Manggarai– Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dijadwalkan berkampanye di Manggarai Nusa Tenggara Timur pada Jumat (26/1/2024). Salah satu juru kampanye yang bakal berorasi mendampingi capres Ganjar Pranowo di Stadion Golo Dukal yakni Bupati Manggarai Heribertus Geradus Ladju Nabit. Ia bakal tampil dalam kapasitasnya sebagai kader PDI Perjuangan.
Sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran pada masa kampanye pemilihan umum maka pejabat negara yang menjadi jurkam harus mengajukan cuti. Heri Nabit sendiri sudah mengajukan cuti untuk 2 hari.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai, Jahang Fansi Aldus. Dijelaskan Sekda Jahang, permohonan cuti di luar tanggungan negara Bupati Heribertus disampaikan secara tertulis kepada Mendagri melalui Pj.Gubernur NTT pada 23 Januari 2024 lalu.
“Permohonan ijin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selama 2 hari yaitu sejak tanggal 25- 26 Januari 2024,” ujar Fansi Jahang dihubungi Kamis (25/1/2024)
Disampaikan Sekda Jahang, selama cuti tersebut, tugas kepala daerah dilaksanakan oleh Wakil Bupati.
“Secara ex officio karena jabatan maka tugas kepala daerah dilaksanakan Wakil Bupati,” imbuhnya.
Dia memastikan, selama cuti kampanye, Bupati Heribertus Nabit tidak menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun.
“Dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum, Pak Bupati tentu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.
Imbauan Bawaslu
Sebelumnya, yakni pada 23 Januari 2024, Bawaslu Manggarai mengeluarkan imbauan Nomor : 020/PM.00.02/K.NT-08/01/2024 ditujukan kepada Bupati Manggarai.
Dalam imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai, menekankan bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sebagaimana ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017.
“Cuti sebagaimana dimaksud harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi,atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu,”ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsa Manah mengutip ViVa.co.id.
“Surat cuti sebagaimana dimaksud juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota,” sambung Manah.
Dalam surat yang ditandatanganinya itu, tercantum pula larangan agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon baik dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.
Bawaslu Manggarai juga mewanti-wanti Pemda Manggarai agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajarannya terkait netralitas ASN dalam pemilihan umum.
Penugasan TPD Provinsi NTT
Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelumnya menugaskan Bupati Manggarai Heribertus Geradus Ladju Nabit melalui surat tugas Nomor: 0018/ST/TPD-NTT//2024.
Ketua TPD Ganjar-Mahfud Provinsi NTT Herman Herry menugaskan Bupati Heribertus Nabit untuk menjadi jurkam dalam kampanye rapat umum pasangan calon Ganjar-Mahfud yang dilaksanakan di Kabupaten Manggarai. (js)