Masa Tenang tapi Media Masih Tayang Iklan Peserta Pemilu, Bawaslu : Ada Ancaman Pidana

Ketua Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsa Manah (tengah) sedang membawakan materi kepemiluan (Ist)

Manggarai- Bawaslu Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada para pimpinan redaksi media massa cetak dan media daring supaya tidak lagi menayangkan iklan maupun narasi kampanye selama masa tenang pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsa Manah mengatakan, masa tenang identik dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di ruang publik termasuk juga iklan peserta pemilu yang ditayangkan di media.

Namun nyatanya, sebut Manah, iklan peserta pemilu terpantau masih terpampang di media online tertentu.

“Hingga malam ini atau H-2 pencoblosan masih ada iklan peserta pemilu di media online tertentu. Padahal dari kemarin kita sudah sampaikan imbauan di grup WhatsApp Bawaslu yang beranggotakan teman-teman media tapi nyatanya masih ada media yang belum menghapus iklan,” kata Fortunatus dihubungi Senin (12/2/2024) malam.

Baca juga  Gelar Apel Siaga Pemilu, Bawaslu Kawal Masa Tenang Hingga Pungut Hitung

Disampaikan Manah, dalam Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Manggarai Nomor 039PM.00.02/K.NT-08/02/2024  disebutkan bahwa sehubungan dengan berakhirnya tahapan kampanye pemilihan umum yaitu pada tanggal 10 Februari 2024 dan tahapan masa tenang 11-13 Februari 2024 agar tak ada lagi iklan maupun narasi berbau kampanye.

“Sekarang masa tenang artinya tak ada lagi yang namanya aktivitas kampanye pemilu. Pasal 56 ayat (4) berbunyi “Selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” tambah Fortunatus mengutip isi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca juga  Jelang Kampanye Pilkada NTT, Panwaslu Manggarai Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang dan SARA

Ancaman Pidana denda dan penjara

Pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu sebagaiman yang dijelaskan Hamsa Manah, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Bawaslu Kabupaten Manggarai pun mengimbau kepada seluruh pimpinan media massa cetak, media daring dan lembaga penyiaran lainnya untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang terlebih pelanggaran kampanye di masa tenang mengandung konsekuensi pidana.

Baca juga  Saksi money politic di Persidangan : Uang yang Dibagikan Terdakwa Milik Caleg Magdalena Manul

“Agar menghentikan penayangan iklan dan berita atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Diminta teman-teman media turut menjaga kualitas pemilu,” tekan Fortunatus.

“Ada konsekuensi pidana denda hingga kurungan jika menayangkan iklan peserta pemilu di masa tenang. Itu termasuk melakukan kampanye di luar jadwal,” tutupnya.

KPU telah menetapkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pencoblosan pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilaksanakan Rabu 14 Februari 2024. (js)

Tag: