Terdakwa Damu Damianus mendengar pembacaan putusan di PN Ruteng (Sumber : Ist)
Manggarai- Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur (Matim) Nusa Tenggara Timur Damu Damianus diputus bersalah dalam perkara pelanggaran pemilu.
Ketua DPD Perindo Manggarai Timur ini divonis hanya sebulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng padahal jaksa menuntutnya 6 bulan penjara.
Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng Manggarai, putusan dibacakan majelis hakim yang dipimim Ketua Pengadilan Negeri Ruteng I Made Hendra Satya Dharma bersama Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya dan Syifa Alam.
“Menyatakan Terdakwa (DD) telah terbukti secara sah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan,” bunyi siaran pers Kejari Manggarai yang ditandatangani Kasi Intel Zaenal Abidin, Selasa (5/3/2024).
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan.
Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain.
Kepala Seksi Intelijen, Zaenal Abidin mengatakan, putusan PN Ruteng jauh di bawah tuntutan jaksa.
“Sebelumnya terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho), telah melalui pemeriksaan saksi, ahli dan juga saksi a de charge (saksi meringankan) dan terdakwa pun telah diperdengarkan keterangannya, dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tulis Zaenal.
Nasib Damianus Damu, lanjut Zaenal akan ditentukan setelah JPU menentukan sikap dalam 7 hari ke depan.
“Belum langsung ditahan karena jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” imbuhnya, seraya berkata Damianus telah menjalani 5 kali persidangan, dari mulai pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge, penuntutan, pledoi dan terakhir putusan.
Mobil dinas yang dipakai Damu Damianus diamankan di Kantor Kejari Manggarai (Sumber :Yohanes).
Kronologi kasus
Disampaikan Kasi Intel Abidin, kasus ini bermula ketika.Damu Damianus pada 6 Januari 2024 lalu, diduga membawa kendaraan dinas Wakil Ketua DPRD Matim saat melaksanakan kampanye di halaman Gendang (rumah adat) Melo, Dusun Melo, RT.001/RW.001 Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan Manggarai Timur.
“Tersangka membawa mobil dinas ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama terdakwa yang adalah caleg Partai Perindo,” kata Kasi Intel Zaenal Abidin.
Dalam prsidangan Damianus didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomorr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun dan denda Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (js)