan layanan berupa konsultasi secara gratis kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum terutama bagi masyarakat yang kurang mampu di wilayah Manggarai maupun Manggarai Timur,” ungkap Hendra di PN Ruteng.

Baca juga  Tak Nafkahi Anak, Oknum Polisi Dilaporkan Lagi ke Polres Manggarai

Di tempat yang sama, Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli Boy Koyu berharap masyarakat tidak mampu di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang sedang berhadapan dengan hukum agar memanfaatkan Posbakum yang telah disediakan oleh PN Ruteng ini.

“Silahkan datang di ruang Posbakum PN Ruteng dengan membawa serta persyaratannya yaitu menyerahkan fotocopy KTP atau surat keterangan domisili dan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan. Bantuan hukum akan diberikan secara gratis,” ungkap Boy Koyu yang juga Ketua DPC PERADI Ruteng. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: