Bupati Manggarai Dilarang Ikut Kampanye, Ganjar Singgung Statement Jokowi Presiden Boleh Kampanye

Bupati Manggarai, Heribertus Nabit (Ist)

Manggarai– Izin cuti kampanye yang diajukan Bupati Manggarai Heribertus Geradus Ladju Nabit tidak dibalas Pj Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake menjadi penyebab Heribertus Nabit yang adalah kader PDI P tak bisa ikut dalam kampanye calon presiden Ganjar Pranowo di Stadion Golo Dukal Ruteng pada Jumat 26 Januari 2024.

Meski sebelumnya Bupati Nabit telah mengajukan izin cuti kepada Gubernur perihal cuti di luar tanggungan negara untuk menjadi juru kampanye capres nomor urut 3 itu namun Ayodhia tidak membalas surat Heribertus Nabit.

Heribertus Nabit sebelumnya sudah mengajukan izin cuti kampanye untuk 2 hari yakni 25 dan 26 Januari 2024.

Meskipun tak bisa mendampingi Ganjar Pranowo di lokasi kampanye akbar, Heri yang juga adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai masih bisa terlibat dalam acara penyambutan Ganjar Pranowo di Bandara Frans Sales Lega.

Tapi untuk beberapa agenda di luar acara kampanye seperti kunjungan ke Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat dan acara adat di kampung Ruteng, Heri juga tidak bisa mendampingi Ganjar.

Ganjar Pranowo di panggung kampanye akbar di Stadiob Golo Dukal Ruteng (Sumber : Yohanes).

Izin cuti terlambat diajukan

Baca juga  Saat Pemaparan Visi Misi di Partai Demokrat Heri Nabit Jelaskan Tagline Perubahan

Ketika mengonfirmasi soal ini, Heribertus Nabit yang juga adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabbupaten Manggarai mengakui izin cutinya tidak diberikan karena terlambat mengajukan ke Pj Gubernur NTT.

“Mungkin karena terlambat. Kita mengajukan cuti tanggal 23 (Januari) tidak apa-apa ijinnya tidak keluar,” ujar Heribertus Nabit kepada di Bandara Frans Sales Lega Ruteng.

“Prinsipnya kita ikuti saja aturan yang ada ini. Karena memang acaranya juga serba dadakan sehingga kita ajukannya juga mendadak ya,” tambahnya.

Ganjar sentil statement Presiden Jokowi

Mengomentari hal yang dialami oleh Bupati Manggarai itu, Ganjar bilang seharusnya bupati tidak boleh takut jika ingin ikut berkampanye. Pernyataan Ganjar itu seakan membuntuti pernyataan Presiden Joko Widodo soal Presiden boleh berkampanye.

Baca juga  Bisik-bisik Heri Nabit dan Heri Ngabut di DPC PKB Manggarai

“Yang saya pikirkan, maaf kalau nanti ada yang tersinggung, saya minta maaf di depan. Ketika saya membaca data statistik, stunting yang relatif ini, tadi pak bupati, pak bupati boleh loh ikut kampanye,” ujar Ganjar saat berdialog dengan Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat.

“Kan sudah ada pernyataan kemarin, tidak boleh takut (kampanye) loh,” sambungnya disambut gelak tawa para hadirin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya melontarkan pernyataan Presiden dan menteri boleh kampanye dalam Pemilihan Umum.

Kemudian Jokowi meluruskan maksud pernyataannya itu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.

Saat mengklarifikasi ucapannya, Jokowi sampai memperlihatkan pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, Presiden boleh berkampanye itu diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu.

Dibolehkan hadir di acara penjemputan di bandara

Dalam acara penjemputan Ganjar Pranowo itu juga dihadiri tim dari Bawaslu Manggarai. Namun pihak Bawaslu tidak melarang Bupati Heri Nabit karena memandang kapasitas dia sebagai Bupati Manggarai.

Baca juga  Hari Air Sedunia 2023 : Tanam Pohon dan Kick Off Surveilans Kualitas air di Manggarai

“Dalam konteks kehadiran Bupati sebagai pejabat publik dia harus mengajukan cuti dan cutinya tidak keluar. Kehadirannya di sini dalam konteks sebagai kepala daerah saja,” kata anggota Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia.

Menurutnya, kehadiran tim dari Bawaslu dalam acara penyambutan Ganjar Pranowo di Bandara Frans Sales Lega tidak sedang membuntuti Bupati Heri Nabit.

“Konteksnya yang kita awasi kampanyenya proses kampanye itu berlangsung di Golo Dukal bukan di sini. Ini kan tidak konteks di kampanye,” lanjut Marselina.

Bawaslu Manggarai imbuhnya, baru akan membolehkan Heribertus Nabit mendapingi capres ganjar Pranowo di atas panggung bila mendapat tembusan ijin cuti yang dia ajukan asal tembusan itu diterima sebelum jam kampanye dimulai.

“Surat permohonan sudah diajukan ditembuskan kepada Bawaslu tapi terkait surat balasan sampai hari ini kami belum dapat entahkah ada atau tidak kita tidak tahu. Prinsipnya kita tanya ada tidak itu surat sampai saat ini kita tunggu saja. Tembusan izin cutinya tidak ada maka kita menganggap bahwa tidak ada izin cuti bagi Bupati untuk kegiatan kampanye ini,” terang dia lagi. (js)

Tag: