Manggarai– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 552 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS.
Sembilan TPS yang akan melakukan PSU yakni TPS 005 Desa Wae Rii, TPS 002 Desa Golowatu Kecamatan Wae Rii, TPS 007 Kelurahan Golodukal Kecamatan Langke Rembong, TPS 002 Kelurahan Pitak Langke Rembong, TPS 002 Kelurahan Poco Mal Langke Rembong, TPS 001 Kelurahan Wali Kecamatan Langke Rembong, TPS 001 Desa Bulan Kecamatan Ruteng, TPS 003 Bangka Tonggur Kecamatan Lelak, TPS 003 Bangka Lelak Kecamatan Lelak.
Surat Keputusan 552 ini menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS yang disampaikan melalui Ketua KPPS agar meneruskan rekomendasi Pengawas TPS ke PPK sampai KPU Kabupaten Manggarai.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor bahwa KPU Manggarai telah mengatur jadwal PSU mulai dari pelipatan surat suara, pendropingan, pungut hitung serta rekapitulasi.
“Tahapan pelipatan dan sortir surat suara, formulir serta alat kelengkapan lain yang akan digunakan di TPS, PPS dan PPK pada 16-22 Februari 2024,” terang SK tersebut dikutip Minggu (18/2/2024).
Dalam SK tertanggal 16 Februari 2024 itu, KPU mencantumkan tahapan kegiatan PSU. Pendistribusian surat suara, formulir dan alat kelengkapan lain ke TPS, PPS dan PPK selama 2 hari yakni 23-24 Februari 2024.
“Pembuatan Tempat Pemungutan Suara pada 23 Februari 2024 oleh KPPS. Penyampaian C Pemberitahuan kepada Pemilih 21-24 Februari 2024 oleh KPPS. Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang pada 24 Februari 2024,” demikian isi lampiran jadwal PSU dalam surat tersebut.
Sedangkan penyampaian hasil PSU dari TPS ke PPK dilaksanakan pada 25 Februari 2024.
Kesalahan KPPS
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsa Manah menjelaskan, Panwas TPS pada 9 TPS pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 menemukan kesalahan yang dilakukan KPPS berkaitan dengan tata cara penggunaan KTP bagi pemilih yang oleh KPPS tercatat sebagai pemilih DPK.
“Sebenarnya mereka yang dianggap sebagai DPK tidak terkategori sebagai pemilih di TPS tersebut. Kasusnya sama di 9 TPS tersebut sehingga pengawas TPS merekomendasikan untuk PSU,” kata Manah.
“Pemilih DPK boleh menggunakan hak pilih dengan catatan alamat KTP harus sesuai dengan Alamat TPS. Yang terjadi pemilih yang menggunakan KTP ini datang dari kabupaten lain atau wilayah TPS di luar alamat KTP dan KPPS tanpa Form A pindah memilih dan KKPS mengijinkan untuk mencoblos,” sambungnya.
Sebut Manah, 6 kasus terkuak saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 14 Februari 2024 ditambah 3 kasus yang diketahui pada tabulasi Panwascam Lelak pada 15 Februari 2024 di mana terjadi selisih jumlah surat suara yang digunakan berdasarkan kategorisasi pemilih.
“Dalam aturan DPT dan DPK pemilih seharusnya mendapat 5 surat suara. Tapi di TPS-TPS tersebut ada pemilih DPK mendapat 4 surat suara. Setelah dicek daftar hadir dan dokumen kependudukan ternyata pemilih yang bersangkutan datang dari kabupaten lain tanpa Form A pindah memilih,” tutupnya.
2 TPS PSU 5 surat suara
Hamsa Manah menambahkan, dari 9 TPS PSU, terdapat 2 TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang untuk 5 jenis pemilihan mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.
“Kedua TPS tersebut, yakni TPS 02 Golo Watu dan TPS 05 Wae Rii di Kecamatan Wae Rii,” terang Fortunatus Hamsa Manah. (js)