Manggarai – Sebanyak 9 TPS di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur hari ini melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024).
Dari 9 TPS yang melaksanakan PSU terdapat 2 TPS yang melaksanakan pencobosan 5 surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yakni TPS 05 Pinggang Desa Wae Ri’i Kecamatan Wae Ri’i dan TPS 02 Rua Desa Golo Watu Kecamatan Wae Ri’i.
Pantaun di TPS 05 Pinggang, warga berbondong-bondong ke TPS yang didirikan di halaman rumah warga ini.
Sementara di dalam TPS, KPPS tampak melayani pemilih dengan ramah. Memeriksa C Pemberitahuan dan daftar hadir lalu menyerahkan surat suara kepada pemilih.
Aparat keamanan dari unsur TNI dan Polri ditambah personel Satpol PP dan petugas Kesbangpol terlihat berbincang di sekitar TPS.
Ketua Panwas Kecamatan Wae Ri’i, Yuliana Gamun mengatakan, pencoblosan surat suara di 2 TPS yang melaksanakan PSU dimulai pukul 07.30 WITA.
“Jumlah DPT di TPS 03 Rua sebanyak 163 ditambah DPK 2 orang. Kemudian di TPS 05 Pinggang terdiri dari 206 DPT, DPTb 2, dan DPK 3,” kata Yuliana ditemui di TPS 05 Pinggang.
Pelaksanaan pencoblosan di TPS yang melaksanakan PSU, kata Yuliana, diawasi oleh Pengawas Desa Wae Ri’i dibantu 2 pengawas dari desa tetangga yakni Desa Longko dan Bangka Jong.
“Pengawasan di TPS PSU diambil oleh pengawas desa ditambah dari pengawas desa terdekat karena memang tugas pengawas TPS sudah berakhir pada 21 Februari kemarin,” imbuhnya.
Disampaikan Yuliana, tugas pengawasan dimaksimalkan dari H-2 pelaksanaan PSU.
“Jajaran kami mengawasi pembagian C Pemberitahuan dari rumah ke rumah pada 22-23 Februari. Di TPS hari ini kita fokus pada kesalahan yang terjadi pada hari pencoblosan 14 Februari jangan sampai kesalahan itu terulang lagi” tekan Yuliana.
Penyebab PSU
Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia menjelaskan, penyebab dilakukannya PSU di 9 TPS di Manggarai terjadi akibat ada pemilih menggunakan KTP dari luar Alamat TPS tanpa ada form pindah memilih.
“Penyebab PSU di 9 TPS yang kita rekomendasikan PSU adalah di mana pemilih DPK-nya ber-KTP tidak pada TPS di mana mereka mencoblos. Mereka seharusnya tidak berhak untuk memilih di situ,” kata Lorensia.
Menurutnya, walaupun penyebab PSU adalah soal pemilih menggunakan KTP namun masing-masing TPS PSU ditentukan sesuai jenis surat suara yang dipakai pemilih DPK saat mencoblos pada 14 Februari 2024.
“Kemudian terkait perbedaan ada yang 1 suarat suara ada yang dua dan seterusnya seperti TPS 05 Pinggang hari ini itu mereka terima 5 surat suara karena sesuai dengan saat itu KPPS-nya memberikan mereka 5 surat suara. Kalau yang di Pinggang ini karena pemilihnya ber-KTP Manggarai Timur dan pada saat itu dikasih 5 surat suara sehingga direkomendasikan 5 surat suara,” terang Marselina.
“Saya contohkan yang di Wali itu KTP-nya berasal dari Sumatera Selatan dan surat suara yang diberikan KPPS hanya satu surat suara yaitu presiden sehingga itu yang diulang praktisnya pengawas TPS rekomendasikan PSU yang ada salah-salahnya saja,” sabung Lorensia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 552 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS.
Sembilan TPS yang akan melakukan PSU yakni TPS 005 Desa Wae Rii, TPS 002 Desa Golowatu Kecamatan Wae Rii, TPS 007 Kelurahan Golodukal Kecamatan Langke Rembong, TPS 002 Kelurahan Pitak Langke Rembong, TPS 002 Kelurahan Poco Mal Langke Rembong, TPS 001 Kelurahan Wali Kecamatan Langke Rembong, TPS 001 Desa Bulan Kecamatan Ruteng, TPS 003 Bangka Tonggur Kecamatan Lelak, TPS 003 Bangka Lelak Kecamatan Lelak.
Surat Keputusan 552 ini menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS yang disampaikan melalui Ketua KPPS agar meneruskan rekomendasi Pengawas TPS ke PPK sampai KPU Kabupaten Manggarai. (js)