Kesalahan KPPS Penyebab PSU 6 TPS di Manggarai

Kordiv HPPH Bawaslu Manggarai, Yohanes Manasye (Ist)

Manggarai– Pengawas TPS merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada pada 6 TPS di Manggarai Nusa Tenggara Timur lantaran ulah Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) salah menerapkan aturan penggunaan KTP elektronik bagi pemilih saat mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024.

Enam TPS PSU tersebut terdiri dari tiga TPS di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal, 2 TPS di Kecamatan Wae Rii yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa WaeR ii serta 1 TPS di Kecamatan Ruteng yaitu TPS 01 Desa Bulan.

Koordinator Divis Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Manggarai menguraikan jenis pelanggaran di TPS yang tersebar di 3 kecamatan.

Kecamatan Langke Rembong

TPS 02 Poco Mal Kecamatan Langke Rembong misalnya, KPPS mengizinkan dua warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik tidak sesuai alamat TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.

“Pengawas TPS merekomendasikan KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai jenis surat suara yang digunakan oleh kedua pemilih tersebut yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi,” kata Yohanes Manasye, Jumat (16/2/2024).

Kasus serupa juga terjadi di TPS 02 Kelurahan Pitak, di mana KPPS mengizinkan 10 orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.

Baca juga  Bawaslu Manggarai Buka Tabungan Pendidikan untuk Kakak Beradik Yatim Piatu Asal Matim

Sesuai jenis surat suara yang mereka gunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPD.

Di TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, KPPS mengizinkan dua orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.

Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD Provinsi.

Kecamatan Wae Rii

Di TPS 02 Golo Watu, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.

Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.

Di TPS 05 Wae Rii, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.

Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.

Kecamatan Ruteng

 Di TPS 01 Desa Bulan, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.

Baca juga  Jadi Jurkam Ganjar Pranowo, Bupati Heri Nabit Ajukan Cuti

Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD Provinsi.

2 TPS PSU 5 surat suara

Yohanes Manasye menambahkan, terdapat dua TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang untuk lima jenis pemilihan mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten. Kedua TPS tersebut, yakni TPS 02 Golo Watu dan TPS 05 Wae Rii di Kecamatan Wae Rii.

“Selain itu, terdapat 3 TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 01 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, dan TPS 02 Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong,” sambungnya.

Terdapat satu TPS yang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan anggota DPD, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak.

Dasar Hukum

Lebih lanjut, dijelaskannya, ketentuan melakukan PSU tertuang dalam PKPU 7 tahun 2022 tentang penyusunan dafatar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih mengklasifikasikan pemilih ke dalam tiga kategori, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih DPT merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS dan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Sementara DPTb merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal. Kemudian pemilih tersebut mengajukan pindah memilih di TPS lain kepada KPU Kabupaten, PPK, atau PPS.

Baca juga  Bupati Deno Teken NPHD, Dana Pilkada Manggarai Ditetapkan Rp26,1 Miliar

Pemilih yang tidak terdata sebagai DPT atau DPTb, masih bisa memilih dengan menggunakan KTP elektronik pada TPS sesuai alamat KTP elektronik. Pemilih kategori terakhir ini disebut pemilih DPK,” imbuhnya.

Selanjutnya tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum  bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suara suara di TPS.

“Rekomendasi PSU yang diambil sudah sesuai ketentuan Pasal 372 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan turunannya pada pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU Nomor 25 tahun 2023,” tekan dia lagi.

Hitung ulang suara di TPS 12 Pitak

Tak hanya pemungutan suara ulang, Pengawas TPS juga merekomendasikan penghitungan suara ulang untuk jenis surat suara pemilihan DPRD Provinsi pada TPS 12 Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPPS pada Kamis, 15 Februari 2024 dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Selain potensi pemungutan suara ulang yang telah direkomendasikan kepada KPPS, pengawas juga menemukan indikasi pelangaran yang berpotensi pada terjadinya pemungutan suara ulang pada beberapa TPS lainnya.

“Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai mendampingi Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS untuk melakukan penelusuran,” tutup Yohanes Manasye. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: